Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Guna menjaring masyarakat yang belum tervaksinasi, Vaksinator Polres Karangasem tetap melakukan vaksinasi di Gerai Vaksinasi Presisi di Pos tetap pasar Karangsokong Subagan.
Masyarakat umum yang belum divaksin baik tahap pertama maupun tahap kedua, dapat melaksanakan vaksinasi di Pasar Karangsokong Desa Subagan Karangasem, team vaksinator dari Polres Karangasem siap melayani masyarakat yang belum sempat atau belum mendapatkan vaksinasi.
Kegiatan Vaksinasi terus digalakkan dan dipercepat agar masyarakat secara keseluruhan dapat tervaksinasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari Corona Virus Disease-2019, untuk membuat Herd immunity atau kekebalan komunitas masyarakat terhadap virus Corona. Sehingga Covid-19 dapat cepat berlalu dan masyarakat dapat hidup dalam era baru dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) menuju Endemi.
Kegiatan hari ini menyasar masyarakat yang belum tervaksinasi dengan dosis 1 dan dosis 2 dengan target 200 orang baik vaksin Sinovac maupun Astrazaneca.
Karendal Polres Karangasem Kompol I Ketut Suartika Adnyana, SH., mengatakan,“ Kegiatan Vaksinasi di Pasar Karangsokong dijadikan Pos Tetap karena ada Relawan yang merelakan rukonya dipakai untuk tujuan mulia. Jadi kita gelar disini untuk menjaring masyarakat yang belum sama sekali dapat vaksinasi. Dan upaya ini kita lakukan dengan Vaksinator dari Polres Karangasem bersinergi dengan Nakes Kabupaten Karangasem. Kita harapkan seluruh warga masyarakat dari manapun asalnya bisa melaksanakan vaksinasi di Pasar Karangsokong untuk hari ini, Rabu (20/10/2021).
Lebih jauh dikatakan Karendal Suartika Adnyana bahwa syarat untuk menerima vaksin cukup membawa KTP/KK bagi penerima vaksin pertama dan yang akan menerima vaksin kedua hanya menunjukkan sertifikat vaksin 1.
“Persyaratannya mudah, cukup dengan membawa KTP dan kartu KK bagi yang pertama melaksanakan vaksin, dan membawa sertifikat vaksin tahap pertama bila akan melaksanakan vaksin tahap kedua. Dan bag8 yang sudah vaksin kedua, tentu harus sesuai dengan jeda waktu saat vaksin pertama. Itu sudah menjadi ketentuan secara medis,“ ujar Karendal.(BFT/KAR/Sut)










