Beritafajartimur.com (Nusa Penida)
Aksi perusakan yang dilakukan oleh orang yang identitasnya belum dikenal terhadap fasilitas Pura tertua di Nusa Penida yakni Pura leluhur Dalem Ped,
memantik reaksi dan kecaman keras oleh para pengempon pura tersebut.
Dugaan sementara, penyebab aksi perusakan tersebut ditengarai, dipicu oleh hasil paruman warga pengempon dan pemedek yang menolak adanya pembangunan fasilitas pariwisata yang oleh pengembang mau mendirikan hotel, villa dan restoran di kawasan yang dinyatakan suci tersebut. Data fasilitas yang dirusak dengan menggunakan batu dan benda tumpul berupa toilet dan papan perarem pura.
Mengetahui perusakan Pura yang didirikan Ratu Betare Gede Sakti Dalem Ped tersebut, Wayan Tiasa selaku panitia pura beserta pemangku dan prajuru pura langsung melaporkan perihal perusakan ini kepada aparat Polsek Nusa Penida dan mengharapkan menindaklanjuti laporan tersebut sekaligus menemukan pelakunya.

“Atas kejadian perusakan fasilitas pura, kami mengharapkan agar aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pelakunya. Kami juga berharap pada aparat penegak hukum untuk serius dalam mengusut tuntas kasus itu dan menemukan pelakunya karena ini perbuatan yang sangat biadab. Kalau ini dibiarkan akan berdampak sangat tidak baik buat agama Hindu kedepan, karena ini merupakan kehormatan agama Hindu telah yang telah diinjak-injak oleh oknum yang merasa dirugikan oleh adanya kesadaran masarakat untuk menjaga kesucian pura tersebut, “ujar Wayan Tiasa yang dihubungi media ini, Senin (23/12).
Ia katakan,”penolakan ribuan krama pengempon tersebut merupakan bentuk dari bakti krama pengempon pada petunjuk prasasti kuno pura yang mengharuskan krama pengempon melindungi kawasan pura tersebut untuk tetap disucikan sejauh apeteleng agung dengan petunjuk prasasti itu. Dalam paruman tersebut, krama pengempon membuatkan berita acara hadiri oleh panitia pura dan pemangku pura dengan mengisi daftar hadir dan membubuhkan tanda tangannya yang menyatakan kawasan apeneleng agung itu harus disucikan. Tidak boleh dibangun fasilitas apapun selain fasilitas spiritual, dimana awig-awig serta pararem berita acara paruman itu juga mengacu pada peraturan daerah tentang radius perlindungan terhadap kesucian pura sat dan kayangan lan pura kayangan jagat serta pernyataan PHDI setempat yang menetapkan pura tersebut sebagau pura sat kayangan,”paparnya. (BFT/KLK/Tim)












