Caption: Siti Sapurah, S.H., bersama Horasman Diando Suradi Siallagan S.H
BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar)
Pengadilan Negeri (PN)Denpasar, berkedudukan di Jl. P.B. Sudirman no. 1 Denpasar, mengeluarkan Relaas Panggilan Aanmaning Nomor 6/Pdt. Eks/2025/PN Dps jo. Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps
bagi para pihak, yang terdiri dari Siti Sapurah, S.H., selaku Advokat dan Penasehat Hukum yang berkantor pada Advokat dan Mediator Siti Sapurah, S.H & Rekan, beralamat di Jalan Palapa Nomor 8A, Denpasar, Kec. Denpasar Selatan, Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Agustus 2025 bertindak untuk dan atas nama: Sarah alias Hj. Maisarah, beralamat di Jalan Palapa Nomor 8A Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kotamadya Denpasar, Provinsi Bali, selaku Ahli Waris dari (Almarhum) Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir, sebagai PEMOHON EKSEKUSI;
Untuk datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar pada
Hari, Tanggal Kamis, 29 Januari 2026;
Pukul 10.00 Wita; guna kepada Para Termohon Eksekusi dan Turut Termohon Eksekusi diberikan tegoran/aanmaning supaya ia/mereka dalam jangka waktu 8 (delapan) hari sejak diberikan tegoran/aanmaning tersebut melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 5 Agustus 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 212/PDT/2024/PT DPS tanggal 2 Oktober 2024 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3283 K/PDT/2025 tanggal 16 Oktober 2025, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 66/Pdt. Eks/2025/PN Dps jo Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 20 Januari 2026, dalam perkara eksekusi antara:
(1). SARAH ALIAS HJ. MAISARAH Sebagai PEMOHON EKSEKUSI
Melawan
(2). PT. BALI TURTLE ISLAND DEVELOPMENT, dkk Sebagai PARA TERMOHON EKSEKUSI Dan WALIKOTA DENPASAR, Sebagai TURUT TERMOHON EKSEKUSI.
Pemanggilan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Dalam kesempatan ini, Siti Sapurah, S.H., menjawab wartawan merasa bersukacita telah dikeluarkannya aanmaning/tegoran dari PN Denpasar. Pihaknya sangat berterimakasih, sekaligus memberi apresiasi setinggi-tinggi kepada PN Denpasar atas putusan aanmaning ini.
“Saya selaku Kuasa Hukum dan ahli waris tentunya merasa sangat senang atas adanya aanmaning/tegoran dari PN Denpasar kepada para pihak, dan berharap semua mematuhi putusan ini. Dan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan agar juga hadir dan mematuhi untuk menyelesaikan kasus tanah di Serangan ini. Saya juga memberi apresiasi kepada pihak PN Denpasar atas dikeluarkannya aanmaning/tegoran yang sudah dilayangkan kepada pihak terkait,” ucapnya, singkat.
Dalam hukum acara perdata, aanmaning adalah teguran resmi dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah (termohon eksekusi) untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap secara sukarela, diberikan dalam sidang insidentil dengan batas waktu tertentu (biasanya 8 hari), sebagai upaya damai sebelum dilakukan eksekusi paksa (sita eksekusi). Tujuannya memberikan kesempatan terakhir agar pihak yang kalah patuh tanpa perlu tindakan paksa, menjaga keadilan, dan membuka ruang komunikasi untuk solusi damai. (BFT/DPS/Red/Donny Parera)










