Labuan Bajo-beritafajartimur.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membidik peningkatan kualitas pelayanan publik hingga ke akar rumput.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan 31 Desa Baru dalam rapat Paripurna DPRD ke-III Tahun 2025, Selasa (04/11/2025), di Gedung Rapat Paripurna DPRD Manggarai Barat.
Langkah ini menandai babak baru pemekaran desa sebagai strategi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta pemerataan akses layanan publik di wilayah yang selama ini terkendala jarak geografis dan keterbatasan administratif.
Rapat paripurna berlangsung dengan kehadiran Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, Asisten Administrasi Umum Aloisius Lahi, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Manggarai Barat.
Dalam pemaparannya, Bupati Endi menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan 31 desa baru ini memiliki pijakan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pemekaran desa, menurutnya, merupakan langkah evolutif dalam pemerintahan daerah yang berorientasi pelayanan.
“Pembentukan desa baru bukan sekadar penambahan wilayah administratif. Ini adalah upaya menghadirkan negara lebih dekat kepada warganya,” tegas Bupati Endi.
Ia menekankan bahwa sejumlah tujuan strategis melekat dalam kebijakan ini. Mulai dari peningkatan kesejahteraan warga, percepatan pelayanan publik desa, hingga penguatan tata kelola pemerintahan dan daya saing desa dalam menghadapi dinamika teknologi dan sosial yang berkembang.
“Desa harus menjadi ruang hidup yang berdaya. Kita ingin masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, akses yang mudah, dan pemerintah yang hadir,” lanjutnya.
Ranperda yang diajukan memuat pengaturan lengkap mengenai batas wilayah desa, kode desa, pengelolaan kewilayahan, serta tata cara penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Segala aspek teknis, kata Bupati Endi, telah dipersiapkan secara matang untuk menghindari sengketa tapal batas dan hambatan administratif di kemudian hari.
Bupati Endi pun meminta dukungan penuh DPRD Manggarai Barat agar proses pembahasan dapat berjalan cepat, tepat, dan menjaga prinsip akuntabilitas publik. “Kami berharap Ranperda ini segera diproses dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Semakin cepat ditetapkan, semakin cepat pula masyarakat merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan desa baru merupakan momentum memperkuat kemandirian desa melalui dua prinsip utama pemerintahan desa: local self government dan self governing community—desa mengelola dirinya sendiri, berdasarkan identitas dan kebutuhan masyarakat setempat.
Setelah menyampaikan nota pengantar, Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, didampingi Wakil Ketua I Rikardus Jani dan Wakil Ketua II Sewargading S.J. Putra, sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan resmi.
Daftar 31 Calon Desa Baru di Manggarai Barat:
1. Kecamatan Macang Pacar: Bea Suka
2. Kecamatan Lembor: Damot, Wae Kanta Barat, Ledang, Doweng, Siru Langke Rembong, Puncak Ria
3. Kecamatan Sano Nggoang: Nanga Lidu, Benteng Tado, Benteng Mamis, Nggoang
4. Kecamatan Komodo: Warloka Pesisir, Golo Tanggar
5. Kecamatan Boleng: Legam, Watu Tipa, Satar Terang
6. Kecamatan Welak: Wora
7. Kecamatan Ndoso: Lumut Utara
8. Kecamatan Lembor Selatan: Namo, Naga Mas, Kembo, Wae Jamal
9. Kecamatan Mbeliling: Watu Letang, Golo Ratung, Compang Uling, Golo Larong, Watu Wohe
10. Kecamatan Pacar: Tonggong Dole, Watu Ndukeng, Noa, Benteng Letek
Dengan rencana pemekaran ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap terwujudnya pemerintahan desa yang lebih responsif, lebih dekat, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
“Ini bukan hanya soal menambah desa. Ini soal menghadirkan keadilan pelayanan bagi seluruh warga Manggarai Barat.” tutup politisi NasDem itu.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)











