Ket. Foto: Keluarga Jero Kepisah saat melakukan persembahyangan bersama untuk meminta keadilan kepada Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa karena keadilan dunia mereka tidak dapatkan hingga kini. Diharapkan Tuhan Yang Mahakuasa memberi pencerahan kepada pihak aparat untuk menegakkan keadilan sesungguhnya dalam kasus tanah warisan leluhur mereka.
BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Sungguh miris nasib yang menimpa Keluarga Besar Jero Kepisah ahli waris dari Almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug mengalami permasalahan dalam kasus tanah yang merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Padahal sesungguhnya Keluarga Besar Jero Kepisah ahli waris dari Almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug selaku pemilik tanah yang sah sudah puluhan tahun secara turun temurun dimilikinya, kini ada seseorang AANEW yang tidak ada hubungan keluarga dengan Jero Kepisah mengakui tanah tersebut adalah miliknya.
Terkait hal tersebut, keluarga besar Jero Kepisah sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya pengayoman hukum yang mana, sampai detik ini belum ada jawaban. Dengan demikian, bagi keluarga besar Jero Kepisah, mencari keadilan di dunia ini sangat susah.
A. A. Ngurah Oka mengaku, dirinya selaku ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug dari Jero Kepisah dalam kasus tanah ini merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Dirkrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Bali.
“Saya dituduh memalsukan silsilah dan melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh oknum penyidik melalui surat bukti silsilah Keluarga Besar Jero Kepisah yang didapatnya secara ilegal oleh pelapor AANEW,” kata A. A. Ngurah Oka beberapa waktu lalu di Denpasar Bali.
“AANEW mengklaim memiliki tanah warisan dari Keluarga Besar Jero Kepisah yang luas tanahnya kurang lebih mencapai 8 hektar berlokasi di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan,” terang A. A. Ngurah Oka.
A. A. Ngurah Oka menyampaikan, AANEW mengaku memiliki atas hak berupa IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) tahun 1948 dan tahun 1954 atas tanah yang sama.
“Anehnya AANEW sempat mendatangi Keluarga Besar Jero Kepisah minta bagian setengah dari tanah waris tersebut, hal itu kami tolak sebab AANEW bukan bagian dari Keluarga Besar Jero Kepisah,” kata A. A. Ngurah Oka.
A. A. Ngurah Oka menambahkan, karena ada penolakan tersebut, lantas AANEW melapor ke Polda Bali tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat.
“Atas laporan itu saya sempat ditetapkan menjadi tersangka, namun status tersangka tersebut dibatalkan dalam putusan sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar, penyidikannya pun dihentikan dengan dikeluarkannya SP3,” kata A. A. Ngurah Oka.
A. A. Ngurah Oka mengatakan pada tahun 2018 kembali dilaporkan oleh AANEW atas tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU ke Dirkrimum Polda Bali.
“Anehnya dalam laporan tersebut saya tidak pernah dipanggil sebagai terlapor, kembali lagi dilaporkan dengan tuduhan yang sama di bagian Dumas (Pengaduan Masyarakat) Dirkrimsus Polda Bali,” ujar A. A. Ngurah Oka beberapa waktu silam.
A. A. Ngurah Oka menilai oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya telah memalsu silsilah, dan memfasilitasi pelapor yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jero Kepisah. Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jero Kepisah yang didapat secara ilegal,” ungkap A. A. Ngurah Oka saat itu.
Penasehat Hukum Ahli Waris Jero Kepisah, Putu Harry Suandana Putra, SH.,MH., mengatakan, Dumas AANEW terungkap fakta bahwa oknum penyidik sempat menanyakan silsilah Jero Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015.
Karena dibalik dokumen silsilah Jero Kepisah tidak pernah diberikan kepada orang lain kecuali pernah disetorkan ke BPN guna pengurusan sertifikat.
“Kenapa AANEW bisa mendapatkan dokumen ini sebagai sebuah laporan ke Polda Bali. Pastinya dokumen tersebut di dapat dari BPN. Dalam kasus ini sebenarnya bisa diketahui siapa yang benar dan salah, bukan sebaliknya membenarkan yang tidak benar,” kata Putu Harry Suandana Putra, SH., MH.
Secara sekala, keluarga besar Jero Gde Kepisah telah menempuh pengayoman hukum dengan bersurat ke sejumlah pejabat tinggi negara diantaranya ditujukan kepada Kapolri, Kemenkumham, hingga Presiden Joko Widodo namun hingga kini belum mendapatkan titik terang.
“Upaya pengayoman hukum terkait permasalahan tanah yang sampai saat ini masih menjadi sengketa belum juga dapat dikuasai, padahal lahan garapan tersebut sudah dikuasai secara turun-temurun,” jelas Anak Agung Ngurah Oka.
Secara niskala, keluarga besar Jero Kepisah sebelumnya telah menggelar ritual sakral yakni Upacara Balik Sumpah di Puri Kepisah, Pedungan, Denpasar Bali pada Rabu 31 Agustus 2022, tentunya langkah niskala ini dilakukan untuk memohon keadilan kepada Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sanghyang Widhi Wasa.
A. A. Ngurah Oka mengatakan ritual sakral yakni Upacara Balik Sumpah merupakan upacara sebagai bentuk perjuangan keluarga besar Jero Kepisah dalam melengkapi perjuangan sekala yang sudah dilakukan.
“Keluarga besar Jero Gde Kepisah meminta keadilan kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa yang memiliki implikasi hukum karmaphala,” tegas A. A. Ngurah Oka.
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra sebelumnya ditemui di sela-sela rilis pengungkapan kasus narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar Bali pada Selasa pagi 12 April 2022 berjanji menindak tegas bagi anggotanya yang melanggar disiplin.
“Apapun kita berlaku profesional, kalau memang benar ada dan dia terbukti melanggar, kita tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar. Apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita tegas,” kata Kapolda Bali waktu itu. ☆ (NU/DP)





