Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Masyarakat Desa Yeh Embang Ingin Tanah Negara 18 Hektar Dikembalikan Statusnya Sebagai Tanah Negara

beritafajar by beritafajar
28 Juni 2021
in Hukum & Kriminal
0
Masyarakat Desa Yeh Embang Ingin Tanah Negara 18 Hektar Dikembalikan Statusnya Sebagai Tanah Negara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jembrana-BALI) | Masyarakat desa adat Yeh Embang melaksanakan kegiatan bhakti sosial bersih-bersih disekitaran areal tanah negara, Minggu (27/06/2021).

Pada kesempatan tersebut Tokoh masyarakat Yeh Embang, Ketut Taman Adi menjelaskan kalau data tanah negara sudah dikumpulkan dari tahun 1980, pernyataan dari Perbekel dulu, Putu Westa almarhum bahwa sesuai surat beliau menyatakan bahwa tanah ini merupakan tanah negara bukan tanah warisan yang seenaknya bisa dijual.

“Begitu gonjang ganjing tanah negara ini mencuat dengan dalih ini itu dan sebelum Pemilu tahun 2019 kami sudah melakukan roadshow ke berbagai instansi pemerintah termasuk Kejaksaan. Kami merasa sangat kecewa karena kita melaporkan aset negara, sedang negara tidak melindungi kami lalu kami kemana harus mengadu,?” ujarnya, keheranan.

“Tidak sampai disitu ke DPD RI, DPR RI, BON, Kepolisian kami sudah mengadu akan tetapi hasilnya tidak ada tanggapan,” tambahnya.

Perlu diklarifikasi bahwa tanah ini adalah tanah negara tidak ada kontribusi apapun. Selama ini yang dikaitkan dengan ini itu hanya sebuah pengalihan perhatian publik.

“Kami masyarakat desa Yeh Embang berharap tanah ini dikembalikan statusnya sebagai tanah negara secara kedinasan,” harapnya.

Ditambahkan,” tanah negara tersebut luasnya kurang lebih 18 hektar merupakan tanah negara. Karena itu, sekali lagi kami tegaskan agar dikembalikan statusnya sebagai tanah negara.
Jika tidak ada kontribusi untuk jual beli, kejelasan hukum dari negara itu sendiri harus jelas apa itu milik perseorangan atau milik negara,” pintanya.

“Kami pernah mengadu ke Kejaksaan karena Kejaksaan merupakan pengacara negara tetapi kami tidak mendapatkan kepastian hukum lalu kami harus mengadu kemana,?” sesalnya.

“Harapan kami sekarang ini satu- satunya kepada media mohon informasi ini diinformasikan kepada publik,” imbuhnya.

Taman Adi juga mengatakan dari tahun 1980 penyakap(red, penggarap) yang bernama Pan Wes menyatakan dia mengajukan permohonan untuk menyakap tanah negara, bukan menyertifikatkan.

“Kami juga berharap siapa-siapa yang terlibat terhadap tanah negara di Yeh Embang harus dituntut secara hukum. Kami punya bukti autentik sehingga kami berani bicara apa adanya. Yang jelas dari bukti autentik menegaskan, ini adalah tanah negara,” tegasnya.

Pihaknya pun menggaris bawahi kalau Kepala Desa yang dulu sudah almarhum (Putu Westa, red) menyatakan bahwa pada tahun 1980, ada beberapa orang mengajukan untuk menyakap tanah negara Yeh Embang seluas 18 ha ini, tapi bukan untuk disertifikatkan.

“Anehnya lagi ditanyakan masalah tanah ini kepada Perbekel desa Yeh Embang sekarang, jawabannya tidak pernah tau,” imbuhnya.

Disaat yang sama IB. Komang Legawa selaku tokoh masyarakat desa Yeh Embang menjelaskan bahwa dari 25 orang penyakap sampai batas barat desa Penyaringan sudah muncul 7 peta bidang.

“Masih tetap atas nama masyarakat yang menyakap akan tetapi setelah ditanyakan kepada penyakap bersangkutan mereka semua tidak mengetahui kalau mereka sudah punya sertifikat. Ini kan aneh?,” kata IB. Komang Legawa, heran.

Dari 7 (red, tujuh) peta bidang ini menurut IB. Komang Legawa didisain seolah-olah masyarakat yang memohon tetapi mereka tidak tau namanya muncul di peta bidang. “Saya kira ini desainnya,” jelasnya.

Ia pun berharap agar status tanah ini (red, Yeh Embang) dikembalikan statusnya menjadi _tanah negara_ demi kesejahteraan dan ketentraman masyarakat Yeh Embang. “Keinginan masyarakat Yeh Embang adalah agar status tanah negara ini dikembalikan ke status awal yaitu tanah milik negara dan diperuntukan kesejahteraan masyarakat adat Yeh Embang,” tegas IB. Legawa.

” Desa Yeh Embang yang dulunya satu karena pemekaran menjadi 3 desa yaitu Yeh Embang Kangin, Yeh Embang dan Yeh Embang Kauh, sekarang saudara kami Yeh Embang Kauh dan Yeh Embang Kangin tidak mempunyai pelabe. Kenapa tanah itu tidak diserahkan untuk adat saja,” harapnya.

Lanjut Legawa,” Kami masyarakat Yeh Embang tidak memonopoli tapi jangan masyarakat dipakai alat. Seperti kemarin ada pemungutan tanda tangan ke masing-masing banjar tanpa kop surat apa tujuannya, cuma dibilang untuk memohon tanah negara ini peruntukan untuk desa adat.”

Selesai kegiatan bersih-bersih di lahan tersebut kemudian masyarakat memasang spanduk. Dengan cara ini mereka berharap ada para pihak/oknum yang menjadi dalang pembuat sertifikat tanah Yeh Embang akan keluar mengklaim itu tanah miliknya. “Ini strategi kita, setelah dipasang spanduk di tanah negara ini bertuliskan bahwa ini tanah negara jangan diperjualbelikan ada reaksi berarti kan sudah ada yang memiliki jadi persoalan menjadi jelas dan kita tuntut sang pemilik sertifikat,” terangnya.

“Kebetulan kami selaku masyarakat Yeh Embang serta Pemerhati lingkungan hamparan tanah negara ini adalah benteng dari subak Yeh Buah dan Yeh Embang sehingga dengan keberadaan pesisir pantai yang diketahui oleh semua orang di Jembrana seperti Pebuahan, Delod Berwah, semuanya abrasi apakah disini juga nantinya tidak akan terjadi abrasi, kenapa tidak berpikir seperti itu?”

“Kami ingin melestarikan tanah negara ini termasuk menyelamatkan biota laut yang ada disini termasuk 2 subak yang ada apa mau dihancurkan,” terangnya.

“Tujuan masyarakat menggelar bakti sosial ini yang jelas ingin dipublikasikan walaupun ada yang sifatnya urgent kami dipanggil pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan kami siap untuk hadir,” tegasnya.

Pihaknya mengajak semua pihak, khususnya pemilik sertifikat untuk berpikir jernih kalau tanah negara ini fungsinya sebagai benteng subak, sebagai benteng desa, dan sebagai kelangsungan hidup biota laut yang dalam hal ini untuk kebutuhan makan juga. Sebagai contoh disini mencari danyuh, naruh sapi juga tidak boleh.

“Kami mendukung program Bapak Gubernur “Nangun Sad Kerthi Loka Bali,” yang didalamnya termasuk tanah negara ini kok dijual, kami selaku generasi memiliki tanggung jawab moril untuk menjaga tanah negara ini untuk generasi mendatang,” cetusnya.

Dikatakan, yang paling menjengkelkan penyakap diberikan ganti rugi tanaman 5 juta per are dan infonya ke desa pakeraman dijual 35 juta per are terus yang 30 juta kemana larinya. Pertanyaannya cukongnya siapa, mafianya siapa, pembuat kerusuhan di desa siapa ditanya bendesa dan perbekel tidak tau, lalu siapa yang bertanggungjawab?

“Kami ingin menyelamatkan tanah negara. Tidak ada untuk kepentingan pribadi. Ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan negara. Kami menginginkan statusnya dikembalikan ke tanah milik negara dan diperuntukkan untuk desa adat, mensejahterakan masyarakat serta Khayangan Tiga. Dengan luas 18 hektar masyarakat merasa nyaman tidak ribut mempertanyakan status tanah negara ini. Siapapun terlibat dalam penjualan tanah negara ini harus dituntut secara hukum,” pungkas IB. Komang Legawa.(BFT/JEM/PUT/Adv)

Previous Post

Tekan Lonjakan COVID-19, Kodim Jembrana Bersama Instansi Terkait Lakukan Penebalan Dan Pengetatan Di Pelabuhan Gilimanuk

Next Post

Polsek Sukawati Tangkap Komplotan Pembobol ATM

beritafajar

beritafajar

Next Post
Polsek Sukawati Tangkap Komplotan Pembobol ATM

Polsek Sukawati Tangkap Komplotan Pembobol ATM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Dharma Santi Nasional Hari Nyepi Tahun Çaka 1948/2026 Usung Tema “Vasudhaiva Kutumbakam”

Dharma Santi Nasional Hari Nyepi Tahun Çaka 1948/2026 Usung Tema “Vasudhaiva Kutumbakam”

15 April 2026
Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

14 April 2026
Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

14 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

17 April 2026
Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

17 April 2026
Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

17 April 2026
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

17 April 2026

Recent News

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

17 April 2026
Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

17 April 2026
Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

17 April 2026
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

17 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur