Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Opini

Mencari Pilihan Bentuk Hukum

beritafajar by beritafajar
18 Maret 2025
in Opini
0
Mencari Pilihan Bentuk Hukum
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Oleh Dr. I Wayan Sudirta, SH. MH
Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan DPR RI (Foto: Wikipedia)

Pendahuluan

Dalam ketatanegaraan Indonesia, perumusan haluan negara menjadi perdebatan yang terus berkembang, terutama dalam menentukan bentuk hukum yang tepat. Sejarah mencatat bahwa Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pernah menjadi pedoman pembangunan nasional sebelum dihapus pasca-amandemen UUD 1945. Pasca-amandemen, muncul gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pengganti GBHN untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

Namun, tantangan utama adalah menentukan bentuk hukum PPHN agar tetap menjadi instrumen kebijakan yang mengikat, tetapi tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. Dalam hal ini, terdapat berbagai alternatif yang dapat dipertimbangkan, masing-masing dengan implikasi hukum dan politik yang berbeda.

Dinamika Kedaulatan dan Bentuk Hukum

Kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar dalam ketatanegaraan Indonesia telah mengalami berbagai tafsir. Pada masa sebelum amandemen UUD 1945, MPR diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara yang mencerminkan kehendak rakyat secara kolektif. Namun, setelah amandemen, terjadi pergeseran konsep dengan menegaskan supremasi konstitusi dan prinsip negara hukum.

Konsep kedaulatan rakyat kemudian menghadapi ketegangan paradigmatik, antara pemahaman kedaulatan rakyat secara langsung dengan sistem perwakilan dalam lembaga negara. Dalam konteks ini, PPHN sebagai instrumen kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesinambungan pembangunan nasional dan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

Alternatif Bentuk Hukum PPHN

Beberapa alternatif bentuk hukum PPHN yang menjadi perdebatan meliputi:

1. Diatur dalam UUD NRI 1945

PPHN akan memiliki kekuatan hukum tertinggi dan mengikat seluruh lembaga negara.

Memberikan stabilitas dalam arah pembangunan nasional.

Namun, akan membatasi fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan dengan dinamika politik dan sosial.

2. Diatur melalui Ketetapan MPR

Memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Undang-Undang tetapi lebih fleksibel dibandingkan konstitusi.

Dapat memberikan arah pembangunan jangka panjang tanpa mengurangi kewenangan pemerintahan terpilih.

Namun, mekanisme Ketetapan MPR pasca-amandemen masih menjadi perdebatan hukum.

3. Diatur melalui Undang-Undang

Memungkinkan fleksibilitas dalam implementasi dan adaptasi terhadap perubahan zaman.

Namun, memiliki risiko perubahan setiap periode pemerintahan, sehingga tidak menjamin kesinambungan kebijakan.

Setiap alternatif memiliki konsekuensi terhadap stabilitas pemerintahan dan kesinambungan pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan kajian komprehensif terhadap bentuk hukum PPHN, baik melalui studi perbandingan dengan negara lain maupun berdasarkan teori hukum.

Komparasi PPHN dengan Negara Lain

Dalam kajian hukum tata negara, beberapa negara memiliki instrumen serupa dengan PPHN yang dikenal sebagai Directive Principles of State Policy (DPSP).

1. India

DPSP diatur dalam Konstitusi India (Pasal 36-51).

Bersifat sebagai pedoman negara dalam kebijakan sosial-ekonomi, tetapi tidak mengikat secara hukum.

2. Irlandia

DPSP terdapat dalam Konstitusi Irlandia 1937, bersifat rekomendasi dan tidak bisa diuji di pengadilan.

Menjadi arahan bagi kebijakan sosial dan ekonomi negara.

3. Filipina

DPSP diatur dalam Konstitusi Filipina 1987 dan sering digunakan dalam putusan Mahkamah Agung.

Memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan India dan Irlandia.

4. Afrika Selatan

Prinsip pembangunan nasional diatur dalam Konstitusi Afrika Selatan 1996.

Memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat dibandingkan negara lain.

Dari perbandingan ini, terlihat bahwa keberadaan PPHN dalam suatu negara dapat disesuaikan dengan sistem hukum dan politik yang berlaku.

Analisis Teori Hukum dalam Menentukan Bentuk PPHN

1. Teori Hierarki Norma Hukum (Hans Kelsen)

Jika PPHN diatur dalam UUD, maka ia menjadi norma tertinggi setelah konstitusi.

Jika diatur melalui Ketetapan MPR, maka ia berada di bawah UUD tetapi di atas Undang-Undang.

Jika diatur dalam Undang-Undang, maka memiliki fleksibilitas tetapi rentan terhadap perubahan politik.

2. Teori Konstitusionalisme (Carl Schmitt & John Locke)

Carl Schmitt menekankan bahwa konstitusi harus berisi nilai-nilai fundamental negara.

John Locke menegaskan bahwa hukum harus membatasi kekuasaan eksekutif agar tidak bertindak sewenang-wenang.

Jika PPHN diatur dalam konstitusi atau Ketetapan MPR, maka ia dapat menjadi instrumen pengarah kebijakan tanpa melanggar prinsip demokrasi.

3. Teori Sistem Pemerintahan Presidensial (Maurice Duverger & Juan Linz)

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kewenangan eksekutif penuh tetapi harus ada mekanisme koordinasi kebijakan antar-lembaga.

PPHN dapat menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan tanpa mengganggu sistem pemerintahan presidensial.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan kajian historis, perbandingan dengan negara lain, serta analisis teori hukum, pilihan bentuk hukum PPHN harus mempertimbangkan keseimbangan antara stabilitas kebijakan dan fleksibilitas dalam implementasi.

Jika PPHN diatur dalam UUD NRI 1945, maka harus dirancang dengan mekanisme yang tetap memberikan ruang bagi kebijakan pemerintahan terpilih.

Jika diatur melalui Ketetapan MPR, maka harus dipastikan bahwa PPHN memiliki daya ikat yang cukup kuat untuk menjamin kesinambungan pembangunan.

Jika diatur dalam Undang-Undang, maka perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak merusak arah pembangunan nasional yang telah dirancang.

Pada akhirnya, keputusan mengenai bentuk hukum PPHN harus memperhitungkan kepentingan jangka panjang bangsa dan negara dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis.**

Previous Post

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Provinsi NTT, Osy Gandut Gelar Reses di Desa Lengko Namut

Next Post

Wali Kota Jaya Negara Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

beritafajar

beritafajar

Next Post
Wali Kota Jaya Negara Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Wali Kota Jaya Negara Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

18 Juni 2026
Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

18 Juni 2026
SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

18 Juni 2026
Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

17 Juni 2026

Recent News

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

18 Juni 2026
Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

18 Juni 2026
SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

18 Juni 2026
Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

17 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur