Beritafajartimur.com (Surabaya)
Presiden Jokowi menyatakan telah menandatangani surat keputusan pembatalan remisi Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Pernyataan Presiden tersebut disampaikan jelang acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Sabtu (9/2) pagi.
“Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Presiden Jokowi sambil tersenyum kecil menjawab pertanyaan wartawan yang merupakan Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran, Abdul Rokhim di pintu masuk Convention Center, Grand City Mall, di Surabaya, Sabtu (9/2).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Jokowi menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” kata Moeldoko dalam rilis yang diterima hebatriau.com.
Menurut Moeldoko, rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden.
“Kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda,” ujarnya.
Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.
Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukumannya, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.
Pengajuan remisi, ungkap Moeldoko, terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden.
“Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi publik atas remisi tersebut.
“Presiden Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tutur Moeldoko.(jeh/HR)










