Beritafajartimur.com (Gianyar Bali)-
Satwa yang dilindungi melalui PP Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Sejak 1991, Jalak Bali masuk kategori kritis dalam redlist International Union for Conservation of Nature (IUCN). Selain itu, pada 2005-2019, Jalak Bali ditetapkan sebagai satwa prioritas terancam punah yang perlu ditingkatkan populasinya.
Melestarikan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa adalah suatu hal yang istimewa, suatu keharusan dilakukan oleh manusia. Menyelamatkan ciptaan Tuhan yang akan punah pahalanya sangat besar, tidak bisa dinilai dengan uang. Hal ini pula yang dilakukan Kelompok Pelestari Curik Bali/Jalak Bali Desa Serongga yang bertekad menyelamatkan satwa tersebut dari kepunahan.
Salah satu anggota Kelompok Pelestari Curik Bali Desa Serongga, Ngakan Nyoman Sumantra kepada Jurnal Wicaksana mengatakan saat ini kondisi habitat Curik Bali atau Jalak Bali telah rusak akibat terdesak oleh manusia. Maka menjadi tantangan tersendiri bagi kelompok pelestari melakukan upaya penangkaran burung Curik Bali. “Selama ini memang Curik Bali atau Jalak Bali itu hidupnya di alam liar dan populasinya terus berkurang akibat ulah manusia. Jadi inilah tantangan terberat bagi kami KPCB (Kelompok Pelestari Curik Bali), supaya Curik Bali tidak sampai punah,” jelas Ngakan Nyoman Sumantra pria kelahiran Desa Serongga Gianyar Bali yang banyak ide ini.
Lebih lanjut Ngakan Nyoman Sumantra menyatakan, populasi Jalak Bali yang tersisa saat ini justru berkat upaya sejumlah penangkaran dan pelestarian oleh masyarakat terhadap satwa cantik asli Bali ini. “Campur tangan manusia hanya sebatas membantu mempertemukan pejantan dan betina Jalak Bali. Kami melakukan penangkaran, konservasi dan pelestarian dengan tujuan utama untuk menjaga agar Jalak Bali tidak punah,” kata pria yang telah tiga tahun melestarikan Jalak Bali lewat Kelompok Pelestari Curik Bali.

Burung Jalak Bali yang memiliki nama latin: Leucopsar rothschildi dalam masyarakat Pulau Bali dikenal dengan nama “burung curik” adalah jenis burung jalak dari suku Sturnidae, atau burung pengicau. “Jalak Bali dinobatkan menjadi lambang fauna Provinsi Bali pada tahun 1991. Karena statusnya yang hampir punah, jalak Bali menjadi icon konservasi burung di Indonesia bahkan dunia,” jelas Ngakan Nyoman Sumantra yang juga Wakil Kelihan Adat Banjar Serongga Kaja ini.
Jalak Bali hanya ditemukan di hutan bagian barat Pulau Bali. Selain, itu Jalak Bali juga merupakan satu-satunya spesies endemik Pulau Bali. Tahun 2012 populasi Jalak Bali di alam liar diperkirakan mencapai 60 ekor berasal dari program konservasi. “Penampilannya yang cantik menjadikan Jalak Bali menjadi salah satu burung yang paling diminati oleh para kolektor dan pemelihara burung, oleh karena itu Jalak Bali harus diselamatkan,” tegasnya.
Jalak Bali dalam Red Data Book IUCN tahun 2012 dikategorikan sebagai satwa yang paling terancam punah (Critically Endangered), selain itu Jalak Bali dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dimasukkan dalam Apendix 1. Di Indonesia, Jalak Bali dilindungi Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati, dan Ekosistemnya dalam PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. “Jalak Bali ditetapkan sebagai satwa langka yang tidak boleh diperdagangkan,” katanya.
Ngakan Nyoman Sumantra menjelaskan berbagai upaya konservasi yang telah dilakukan Kelompok Pelestari Curik Bali di Desa Serongga untuk menyelamatkan Jalak Bali. Salah satu usaha konservasi terhadap Jalak Bali adalah program pelepasliaran Jalak Bali. “Upaya konservasi Jalak Bali telah banyak dilakukan, tentunya harus ada upaya konservasi selain meningkatkan populasi burung Jalak Bali di alam, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat serta keamanan terhadap burung Jalak Bali sebagai warisan dunia yang harus bersama kita jaga,” pintanya. (BFT/Red/Iskandar/Udiana)









