Beritafajartimur.com (Tabanan-Bali)
Kapolsek Selemadeg Barat, AKP. I Gusti Lanang Jelantik, S.H., didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S.Siregar, S.I.K., M.H., melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sapi pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 pukul 11.30 Wita yang berlangsung di Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Selemadeg Barat, Jumat (4/9/2020).
Adapun Korban I Made Artawa alias Pak Andi (53 tahun), petani asal Banjar Tireman Desa Bengkel Sari Kecamatan Selemadeg Barat (Selbar) Tabanan.
Kejadian hilangnya Sapi milik I Made Artawa pada Minggu tanggal 29 April 2018 sekitar pukul 10.00 wita, namun tidak langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Sebelum hilang sapi miliknya, korban/pelapor yang berprofesi sebagai petani datang ke kebun miliknya yang berlokasi di Banjar Dinas Tireman, Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat dengan tujuan untuk memberi makan sapi miliknya yang berjumlah 3 ekor sapi Bali betina, masing-masing 2 ekor sapi induk dan 1 ekor anak sapi berumur sekitar 2 tahun. Setelah selesai memberikan makan sapi, ia kembali ke rumahnya. Kemudian, sekitar pukul 15.00 wita korban kembali ke kebunnya untuk memberikan makan 3 ekor sapi miliknya. Namun korban hanya menemukan 2 ekor sapi miliknya yakni 2 induk sapi. Sementara 1 ekor lagi berupa anak sapi berumur sekitar 2 tahun yang memiliki ciri khusus luka pada bagian pantat kiri tidak ada di tempat semula. Korban pun melakukan pencarian terhadap anak sapi tersebut, namun sampai 7 hari dilakukan pencarian, anak sapi yang hilang tersebut tidak ditemukan.
Sayangnya, atas kejadian hilangnya anak sapi tersebut, korban Made Artawa tidak langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak Kepolisian.
Ia baru melaporkan ke aparat Polsek Selbar berselang dua tahun kemudian, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 pukul 09.00 wita.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Selbar selanjutnya melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi korban, dimana ciri khusus pada sapi yang hilang serta pernyataan korban yang menyampaikan secara tidak sengaja melihat seekor sapi yang memiliki ciri ciri yang hampir sama dengan sapi miliknya yang hilang, akhirnya Unit Reskrim dibawah kendali Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap pemilik sapi (terduga pelaku).
Setelah dilakukan interogasi terhadap pemilik sapi (terduga pelaku) I Made Puryawan alias Pak Maya mengakui bahwa sapi tersebut bukan miliknya. Dan mengakui pula telah mengambil serta menguasai 1 ekor sapi yang bukan haknya/miliknya. Modus pelaku mengambil sapi milik korban tersebut ketika sapi terlepas dan ia mengambil serta menyembunyikannya di kebun miliknya.
Setelah barang bukti 1 ekor sapi ditunjukkan kepada korban, pihak korban mengenali bahwa sapi tersebut memang miliknya yang hilang 2 tahun yang lalu. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Selemadeg Barat untuk proses lebih lanjut.
Kemudian Unit Reskrim mengamankan 1 ekor sapi Bali betina dengan warna bulu merah kekuning-kuningan, dengan ciri khusus ada luka gores pada pantat sapi sebelah kiri dan memakai ikat tali warna biru. Terduga diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Sedangkan korban mengalami kerugian akibat kejadian tersebut 6 juta rupiah. (BFT/TAB/Hms)












