Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
DPC Peradi Kota Denpasar menggelar acara Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik (E-Litigasi), Jumat (31/1/2020).
Ketua DPC Peradi Kota Denpasar I Wayan Purwita, SH, MH., dalam sambutannya mengatakan, Pasal 2 Ayat 4 UU nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan agar proses peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Namun faktanya di lapangan lain, masyarakat pencari keadilan sering mengeluhkan mahalnya biaya peradilan di Indonesia, sehingga azaz Peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan menjadi sulit dicapai.
“Agar memastikan azas peradilan dapat
diterapkan dalam peradilan di Indonesia, maka ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada tanggal 06 Agustus 2018 sebagai penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektonik khususnya yang terkait dengan Tata Cara Persidangan secara Elektronik,”papar Wayan Purwita.
Menurut Purwita, diterbitkannya Perma nomor 1 tahun 2019 merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik sebagai kelanjutan sistem E-Court yang diberlakukan pada tahun 2020 ini. Hal ini disambut oleh semua kalangan, khususnya mereka yang menggeluti Profesi Advokad. Karena selain tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan lebih efektif dan efisien, masyaraka, khususnya Profesi Advokat mendambakan terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan dan akuntabel.
“Guna menindaklanjuti diberlakukannya Perma nomor 1 tahun 2019, maka para Advokat yang belum atau telah memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan dituntut untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari perubahan dari manajemen perkara dengan sistem manual yang selama ini sudah diterapkan ke elektronik (digital),” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Zaid Umar Bobsaid, SH, MH., yang dihadirkan sebagai narasumber di acara sosialisasi ini mengatakan,” sosialisasisosialisasi ini untuk memberi pemahaman terkait tata cara untuk me mengatakan bahwa Peradilan dulu lebih mudah untuk menemui hakim-hakim, tapi zaman sekarang sulit karena kita sudah memakai elektronik. Memang dalam sistem perkara sekarang ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan, tapi lebih banyak untungnya,”tegasnya tanpa memerinci apa yang dimaksudkan “ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.”
Dikatakan, “yang beracara di persidangan hanyalah advokat yang sudah terdaftar, terverifikasi dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi setempat. Jadi sistem peradilan e-ligitasi sangat bermanfaat bagi pencari keadilan untuk menghindari kerugian yang ditimbulkan akibat memakai jasa advokat yang belum terdaftar, terverifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Perma nomor 1 tahun 2020,”tutupnya. (BFT/DPS/Donny MP. Parera)









