Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Polres Klungkung Ungkap 8 Tersangka Kasus Narkoba

beritafajar by beritafajar
24 Juli 2020
in Nasional & Internasional
0
Polres Klungkung Ungkap 8 Tersangka Kasus Narkoba
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Klungkung, Bali) Polres Klungkung menggelar press confrence pengungkapan kasus narkotika bertempat di Lobby Mapolres Klungkung, Kamis (24/07/2020).

Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gede Oka, S.Sos, S.H., M.H., dan Kasubbag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu serta obat berbahaya jenis pil “Y”.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan dilapangan, dari hasil penyelidikan dari periode Bulan Juni Sampai Bulan Juli 2020 sehingga Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya jenis pil “Y”,”ujar Kasat Narkoba.

Diterangkan juga bahwa Berdasarkan bukti – bukti yang telah dikumpulkan, Team Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yang telah melanggar pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) maksimal Rp. 8.000.000.000,- ( delapan miliar rupiah ) serta 5 (lima) orang tersangka yang telah melanggar pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu setengah miliar rupiah).

Dalam kesempatan tersebut AKP Dewa Gede Oka juga menghimbau kepada seluruh masyarakat ,khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba dan juga ikut berperan aktif dalam memberikan informasi jika dilingkungannya diketahui ada terkait penyalahgunaan narkoba.(BFT/KLK/Put)

Previous Post

Selain Tingkatkan Sinergi Tiga Matra TNI, Pangdam Juga Tinjau Pasar Sanglah

Next Post

Kapolres Klungkung Pantau Pembangunan Gedung Nusa Penida Harapan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kapolres Klungkung Pantau Pembangunan Gedung Nusa Penida Harapan

Kapolres Klungkung Pantau Pembangunan Gedung Nusa Penida Harapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1
Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Desakan Keras kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara

Desakan Keras kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara

16 Juli 2026
Festival Rakyat Nobar Bola Gembira Resmi Dibuka Pangdam IX/Udayana, Hadirkan Hiburan, UMKM, dan Semangat Persatuan

Festival Rakyat Nobar Bola Gembira Resmi Dibuka Pangdam IX/Udayana, Hadirkan Hiburan, UMKM, dan Semangat Persatuan

16 Juli 2026
Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Berkolaborasi dengan Civitas Akademika dalam Pelaksanaan KKN LIK 2026

Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Berkolaborasi dengan Civitas Akademika dalam Pelaksanaan KKN LIK 2026

16 Juli 2026
Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

16 Juli 2026

Recent News

Desakan Keras kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara

Desakan Keras kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara

16 Juli 2026
Festival Rakyat Nobar Bola Gembira Resmi Dibuka Pangdam IX/Udayana, Hadirkan Hiburan, UMKM, dan Semangat Persatuan

Festival Rakyat Nobar Bola Gembira Resmi Dibuka Pangdam IX/Udayana, Hadirkan Hiburan, UMKM, dan Semangat Persatuan

16 Juli 2026
Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Berkolaborasi dengan Civitas Akademika dalam Pelaksanaan KKN LIK 2026

Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Berkolaborasi dengan Civitas Akademika dalam Pelaksanaan KKN LIK 2026

16 Juli 2026
Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

16 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur