Beritafajartimur.com (Badung, Bali) Universitas Udayana (Unud) dan Greempeace Indonesia menandatangani nota kesepahaman (Memory of Understanding) dalam pengembangan energi terbarukan khususnya di Provinsi Bali, Jumat (12/4) yang berlangsung di Hotel Paragon, Jimbaran, Badung, Bali. Melalui nota kesepahaman ini, kedua institusi akan bersama-sama melakukan penelitian yang memberikan gambaran secara utuh bagaimana energi terbarukan khususnya pemanfaatan energi surya dikembangkan di Pulau Bali.
Penelitian tersebut akan menghasilkan peta jalan energi surya bagi Bali sekaligus menjadi pelopor transisi energi fosil, terutama batu bara ke energi bersih dan terbarukan. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2019-2028, mayoritas bauran energi listrik nasional pada tahun 2028 masih didominasi penggunaan batu bara sebesar 48%. Disaat bersamaan, pemanfaatan potensi energi terbarukan di Indonesia masih sangat rendah dan jauh tertinggal dibanding negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, Filipina dan Vietnam.
Rektor Unud Prof. Dr. dr. A.A.Raka Sudewi, Sp. S (K) yang diwakili Wakil Rektor IV Prof. Dr. Ida Bagus Wiasa Putra, M. Si., menyebutkan, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan komitmen Bali untuk menggunakan energi bersih terbarukan. Tindak lanjutnya tentu memerlukan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan, mengingat saat ini ekspansi PLTU batu bara masih berlangsung di Bali seperti PLTU Celukan Bawang. Disisi lain, Bali memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar terutama energi surya demi memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Bali,”ujarnya.
Sementara Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak menambahkan, “dari beberapa penelitian, Bali memiliki potensi energi surya yang sangat tinggi karena letak geografis dan kondisi cuacanya,”ucapnya. Potensi energi surya yang dimiliki Bali sebesar 32,000 GWh hingga 53,000 HWh per tahun dengan menggunakan solar PV jenis thin-film silicon sebagai opsi termurah. “Dengan kata lain, potensi energi surya tersebut telah jauh melebihi kebutuhan listrik di Provinsi Bali pada tahun 2028 sebesar 9,828 GWh per tahun. Jadi pemanfaatan energi surya di Bali sejalan dengan komitmen Gubernur Bali Wayan Koster untuk mewujudkan energi terbarukan dan kemandirian energi di Bali,”ungkap Leonard Simanjuntak.
Untuk diketahui, Pemprov Bali saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur mengenai pemanfaatan energi terbarukan di Bali yang memuat kebijakan untuk mendukung pengembangan energi terbarukan, termasuk energi surya.Selain itu, penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Provinsi (RUKP) Bali tentang pembangunan sistem kelistrikan untuk beberapa tahun mendatang juga sedang berjalan.
Terkait penelitian bersama Center of Exellence Comunity Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana dan Greenpeace tentang “Peta Jalan Energi Surya di Bali” bertujuan memberi masukan kepada Pergub Energi Terbarukan dan RUKP yang akan diterbitkan, untuk mendorong pengembangan energi surya di Bali.Dari penelitian ini nantinya akan mencari tahu apa saja yang dibutuhkan baik menyangkut strategi maupun kebijakan untuk mencapai target tersebut mencakup kebijakan yang kondusif , penciptaan pasar, dan gerakan masyarakat. (Donny Parera)












