Polsek Seririt Ungkap Kasus Sabung Ayam di Banjar Buana Kerti, Ularan, Seririt Buleleng

Beritafajartimur.com (Buleleng-Bali)-
Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana perjudian jenis sabung ayam atau judi tajen yang terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Pebruari 2021 sekira jam 13.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Buana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Berawal Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP., mendapat informasi dari Warga Desa Ularan perihal adanya kegiatan judi sabung ayam atau judi tajen di Desa Ularan. Kemudian Kapolsek memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim IPTU Putu Edy Sukaryawan, SH., MH., dan panit I IPDA Ketut Wijana, untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sesuai dengan Surat Perintah Tugas nomor : SPGAS/07/II/2021/RESKRIM. Setelah anggota sampai di lokasi yaitu di Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, memang benar ditemukan ada beberapa orang yang bemain judi sabung ayam. Kemudian berlarian menuju ke tengah kebun milik warga, serta ditemukan adanya benang merah atau bulang dan ceceran darah di tanah.

Selanjutnya, dari keterangan I Nyoman Mudika Sastrawan yang masih ada di lokasi dibenarkan bahwa di tempat tersebut baru saja ada kegiatan judi sabung ayam atau judi tajen. Saat di interogasi I Nyoman Mudika Sastrawan mengaku sebagai penyelenggara kegiatan judi sabung ayam atau judi tajen tersebut bersama dengan I Made Arya sebagai saye atau wasit. Selain itu dari TKP diamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah taji, 1 (satu) buah kurungan ayam, 1 (satu) ekor ayam dalam keadaan mati, 1 (satu) ekor ayam aduan dalam keadaan hidup dan sisa benang merah atau bulang yang telah terpakai, serta 1 buah karung dari plastik tempat ayam aduan.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Seririt untuk penanganan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/05/II/2021/BALI /RESBLL/SEKSRRT, tanggal 03 Pebruari 2021. Dari pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan peran masing-masing dalam kegiatan judi tajen tersebut. Hal ini diperkuat keterangan saksi saksi juga membenarkan bahwa I Nyoman Mudika Sastrawan adalah penyelenggara kegiatan tajen tersebut. Sedangkan I Made Arya adalah orang yang saat itu bertugas sebagai saye atau wasit. Sebelum dilakukan penangkapan telah ada 2 (dua) pasang ayam yang teah diadu.

“Terhadap pelaku disangka/diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Serta tersangka saat itu langsung ditahan di Polsek Seririt untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolsek Kompol Gede Juli.(BFT/BULL/ Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *