Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sosialisasi E-Ligitasi, Wayan Purwita: Permudah Proses Perkara, Cepat dan Berbiaya Ringan

beritafajar by beritafajar
1 Februari 2020
in Hukum & Kriminal
0
Sosialisasi E-Ligitasi, Wayan Purwita: Permudah Proses Perkara, Cepat dan Berbiaya Ringan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
DPC Peradi Kota Denpasar menggelar acara Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik (E-Litigasi), Jumat (31/1/2020).

Ketua DPC Peradi Kota Denpasar I Wayan Purwita, SH, MH., dalam sambutannya mengatakan, Pasal 2 Ayat 4 UU nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan agar proses peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Namun faktanya di lapangan lain, masyarakat pencari keadilan sering mengeluhkan mahalnya biaya peradilan di Indonesia, sehingga azaz Peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan menjadi sulit dicapai.

“Agar memastikan azas peradilan dapat
diterapkan dalam peradilan di Indonesia, maka ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada tanggal 06 Agustus 2018 sebagai penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektonik khususnya yang terkait dengan Tata Cara Persidangan secara Elektronik,”papar Wayan Purwita.

Menurut Purwita, diterbitkannya Perma nomor 1 tahun 2019 merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik sebagai kelanjutan sistem E-Court yang diberlakukan pada tahun 2020 ini. Hal ini disambut oleh semua kalangan, khususnya mereka yang menggeluti Profesi Advokad. Karena selain tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan lebih efektif dan efisien, masyaraka, khususnya Profesi Advokat mendambakan terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan dan akuntabel.

“Guna menindaklanjuti diberlakukannya Perma nomor 1 tahun 2019, maka para Advokat yang belum atau telah memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan dituntut untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari perubahan dari manajemen perkara dengan sistem manual yang selama ini sudah diterapkan ke elektronik (digital),” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Zaid Umar Bobsaid, SH, MH., yang dihadirkan sebagai narasumber di acara sosialisasi ini mengatakan,” sosialisasisosialisasi ini untuk memberi pemahaman terkait tata cara untuk me mengatakan bahwa Peradilan dulu lebih mudah untuk menemui hakim-hakim, tapi zaman sekarang sulit karena kita sudah memakai elektronik. Memang dalam sistem perkara sekarang ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan, tapi lebih banyak untungnya,”tegasnya tanpa memerinci apa yang dimaksudkan “ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.”

Dikatakan, “yang beracara di persidangan hanyalah advokat yang sudah terdaftar, terverifikasi dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi setempat. Jadi sistem peradilan e-ligitasi sangat bermanfaat bagi pencari keadilan untuk menghindari kerugian yang ditimbulkan akibat memakai jasa advokat yang belum terdaftar, terverifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Perma nomor 1 tahun 2020,”tutupnya. (BFT/DPS/Donny MP. Parera)

Previous Post

Agus M. Usadha: “Sport Tourism, Kenapa Tidak?”

Next Post

Kasad Terima Medali Kehormatan dari Amerika Serikat

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kasad Terima Medali Kehormatan dari Amerika Serikat

Kasad Terima Medali Kehormatan dari Amerika Serikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

20 Juni 2026
Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah dan Ekonomi Sirkular

Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah dan Ekonomi Sirkular

20 Juni 2026
Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

19 Juni 2026
Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

19 Juni 2026

Recent News

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

20 Juni 2026
Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah dan Ekonomi Sirkular

Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah dan Ekonomi Sirkular

20 Juni 2026
Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

19 Juni 2026
Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

19 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur