Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005, Tuntaskan Penyidikan Kasus Investasi Illegal EDCCash

beritafajar by beritafajar
17 Agustus 2021
in Hukum & Kriminal, Nasional & Internasional
0
Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005, Tuntaskan Penyidikan Kasus Investasi Illegal EDCCash
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jakarta) | Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti investasi bodong EDCCash ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi Kota.

Wadirtipideksus Breskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan menjelaskan, ke enam tersangka yakni, AY sebagai top leader di investasi ilegal EDCCash. S, istri dari AY berperan sebagai exchange EDCCash mulai Agustus 2020. JBA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash. ED berperan sebagai admin dan support IT EDCCash. AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash dan MRS berperan sebagai upline dengan member sebanyak 78 member, termasuk korban.

“Lima berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut. Namun, masih ada perkara yang masih kita dalami, dan kita kembangkan terkait dengan TPPU ataupun money laundering-nya. Jadi perkara ini meskipun sudah kita selesai P21-nya, masih ada proses lagi, yaitu proses terkait TPPU-nya,” jelasnya.

Whisnu menepis informasi yang beredar di masyarakat bahwa para pelaku investasi bodong EDCCash berkeliaran di luar tahanan.

“Ini adalah para tersangka yang beberapa waktu itu kita tangkap, dan semua daripada tersangka ini tidak ada yang kita tangguhkan. Artinya, kalau ada informasi ataupun masukan-masukan dari dunia luar, bahwa ada tersangka yang di luar, ya ini orangnya. Ini tersangka yang masih di dalam dan sekarang akan kita limpahkan ke JPU,” tegas Whisnu.

Ia menyebut, tersangka sekaligus pimpinan EDCCash, AY tidak kooperatif dan tidak pernah mau mengaku salah.

“Sampai sekarang yang namanya Pak AY itu tidak kerja sama sama kita dan tidak pernah mau ngomong di mana aset-asetnya. Semua kita pakai melalui bantuan dari rekan-rekan korban, dan dari masyarakat yang berikan informasi. Tidak ada satu pun aset yang disampaikan oleh pihak AY,” terangnya.

“Nggak pernah mau kerja sama sampai detik ini. Itu yang hebatnya, karena sampai sekarang tersangka utama ini tidak pernah ngaku salah dan tidak pernah ngerasa salah,” imbuhnya.

Dipaparkan Whisnu, akibat dari tidak kooperatifnya AY, polisi kesulitan dalam melacak aset para tersangka EDCCash. Hingga saat ini aset yang dikumpulkan penyidik belum bisa menutupi kerugian para korban EDCCash.

“Yang pasti tidak cukup ya. Tapi kan kita sama tim tracing aset cek lagi. Ini kan masih mencari lagi disembunyikan di mana. Pokoknya kemarin ini tim mencari ke Bali, rupanya ada dia membeli rumah dan tanah di Bali,” terang Whisnu.

Sementara itu, Kasubdit V IKNB Dittipideksus, Kombes Ma’mun menyebut, pihaknya telah menyita aset pelaku EDCCash sebesar Rp 200-300 miliar.

Ma’mun mengatakan, nilai aset itu masih jauh dari total kerugian korban.

“Kalau kami perkirakan asetnya sekarang sudah sampai Rp 200-300 miliar sudah ada. Belum (mencapai 50% kerugian korban), masih terus kita kembangkan. Makanya kita minta waktu untuk kita dalami,” ucap Ma’mun.

Di samping itu, Kasubdit Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma’mun mengatakan, para tersangka telah menggunakan uang para member. Namun, dia tetap mengupayakan korban investasi bodong ini bisa menerima uang mereka kembali.

“Kita berharap semua kerugian bisa dikembalikan. Tapi kerugian yang diderita juga sudah dibagi-bagikan tersangka ke para penerima manfaat,” kata Ma’mun mewakili Dirtipideksus, Brigjen Helmy Santika.

Di tempat yang sama, Kanit III Subdit I/INDAG Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol. Dr. H. Samian, SH, S.IK, M.Si., mengatakan, bahwa pelaksanaan Tahap 2 saat ini terkait TPA (Tindak Pidana Asal) yakni Investasi illegal dengan modus crypto currency dengan menjanjikan keuntungan mining fix rate 0.5 % setiap hari atau 15 % setiap bulannya sesuai saldo, selain itu ada dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan. “Untuk TPPU nya saat ini sedang dilakukan tracing asset dan pemberkasan,” tandas Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005 ini melalui pesan whatshap, Senin (16/8).

Sebelumnya, Kuasa hukum para korban EDCCash Abdul Malik dikutif di medsos mengatakan, kliennya berharap uang mereka bisa dikembalikan kembali.
“Klien saya berharap mereka bisa mendapatkan haknya kembali, karena itu uang hasil jerih payah mereka menabung. Dan bahkan ada yang sampai gadai surat rumah ke bank, tentunya sangat besar harapan mereka agar bisa mendapatkan kembali,” pungkasnya. (BFT/JAK/Red).

Previous Post

Apresiasi Kelurahan Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Kapolsek Kuta Serahkan Piala Bergilir

Next Post

Semangat 45 di Hari Kemerdekaan RI, Bhabinkamtibmas Tetap Bersemangat Salurkan Bansos

beritafajar

beritafajar

Next Post
Semangat 45 di Hari Kemerdekaan RI, Bhabinkamtibmas Tetap Bersemangat Salurkan Bansos

Semangat 45 di Hari Kemerdekaan RI, Bhabinkamtibmas Tetap Bersemangat Salurkan Bansos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Bangun Sinergitas Bersama TP-PKK Kota Denpasar Gelar Rapat Koordinasi Tahun 2026

Bangun Sinergitas Bersama TP-PKK Kota Denpasar Gelar Rapat Koordinasi Tahun 2026

15 April 2026
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

15 April 2026
Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

15 April 2026
Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

15 April 2026

Recent News

Bangun Sinergitas Bersama TP-PKK Kota Denpasar Gelar Rapat Koordinasi Tahun 2026

Bangun Sinergitas Bersama TP-PKK Kota Denpasar Gelar Rapat Koordinasi Tahun 2026

15 April 2026
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

15 April 2026
Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

15 April 2026
Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

15 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur