BERITAFAJARTIMUR.COM-MANILA, Filipina, 21 Juli 2025 (GLOBE NEWSWIRE) — Laporan Bayangan yang baru direvisi, yang dirilis oleh Koalisi Advokat Pengurangan Bahaya Tembakau Asia Pasifik (CAPHRA), menyerukan perubahan mendasar dalam pendekatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terhadap pengendalian tembakau global. Laporan ini mengkritik pengabaian berkelanjutan terhadap pengurangan bahaya dalam Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (FCTC), khususnya Pasal 1(d), yang mengidentifikasi pengurangan bahaya sebagai elemen penting dari pengendalian tembakau.
Mengacu pada data dari Laporan WHO tentang Epidemi Tembakau Global 2025, Laporan Bayangan menyoroti kegagalan konsisten untuk mengakui dan mengintegrasikan strategi pengurangan bahaya tembakau (THR), meskipun semakin banyak bukti ilmiah bahwa produk nikotin yang lebih aman dapat mengurangi bahaya terkait merokok.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa negara-negara yang secara ketat mematuhi langkah-langkah MPOWER WHO, seperti Thailand, India, dan Mauritius, hanya mengalami penurunan marjinal dalam tingkat merokok. Sebaliknya, negara-negara yang telah menerapkan THR — termasuk Inggris, Jepang, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Kanada — mengalami penurunan prevalensi merokok yang lebih substansial, sebagian besar disebabkan oleh adopsi vaping dan alternatif lain yang berisiko lebih rendah.
Menurut laporan tersebut, lebih dari 1 miliar orang masih merokok di seluruh dunia, dengan lebih dari separuhnya tinggal di Asia. Merokok menyebabkan lebih dari 8,7 juta kematian setiap tahun dan mengakibatkan kerugian ekonomi hampir 2 triliun dolar. Laporan tersebut berpendapat bahwa mengatasi krisis kesehatan masyarakat ini membutuhkan langkah-langkah yang lebih luas, bukan hanya pendekatan pantang merokok, tetapi juga strategi praktis berbasis bukti.
“Pengurangan dampak buruk tembakau harus menjadi inti dari setiap upaya yang berarti untuk mengurangi dampak kesehatan dan ekonomi akibat merokok,” ujar Nancy Loucas, Koordinator Eksekutif CAPHRA. “Ini bukan tentang ideologi. Ini tentang memanfaatkan seluruh instrumen yang tersedia di bawah FCTC untuk menyelamatkan nyawa, terutama di kawasan seperti Asia di mana bebannya masih paling tinggi.”
Laporan ini juga mengecam penyalahgunaan Pasal 5.3 FCTC, yang selama ini digunakan untuk mengecualikan para pendukung konsumen THR dari pembuatan kebijakan. Laporan ini menyerukan keterlibatan yang inklusif dan berbasis hak asasi manusia yang mencerminkan suara dan kebutuhan para perokok dan pengguna vape.
Laporan Bayangan CAPHRA mendesak negara-negara anggota WHO FCTC untuk mengakui bahwa THR berbasis sains dan berlandaskan hak asasi manusia, dengan mengutip temuan dari Public Health England, Royal College of Physicians Inggris, dan National Academies AS. Lembaga-lembaga ini menegaskan bahwa alternatif non-pembakaran jauh lebih aman daripada rokok.
“Ini adalah ajakan untuk bertindak,” demikian pernyataan laporan tersebut. “Kita harus mengganti dogma moralistik dengan solusi praktis. Sudah saatnya menjadikan merokok—bentuk penggunaan tembakau paling mematikan—musuh publik nomor satu, dan menerapkan pengurangan dampak buruk sebagai strategi garda terdepan.” Ringkasan eksekutif laporan ini juga tersedia. **









