Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Media Didorong Viralkan Instansi yang Belum Patuh SE Penggunaan Tumble

beritafajar by beritafajar
12 Februari 2025
in Daerah
0
Media Didorong Viralkan Instansi yang Belum Patuh SE Penggunaan Tumble
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar) – Pemerintah Provinsi Bali terus menggalakkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. Peran media dinilai penting untuk menyebarluaskan imbauan tersebut.

“Kami harap media terus membantu mensosialisasikan imbauan pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler di semua instansi,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, saat bertemu sejumlah awak media di Denpasar, Selasa (11/2/2025).

Pramana bahkan mempersilakan media untuk memviralkan instansi yang masih tidak mematuhi aturan tersebut. “Jika masih ditemukan botol plastik atau gelas plastik sekali pakai, silakan diviralkan,” tegasnya.

Ia berharap dengan semakin masif pemberitaan, imbauan ini dapat cepat diterima dan diterapkan oleh instansi serta masyarakat. “Jika diterapkan di kegiatan adat di Bali, tentu akan sangat baik,” tambahnya.

Pramana juga mengharapkan kedepannya penggunaan tumbler ini bisa menjadi gaya hidup di Bali alias sebuah lifestyle yang berkembang di masyarakat. “Kita harapkan bisa jadi gaya hidup kedepannya. Penggunaan Tumbler yang stylish dan sesuai gaya masing-masing,” ungkapnya lagi.

Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, yang turut hadir, menjelaskan bahwa pembatasan sampah plastik merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. “Pergub tersebut diperkuat dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 dan dua imbauan lainnya yang ditujukan kepada pemerintah daerah, lembaga, hingga perbankan,” jelasnya.

Menurutnya regulasi ini sudah cukup lama tapi dalam implementasinya sampai saat ini masih belum optimal. Karenanya muncul Surat Edaran terutama ditujukan kepada pegawai Pemprov Bali agar menjadi garda terdepan..

Menurut Rentin, SE tersebut menegaskan tiga poin utama, yaitu larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, kebiasaan membawa tumbler, serta larangan penggunaan tas kresek dan styrofoam untuk kemasan makanan.

“Kami harap semua instansi mematuhi imbauan tersebut. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak keberatan jika media memberitakan sebagai shock therapy, agar menjadi pembelajaran,” tegas Rentin.

Ia optimistis dengan konsistensi penerapan aturan tersebut, masalah sampah plastik yang menjadi isu nasional dan internasional dapat ditekan. “Perubahan butuh proses, tetapi jika kita terus konsisten, hasilnya akan terlihat,” pungkas Rentin.

Terkait penerapan di sekolah, Rentin mengatakan murid dan siswa belum ada kewajiban membawa tumbler, namun jika membawa akan lebih baik. “Untuk kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah sifatnya wajib,” ujarnya.(BFT/DPS/Red/noerman)

Previous Post

S. M. Mahendra Jaya Dilantik sebagai Irjen Kemendagri Jelang Berakhirnya Masa Tugas sebagai Pj. Gubernur Bali

Next Post

Fashion Show Serangkaian Pemilihan TTD 2025 Digelar

beritafajar

beritafajar

Next Post
Fashion Show Serangkaian Pemilihan TTD 2025 Digelar

Fashion Show Serangkaian Pemilihan TTD 2025 Digelar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Sinergi TNI AL, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

Sinergi TNI AL, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

8 Mei 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Inti Pesan dari Pidato Presiden Prabowo Subianto: Ekonomi Indonesia harus lebih Nasionalis, tapi bukan Chauvinistik!

Inti Pesan dari Pidato Presiden Prabowo Subianto: Ekonomi Indonesia harus lebih Nasionalis, tapi bukan Chauvinistik!

21 Mei 2026
Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap 28 Kasus, Sita 860 Gram Sabu hingga 40 Batang Ganja

Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap 28 Kasus, Sita 860 Gram Sabu hingga 40 Batang Ganja

21 Mei 2026
Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang, Korban Dianiaya Dihina dan Dilecehkan

Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang, Korban Dianiaya Dihina dan Dilecehkan

21 Mei 2026
Jaga Marwah Lembaga, Pansus TRAP Kalau Diingatkan Jangan Ngeyel

Jaga Marwah Lembaga, Pansus TRAP Kalau Diingatkan Jangan Ngeyel

20 Mei 2026

Recent News

Inti Pesan dari Pidato Presiden Prabowo Subianto: Ekonomi Indonesia harus lebih Nasionalis, tapi bukan Chauvinistik!

Inti Pesan dari Pidato Presiden Prabowo Subianto: Ekonomi Indonesia harus lebih Nasionalis, tapi bukan Chauvinistik!

21 Mei 2026
Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap 28 Kasus, Sita 860 Gram Sabu hingga 40 Batang Ganja

Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap 28 Kasus, Sita 860 Gram Sabu hingga 40 Batang Ganja

21 Mei 2026
Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang, Korban Dianiaya Dihina dan Dilecehkan

Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang, Korban Dianiaya Dihina dan Dilecehkan

21 Mei 2026
Jaga Marwah Lembaga, Pansus TRAP Kalau Diingatkan Jangan Ngeyel

Jaga Marwah Lembaga, Pansus TRAP Kalau Diingatkan Jangan Ngeyel

20 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur