Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pecatan Anggota Polda NTT Kasus Asusila Ajukan PTUN, Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Tersebut

beritafajar by beritafajar
21 November 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pecatan Anggota Polda NTT Kasus Asusila Ajukan PTUN, Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Tersebut
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Kupang-NTT) | Seorang pecatan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., pada hari Sabtu (20/11/2021) di Mapolda NTT.
“Ini sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor: 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021,” ujar Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.

Dikatakannya, mantan Anggota Polres TTS yang dipecat pada bulan September ini sesuai Surat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat  (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Lanjutnya, bahwa setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja,” terang Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.

Diketahui bahwa saudara Johanes Imanuel Nenosono telah menghamili seorang wanita hingga yang bersangkutan melahirkan, namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggungjawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan hubungan badan  dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa terikat pernikahan. Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi”, jelasnya.

Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.

Kabidhumas Polda NTT menyebutkan Polda NTT telah menyiapkan langka hukum menghadapi gugatan tersebut.
”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut,” tandasnya.(BFT/KUP/Ylf)

Previous Post

Karsa Gempita 2021 Duta Bahasa Provinsi Bali Ajak Generasi Muda Cintai Bahasa dan Sastra

Next Post

Elemen Masyarakat Serukan Penolakan Keras terhadap Radikalisme

beritafajar

beritafajar

Next Post
Elemen Masyarakat Serukan Penolakan Keras terhadap Radikalisme

Elemen Masyarakat Serukan Penolakan Keras terhadap Radikalisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

6 September 2017

Sang Guru Tarung Derajat, AA Boxer : Olahraga Tarung Derajat Di Bali Maju Pesat

9 September 2017

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Polda Bali dan Partai Buruh Bali Perkuat Sinergi Jelang ‘May Day 2026’

Polda Bali dan Partai Buruh Bali Perkuat Sinergi Jelang ‘May Day 2026’

27 April 2026
Perempuan tidak boleh lagi Diam: Wajib Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Melawan Ketidakadilan

Perempuan tidak boleh lagi Diam: Wajib Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Melawan Ketidakadilan

27 April 2026
Gerebek Kawasan Pinggiran Rel, Polrestabes Ciduk 4 Pelaku Narkoba

Gerebek Kawasan Pinggiran Rel, Polrestabes Ciduk 4 Pelaku Narkoba

27 April 2026
WHDI Denpasar Berikan Pelatihan Banten Otonan Bagi Ibu-ibu PKK di Lingkungan Taman Sekar, Padangsambian

WHDI Denpasar Berikan Pelatihan Banten Otonan Bagi Ibu-ibu PKK di Lingkungan Taman Sekar, Padangsambian

27 April 2026

Recent News

Polda Bali dan Partai Buruh Bali Perkuat Sinergi Jelang ‘May Day 2026’

Polda Bali dan Partai Buruh Bali Perkuat Sinergi Jelang ‘May Day 2026’

27 April 2026
Perempuan tidak boleh lagi Diam: Wajib Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Melawan Ketidakadilan

Perempuan tidak boleh lagi Diam: Wajib Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Melawan Ketidakadilan

27 April 2026
Gerebek Kawasan Pinggiran Rel, Polrestabes Ciduk 4 Pelaku Narkoba

Gerebek Kawasan Pinggiran Rel, Polrestabes Ciduk 4 Pelaku Narkoba

27 April 2026
WHDI Denpasar Berikan Pelatihan Banten Otonan Bagi Ibu-ibu PKK di Lingkungan Taman Sekar, Padangsambian

WHDI Denpasar Berikan Pelatihan Banten Otonan Bagi Ibu-ibu PKK di Lingkungan Taman Sekar, Padangsambian

27 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur