BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) – Sengketa tanah Keranga dan Golo Kerangan Para Tergugat dalam Perkara Nomor 9/Pdt.G/2024/PN.Lbj, yaitu Keluarga almarhum Nassar Supu (Tergugat 1-7), ahli waris almarhum Nikolaus Naput (Tergugat 8-11) dan Mahanaim Group (Tergugat 12-14), melalui kuasa hukumnya pada Rabu (5/3) mengajukan kesimpulan atas perkara sengketa tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
Berdasarkan kesimpulan yang diajukan secara online melalui sistem e-court tersebut, para Tergugat menilai bahwa Penggugat, yaitu Muhammad Tasyrif Daeng Mabatu, hanya bertujuan mengganggu para Tergugat.
Penggugat sudah berkali-kali menggugat dengan objek yang sama dan tidak pernah bisa membuktikan di persidangan.
Dalam kesimpulannya, Kuasa Hukum Para Tergugat menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah membuktikan batasan, luasan, serta lokasi tanah yang diklaimnya dalam gugatan.
Terhadap batasan, luasan, serta lokasi tanah yang Penggugat klaim, Kantor Pertanahan Manggarai Barat sempat menerbitkan peta informasi yang memuat keterangan “Bidang tanah hasil pengukuran yang batasnya ditunjuk oleh Penggugat berdasarkan Perkara Nomor 9/Pdt.G/2024/PN.Lbj”.
“Namun, dua pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat yang hadir sebagai saksi Perkara 9/2024, terlibat dalam sidang pemeriksaan setempat Perkara 9/2024, serta terlibat dalam pembuatan peta, mengonfirmasi bahwa peta tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat Perkara 9/2024 karena Penggugat tidak menunjuk semua batas yang ada dalam peta,” jelas Kuasa Hukum Para Tergugat dalam kesimpulannya.
Selain itu, Kuasa Hukum Para Tergugat mengungkapkan fakta yang terbukti di persidangan bahwa pada tahun 1975, hibah atas tanah harus dilakukan dalam bentuk akta yang dibuat oleh pejabat berwenang.
“Dari judulnya saja, surat hibah 15 Mei 1975 bukan berjudul ‘akta’, melainkan ‘surat’,” sebut Kuasa Hukum Para Tergugat.
Kuasa Hukum Para Tergugat menambahkan, fakta persidangan menunjukkan keberlakuan tanah ulayat di seluruh Labuan Bajo dan karenanya harus ada bukti penyerahan tanah ulayat dari Fungsionaris Adat. Namun, Kuasa Hukum Penggugat tidak pernah membuktikan adanya penyerahan tanah ulayat dari Fungsionaris Adat.
“Kuasa Hukum Penggugat sama sekali tidak membantah maupun mengajukan bukti tandingan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang sejalan dengan seluruh argumentasi Para Tergugat.”
Mengingat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Kuasa Hukum Para Tergugat berpendapat bahwa tujuan Penggugat mengajukan gugatan Perkara 9/2024 hanya untuk mengganggu Para Tergugat, mengingat Penggugat sudah berkali-kali mengajukan gugatan dengan objek yang sama, kurang lebih 5 gugatan dalam waktu 8 tahun ke belakang.
“Kami percaya Majelis Hakim Perkara 9/2024 akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dengan tetap merujuk kepada bukti-bukti tertulis, saksi-saksi serta ahli-ahli yang sudah diperiksa dalam persidangan,” pungkas Kuasa Hukum Para Tergugat.
Sebelumnya, pada persidangan 19 Februari 2025, majelis hakim mengestimasikan bahwa putusan Perkara 9/2024 akan dibacakan kira-kira minggu setelah kesimpulan diajukan oleh para pihak yang bersengketa.(BFT/LBJ/Yoflan)





