Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Lifestyle Health

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

beritafajar by beritafajar
10 Februari 2026
in Health
0
Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (JAKARTA) 04/02/2026 – Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku
per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky pada Rabu (04/02).

Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Rizzky juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor
<span;>08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa
menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.

Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan
Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ungkap Rizzky.(BFT/JAK/RED/Eka)

Previous Post

Wabup Mabar: Pers Harus Jadi Sumber Informasi Valid dan Mitra Strategis Pemda

Next Post

OJK, LPS, dan BPS Pastikan Kualitas Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026

beritafajar

beritafajar

Next Post
OJK, LPS, dan BPS Pastikan Kualitas Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026

OJK, LPS, dan BPS Pastikan Kualitas Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum

DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum

15 Maret 2026
OJK Terbitkan Aturan tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

OJK Terbitkan Aturan tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

15 Maret 2026
Kapendam IX/Udayana Sampaikan Klarifikasi Lanjutan Terkait Kasus Hukum ADO yang Dikaitkan Rekrutmen Prajurit TNI AD

Kapendam IX/Udayana Sampaikan Klarifikasi Lanjutan Terkait Kasus Hukum ADO yang Dikaitkan Rekrutmen Prajurit TNI AD

15 Maret 2026
Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

15 Maret 2026

Recent News

DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum

DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum

15 Maret 2026
OJK Terbitkan Aturan tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

OJK Terbitkan Aturan tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

15 Maret 2026
Kapendam IX/Udayana Sampaikan Klarifikasi Lanjutan Terkait Kasus Hukum ADO yang Dikaitkan Rekrutmen Prajurit TNI AD

Kapendam IX/Udayana Sampaikan Klarifikasi Lanjutan Terkait Kasus Hukum ADO yang Dikaitkan Rekrutmen Prajurit TNI AD

15 Maret 2026
Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

15 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur