Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sosialisasi E-Ligitasi, Wayan Purwita: Permudah Proses Perkara, Cepat dan Berbiaya Ringan

beritafajar by beritafajar
1 Februari 2020
in Hukum & Kriminal
0
Sosialisasi E-Ligitasi, Wayan Purwita: Permudah Proses Perkara, Cepat dan Berbiaya Ringan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
DPC Peradi Kota Denpasar menggelar acara Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik (E-Litigasi), Jumat (31/1/2020).

Ketua DPC Peradi Kota Denpasar I Wayan Purwita, SH, MH., dalam sambutannya mengatakan, Pasal 2 Ayat 4 UU nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan agar proses peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Namun faktanya di lapangan lain, masyarakat pencari keadilan sering mengeluhkan mahalnya biaya peradilan di Indonesia, sehingga azaz Peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan menjadi sulit dicapai.

“Agar memastikan azas peradilan dapat
diterapkan dalam peradilan di Indonesia, maka ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada tanggal 06 Agustus 2018 sebagai penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektonik khususnya yang terkait dengan Tata Cara Persidangan secara Elektronik,”papar Wayan Purwita.

Menurut Purwita, diterbitkannya Perma nomor 1 tahun 2019 merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik sebagai kelanjutan sistem E-Court yang diberlakukan pada tahun 2020 ini. Hal ini disambut oleh semua kalangan, khususnya mereka yang menggeluti Profesi Advokad. Karena selain tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan lebih efektif dan efisien, masyaraka, khususnya Profesi Advokat mendambakan terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan dan akuntabel.

“Guna menindaklanjuti diberlakukannya Perma nomor 1 tahun 2019, maka para Advokat yang belum atau telah memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan dituntut untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari perubahan dari manajemen perkara dengan sistem manual yang selama ini sudah diterapkan ke elektronik (digital),” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Zaid Umar Bobsaid, SH, MH., yang dihadirkan sebagai narasumber di acara sosialisasi ini mengatakan,” sosialisasisosialisasi ini untuk memberi pemahaman terkait tata cara untuk me mengatakan bahwa Peradilan dulu lebih mudah untuk menemui hakim-hakim, tapi zaman sekarang sulit karena kita sudah memakai elektronik. Memang dalam sistem perkara sekarang ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan, tapi lebih banyak untungnya,”tegasnya tanpa memerinci apa yang dimaksudkan “ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.”

Dikatakan, “yang beracara di persidangan hanyalah advokat yang sudah terdaftar, terverifikasi dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi setempat. Jadi sistem peradilan e-ligitasi sangat bermanfaat bagi pencari keadilan untuk menghindari kerugian yang ditimbulkan akibat memakai jasa advokat yang belum terdaftar, terverifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Perma nomor 1 tahun 2020,”tutupnya. (BFT/DPS/Donny MP. Parera)

Previous Post

Agus M. Usadha: “Sport Tourism, Kenapa Tidak?”

Next Post

Kasad Terima Medali Kehormatan dari Amerika Serikat

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kasad Terima Medali Kehormatan dari Amerika Serikat

Kasad Terima Medali Kehormatan dari Amerika Serikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

15 April 2026
Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

15 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

24 April 2026
Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

24 April 2026
Pemberitaan di Media Sosial dan Online terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

Pemberitaan di Media Sosial dan Online terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

24 April 2026
Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah Labuan Bajo Mendadak Hilang, Siswa Mengeluh Dua Pekan tak Terima Jatah

Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah Labuan Bajo Mendadak Hilang, Siswa Mengeluh Dua Pekan tak Terima Jatah

24 April 2026

Recent News

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

24 April 2026
Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

24 April 2026
Pemberitaan di Media Sosial dan Online terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

Pemberitaan di Media Sosial dan Online terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

24 April 2026
Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah Labuan Bajo Mendadak Hilang, Siswa Mengeluh Dua Pekan tak Terima Jatah

Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah Labuan Bajo Mendadak Hilang, Siswa Mengeluh Dua Pekan tak Terima Jatah

24 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur