Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pergadaian

beritafajar by beritafajar
6 Desember 2025
in Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan
0
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pergadaian
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA-BERITAFAJARTIMUR.COM | 05 Desember 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota.

OJK memandang bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Selain itu, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

Adapun beberapa perubahan pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 antara lain:

Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha Pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK;

Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir;

Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material;

Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional;

Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;

Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;

Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;

Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah;

Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Perusahaan Pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS;

Perluasan sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelengggarakan kegiatan usaha secara konvensional; dan

Perluasan skema kerja sama Perusahaan Pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).

POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 26 November 2025.

Sehubungan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, serta sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur kewajiban perizinan bagi pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU P2SK paling lambat 12 Januari 2026, OJK mengimbau agar pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuai tempat/kedudukan pelaku usaha gadai.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik dan menjaga integritas industri pergadaian nasional.(BFT/JAK/RED/HmsOJK)

Previous Post

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Gubernur NTT Pimpin Rapat Kesiapsiagaan Bencana

Next Post

Produksi Konten Pornografi di Pererenan Terungkap, Empat WNA Jadi Terduga Pelaku

beritafajar

beritafajar

Next Post
Produksi Konten Pornografi di Pererenan Terungkap, Empat WNA Jadi Terduga Pelaku

Produksi Konten Pornografi di Pererenan Terungkap, Empat WNA Jadi Terduga Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Wawali Arya Wibawa Lepas Kontingen Denpasar untuk Porjar Provinsi Bali Tahun 2026

Wawali Arya Wibawa Lepas Kontingen Denpasar untuk Porjar Provinsi Bali Tahun 2026

4 Juni 2026
Menteri Transmigrasi Bawa Dubes Tiongkok ke Manggarai Barat, Sekolah Mandarin Mulai Diwacanakan

Menteri Transmigrasi Bawa Dubes Tiongkok ke Manggarai Barat, Sekolah Mandarin Mulai Diwacanakan

4 Juni 2026
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali tetap Solid Mendukung Ketahanan Ekonomi

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali tetap Solid Mendukung Ketahanan Ekonomi

4 Juni 2026
Edistasius Endi: Bumi Sedang Terluka, Saatnya Warga Manggarai Barat Bergerak Selamatkan Lingkungan

Edistasius Endi: Bumi Sedang Terluka, Saatnya Warga Manggarai Barat Bergerak Selamatkan Lingkungan

4 Juni 2026

Recent News

Wawali Arya Wibawa Lepas Kontingen Denpasar untuk Porjar Provinsi Bali Tahun 2026

Wawali Arya Wibawa Lepas Kontingen Denpasar untuk Porjar Provinsi Bali Tahun 2026

4 Juni 2026
Menteri Transmigrasi Bawa Dubes Tiongkok ke Manggarai Barat, Sekolah Mandarin Mulai Diwacanakan

Menteri Transmigrasi Bawa Dubes Tiongkok ke Manggarai Barat, Sekolah Mandarin Mulai Diwacanakan

4 Juni 2026
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali tetap Solid Mendukung Ketahanan Ekonomi

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali tetap Solid Mendukung Ketahanan Ekonomi

4 Juni 2026
Edistasius Endi: Bumi Sedang Terluka, Saatnya Warga Manggarai Barat Bergerak Selamatkan Lingkungan

Edistasius Endi: Bumi Sedang Terluka, Saatnya Warga Manggarai Barat Bergerak Selamatkan Lingkungan

4 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur