Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Rutin Konsumsi Sabu, Didik Ditangkap Sat Reskrim Polsek Simokerto Surabaya

beritafajar by beritafajar
31 Oktober 2018
in Nasional & Internasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Surabaya, Beritafajartimur.com
Kebiasaan buruk mengkonsumsi Narkotika yang dilakukan oleh Didik (33), akhirnya tercium juga oleh petugas.

Warga Jalan Tenggumung Karya Surabaya ini dibekuk unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya pada, 28 Oktober 2018 lalu, pukul 14.00 di Jalan Raya Kapasan Surabaya.

“Darinya, kita amankan barang bukti 1 poket plastik klip yang berisi sabu seberat 0,3 gram,” sebut Kompol Masdawati Saragih Kapolsek Simokerto Surabaya, Rabu (31/10/2018).

Lanjut Masdawati, informasi yang didapat petugas tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika yang sering membeli sabu-sabu akhirnya diselidiki kebenarannya oleh petugas.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, kemudian diketahui pelaku melintas di Jalan Kapasan Surabaya. Petugas yang saat itu mengikuti langsung menghentikan dan dilakukan penggeledahan badan.

“Sebungkus sabu dalam paket hemat itu disimpan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai pelaku,” tambah Masdawati.

Kepada petugas, Didik mengaku jika serbuk putih haram tersebut baru saja dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya di daerah Jatipurwo Surabaya.

“Untuk stamina agar tidak mudah capek, beli seharga Rp.200.000 dari Cak,” aku pelaku Didik.

Karena membawa barang terlarang, tersangka Didik langsung digelandang petugas ke Mapolsek Simokerto guna penyelidikan lebih lanjut.

Terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjaranya selama kurang lebih 4 tahun.

Previous Post

Melalui TMMD dan Pendekatan Teritorial Ratusan OPM Turun Gunung

Next Post

TMMD Batang, Rejeki Bagi Penjual Sayur Keliling Meningkat Drastis

beritafajar

beritafajar

Next Post

TMMD Batang, Rejeki Bagi Penjual Sayur Keliling Meningkat Drastis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

11 Maret 2026
Jembatan Gantung Merah Putih di Kuranji Kota Padang Resmi Digunakan

Jembatan Gantung Merah Putih di Kuranji Kota Padang Resmi Digunakan

11 Maret 2026
Kader Posyandu Kota Denpasar Ikuti Bimtek Bina Posyandu Tahun 2026 Provinsi Bali

Kader Posyandu Kota Denpasar Ikuti Bimtek Bina Posyandu Tahun 2026 Provinsi Bali

11 Maret 2026
Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT. Jamkrida Bali Mandara

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT. Jamkrida Bali Mandara

11 Maret 2026

Recent News

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

11 Maret 2026
Jembatan Gantung Merah Putih di Kuranji Kota Padang Resmi Digunakan

Jembatan Gantung Merah Putih di Kuranji Kota Padang Resmi Digunakan

11 Maret 2026
Kader Posyandu Kota Denpasar Ikuti Bimtek Bina Posyandu Tahun 2026 Provinsi Bali

Kader Posyandu Kota Denpasar Ikuti Bimtek Bina Posyandu Tahun 2026 Provinsi Bali

11 Maret 2026
Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT. Jamkrida Bali Mandara

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT. Jamkrida Bali Mandara

11 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur