Diduga Bukti sudah Cukup Kuat Mengarah Perbuatan Melawan Hukum berupa Perusakan Kantor CV. Bali Marine Service (BMS) oleh PT. PPI.
BERITAFAJARTIMUR.COMÂ (Benoa-Denpasar) 29 Juli 2024. Laporan perusakan Kantor CV. Bali Marine Service (BMS) yang dilakukan oleh PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) telah dilayangkan ke Direktorat Polairud Polda Bali, namun diketahui prosesnya hingga kini belum ditingkatkan ke Sidik. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum CV. BMS Yudik, sapaan akrabnya bli Yudik pada saat jumpa wartawan di Benoa, 29 Juli 2024 sore.
“Untuk proses di Polairud (Ditpolairud Polda Bali, red) saat ini masih dalam agenda penyelidikan. Dan kasus ini masih terus dilanjutkan karena kemarin sudah digelar, katanya. Dan dalam gelar perkara itu dikatakan secara legal standingnya dipertanyakan, namun secara standing dan juga ada pengakuan-pengakuan dari pihak PT. Pelindo Properti Indonesia, jadi saya rasa secara hukum pidana itu sudah sangat cukup kuat untuk mengatakan bahwa di akuinya, mengetahuinya, dan itu sudah sangat cukup bukti bahwa itu sudah berdasar secara hukum, dan sah unsur pidananya juga sudah masuk,” jelas Bli Yudik.
Lebih jauh bli Yudik,” Seharusnya sudah bisa dilakukan ke tahap Sidik, dalam artian sesuai dengan ilmu penyidikan. Saya juga berterimakasih terhadap penyidik dari Polairud, saya harapkan untuk disegerakan proses bisa di up dan ditetapkan tersangkanya,” ungkap bli Yudik.
Dikatakan, dokumen yang diperlukan Polair sudah diserahkan pihaknya untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut. “Dokumen yang di perlukan seperti Berita Acara, Perjanjian secara fisiknya, itu sudah kami berikan juga kesana (Polairud, red) dan potongan kunci kantor sebagai alat bukti yang mengindikasikan perusakan secara paksa oleh oknum suruhan yang diduga dari pihak PT. PPI,” terangnya.
Link terkait:
https://beritafajartimur.com/2024/07/27/kantor-dibongkar-paksa-pt-bms-gugat-pt-ppi-ke-pengadilan/
Saat ditanya apakah duhaan perusakan itu ada bukti rekaman CCTV? Ia katakan bahwa posisi CCTV tidak mengarah ke sana. “Terkait dengan CCTV itu sangat disayangkan sekali, karena posisinya pada saat itu tidak mengarah ke sana, seharusnya itu menjadi bukti autentik tentang dugaan siapa pelakunya. Tapi saya yakin penyidik dari Polairud juga punya kewenangan lain dan bisa memecahkan siapa pelaku dari pengerusakan kantor CV. BMS,” beber bli Yudik.
Menurutnya, komunikasi intens dengan penyidik terus dilakukan, terutama data-data yang diperlukan untuk mengungkap kasus perusakan kantor CV. BMS menjadi terang benderang tentang siapa pelakunya. “Untuk komunikasi, ya kami selalu berkomunikasi dengan baik sesuai dengan kewenangan dari penyelidik, apa yang mereka minta seperti arsip-arsip kita berikan. Dan yang terpenting bagaimana pun prosedur penyelidikan kasus ini kita harus ikuti. Serta saya harapkan penyidik dari Polair menggunakan kewenangannya untuk membuka kasus ini sehingga memenuhi unsur keadilan bagi klien kami,” pungkas bli Yudik.
Sementara dari pihak Owner CV. BMS, Fiona Yap menyampaikan masalah wanprestasi yang menyulut pertikaian antara CV. BMS dengan PT. Pelindo Properti Indonesia dikatakannya akan bisa diselesaikan, baik terkait kontrak yang dilanggar sepihak oleh PT. PPI maupun kompensasi kerugian yang diderita pihaknya dapat dituntaskan.
“Terkait kasus wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Pelindo Properti Indonesia, harapan saya agar bisa mendapatkan sesuai kesepakatan yang sudah tertuang dalam kontrak kerja sama sebelumnya. Dan upaya hukum yang kami lakukan saat ini tiada lain untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Dan dari kontrak yang telah dilanggar ini juga kami bisa mendapatkan kompensasi atas kerugian yang kami alami. Kami juga mohon agar tidak ditunda-tunda untuk waktu yang sudah lama terbuang, untuk kedepannya jangan lagi menunda-nunda, dan kami sudah menunjuk kuasa hukum kami untuk melakukan tindakan legal yang efektif. Kami juga berharap kedepan bisa berkomunikasi kedua belah pihak. Intinya kami tetap berharap persoalan ini bisa mendapatkan kejelasan dan ada titik temu kedua belah pihak. Sehingga kami kembali bisa berusaha dengan tenang karena munculnya kasus ini banyak sekali kegiatan usaha kami yang tertunda. Selain itu, sebagai anak bangsa yang begitu mencintai Negara Republik Indonesia ini, kami hanya ingin diberikan kesempatan untuk bisa berusaha dari Sektor UMKM, jadi mohon sekali lagi supaya kita mendapat kejelasan dan juga keadilan,” tutup Fiona.
Hingga berita ini diturunkan dari pihak PT. PPI belum berhasil diwawancara. Wartawan mencoba mendatangi kantor PT. PPI tapi yang dicari dan berkompeten untuk dimintai penjelasan terkait kasus pertikaian CV. BMS versus PT. PPI tidak ada di tempat. (Tim)









