Beritafajartimur.com (LABUAN BAJO) | Pasca dilakukan penggerebekan di Gudang PT. Sandra Samudra Petro (SSP) yang beralamat di Jalan Frans Nala, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, NTT, pada Senin 22 November 2021 lalu, Polres Manggarai Barat kini diduga mencari-cari kesalahan lain dari perusahaan tersebut. Padahal dari hasil penggerebekan, dokumen yang dimiliki PT. SSP sudah dinyatakan lengkap.
Diketahui, Polres Mabar saat itu melakukan pemeriksaan terhadap berbagai izin yang ada di perusahaan yang bergerak di bidang Industri Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut.
Persoalannya pun tak kunjung tuntas dan terus bergulir sampai saat ini.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang berasal dari pengurus PT. SSP, disebutkan bahwa saat dilakukan penggerebekan pada Senin 22 November lalu, berbagai izin telah diberikan kepada petugas kepolisian.
Kepada pihak kepolisian, karyawan PT. SSP mengatakan bahwa terkait izin PT, memang sempat expired pada bulan Februari 2021 lalu. Namun menurut keterangan sumber ini, pihak PT langsung memberikan izin baru yang sudah diperpanjang keesokan harinya pasca digerebek.
Dikatakan sumber, anehnya, Polres Mabar malah menanyakan izin Timbun dan izin Operasi dari Bupati. Padahal, izin Agen BBM Industri yang dimiliki merupakan naungan di bawah Pertamina, dan sudah terdapat Izin Niaga atau Penyimpanan. Selain itu, juga sudah terdapat izin pengangkutan milik Pertamina sepanjang BBM diangkut dari Pertamina.
Saat Polres menanyakan izin Bupati, Pihak PT. SSP pun menjawab jika semuanya sudah tercantum di dalam kontrak perjanjian Agen dan Pertamina.
Bahkan yang mengejutkannya lagi kata sumber, malah saat ini Polres Mabar memeriksa konsumen-konsumen PT. SSP. “Tentunya kami sangat tidak nyaman dan menjatuhkan nama perusahan PT. SSP jika semua tuduhan Polres Mabar tidak benar,” kilah sumber ini sembari meminta agar namanya dirahasiakan.
Anehnya lagi menurut keterangan narasumber yang merupakan pengurus dari PT. SSP, jerigen-jerigen dari SPBU lainnya justru dibiarkan tanpa ada masalah.
“Ya, kenapa perusahan skala nasional malah diperiksa dan seolah-olah dicari-cari kesalahannya. Memang terkesan aneh aja,” kata sumber.
Terkait ini, Penanggung Jawab PT. SSP, I Nyoman Yoga, enggan memberikan keterangan. “Maaf saya tidak enak badan,” singkatnya saat dikonfrimasi, Jumat, 26 November.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat IPTU Yoga Darma Susanto membenarkan terkait adanya penanganan dugaan masalah izin PT. SSP. Namun, IPTU Yoga belum bisa memaparkan kronologis penggerebekan. Berdalih, Yoga mengatakan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Ketika disinggung mengenai izin baru yang sudah ada, serta Polres Mabar menanyakan izin Bupati meski PT. SSP bernaung di bawah Pertamina, IPTU Yoga berujar jika pihaknya menanyakan izin sebagaimana diatur dalam UU Migas.
“Ya, kami tanyakan mengenai izin sebagai mana diatur dalam UU Migas. Masalah ini, kami masih melakukan penyelidikan,” tukasnya. (BFT/LBJ/Tim)








