Pengelola Parkir Pelabuhan Masih Misteri, Pemda: Laporannya Tidak Pernah Ada

LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM | Misteri pengelolaan parkir di Pelabuhan Labuan Bajo terus memantik sorotan publik. Hingga kini, identitas pihak ketiga yang menguasai lahan parkir milik negara tersebut masih gelap, sementara Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengaku tak pernah menerima satu pun laporan pajak parkir sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan daerah.

Di sisi lain, KSOP Labuan Bajo yang menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga juga mengaku tidak mengetahui aturan pajak yang semestinya diberlakukan.

KSOP: Parkir Sudah Diserahkan ke Pihak Ketiga, Aturan Pajak Tidak Tahu

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan pelabuhan sebelumnya dikelola langsung oleh KSOP. Namun kini, seluruh operasional parkir berada di tangan pihak ketiga.

“Dulu dikelola langsung oleh KSOP, tapi sekarang dikelola oleh pihak ketiga. Parkir profesional,” ujarnya.

Namun saat ditanya mengenai apakah pihak ketiga tersebut wajib menyetor pajak parkir ke pemerintah daerah, Stephanus mengaku tidak mengetahui aturan dasar yang mengatur hal tersebut.

“Kalau ada Perdanya, pasti kami sampaikan ke pihak ketiga. Tapi aturannya saya tidak tahu. Pokoknya harus ada aturan,” tegasnya.

Stephanus mengatakan Pemda Manggarai Barat memang pernah mendatangi KSOP untuk membicarakan pajak parkir, namun hingga saat ini ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai regulasi pemungutan pajak.

“Kami welcome kalau memang aturan itu ada. Kami akan fasilitasi. Tapi sampai sekarang Pemda belum menyampaikan aturan itu kepada kami,” tambahnya.

Bapenda Mabar: Kalau Pihak Ketiga yang Kelola, Wajib Pajak 10%

Keterangan berbeda datang dari pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mabar, Leli Rotok, menegaskan bahwa parkir pelabuhan wajib dikenakan pajak sebesar 10% jika pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga, bukan KSOP.

“Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka itu objek pajak parkir dan wajib membayar 10 persen. Tapi kalau KSOP kelola sendiri, itu dikecualikan,” kata Leli.

Leli mengungkapkan hingga kini tidak pernah ada laporan terkait penyetoran pajak parkir dari pihak mana pun, baik dari KSOP maupun dari pihak ketiga yang mengelola.

“Bandara Komodo saja yang dikelola pihak ketiga rutin melapor setiap bulan. Tapi dari KSOP sini? Tidak ada laporan. Tidak pernah ada,” tegasnya.

Leli menambahkan pihaknya masih melakukan penjajakan untuk memastikan apakah parkir benar-benar dikelola pihak ketiga, karena tidak ada data resmi yang disampaikan KSOP atau pengelola parkir.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa perekrutan petugas parkir tidak melalui KSOP, melainkan ditangani langsung oleh pihak ketiga yang hingga kini identitasnya dirahasiakan.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang sumber internal di kawasan pelabuhan menolak memberikan informasi.

“Maaf, saya tidak bisa kasih akses informasi selama belum dapat izin dari atasan. Atasan saya di Jakarta,” ujar sumber tersebut singkat.

Penolakan ini semakin mempertebal dugaan publik bahwa ada ketidaktransparanan dalam pengelolaan lahan parkir milik negara tersebut.

Warga Minta Tipikor Polres Mabar Usut Pihak Ketiga

Situasi ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Mereka meminta Unit Tipikor Polres Manggarai Barat untuk turun tangan mengusut siapa sebenarnya pihak yang selama ini mengelola dan menikmati pungutan parkir di Pelabuhan Labuan Bajo.

“Kami minta Tipikor Polres Manggarai Barat segera mengungkap siapa pihak ketiga yang mengelola parkir pelabuhan ini. Jangan sampai ada pihak yang menarik uang negara tanpa pertanggungjawaban apa pun,” tegas seorang warga.

Menurut masyarakat, tanpa identifikasi dan transparansi, potensi kebocoran pendapatan daerah serta kerugian negara sangat mungkin terjadi.(BFT/LBJ/Red/Yoflan(

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *