BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) ~ Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Bali, menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT. Mutiara Abadi Gusmawan (PT. MAG). Para Korban ini didampingi oleh puluhan Advokat yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI Denpasar, diantaranya Wayan Mudita selaku koordinator dan didampingi I Made Kadek Arta, SH., Made Kariada, SH., dan Wayan Yudiana, SH., mendatangi Polda Bali untuk melaporkan secara resmi kasus yang menimpa mereka.
Dalam kesempatan ini, mewakili teman-temannya dari PBH Peradi SAI, Wayan Mudita didampingi I Made Kadek Arta, S.H., Made Kariada, S.H., dan Wayan Yudiana, S.H., menjelaskan kepada awak media beritafajartimur.com., bahwa,” Berdasarkan informasi yang didapat dari para Korban, pada pokoknya para Korban ini merasa tertipu dan dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh PT. MAG sebagai agen penyalur/perekrut tenaga kerja, yang mengiming-imingi para Korban untuk diberangkatkan dan diperkerjakan di Negara Jepang, namun hingga saat ini Para Korban tidak kunjung diberangkatkan ke Negeri Sakura tersebut ataupun mendapatkan kembali biaya yang telah mereka bayarkan kepada PT. MAG,” beber Wayan Mudita, Jumat (25/11/2022).
“Rata-rata Para Korban ini awalnya mendapatkan informasi/lowongan perekrutan tenaga kerja ke Jepang oleh PT. MAG tersebut melalui media sosial Facebook. Oleh karena tawaran gaji yang fantastis, serta PT. MAG selalu berdalil slot keberangkatan terbatas, kepada tiap orang yang tertarik terhadap lowongan kerja tersebut, sehingga tidak sedikit para Korban ini pun segera melakukan pendaftaran dengan melengkapi syarat administrasi dan melunasi biaya pendaftaran kepada pihak PT. MAG,” tutur Wayan Mudita, yang diiyakan I Made Kadek Arta, Made Kariada, S.H., dan Wayan Yudiana, S.H.

Adapun biaya pendaftaran yang telah dibayarkan Para Korban ini bervariasi tergantung dari bidang penempatan yang dipilih, yakni mulai dari 25 juta hingga 35 juta rupiah.
“Setelah para Korban melengkapi administrasi dan melunasi biaya pendaftaran berkisar pada
bulan Juni 2021-Januari 2022, Para Korban lalu diberikan pelatihan Bahasa Jepang. Setelah melakukan pelatihan Bahasa Jepang, seiring berjalannya waktu, Para Korban tidak kunjung juga diberikan informasi mengenai kejelasan keberangkatan oleh PT. MAG.
Dan para Korban malah mendapat informasi pada Bulan Februari 2022 dari Pihak PT. MAG, yang pada pokoknya mengatakan bahwa Para Korban selaku Calon Pekerja BELUM BISA untuk
diberangkatkan untuk bekerja ke Jepang, karena menurut Pihak PT. MAG, Negara Jepang
masih menolak menerima kedatangan dari Luar Negeri. Pada Bulan Mei 2022, para Korban-pun mulai bertanya perihal nasib keberangkatannya ke Jepang kepada Pihak PT. MAG, terlebih Korban telah melakukan Pembayaran secara lunas
kepada Pihak PT. MAG,” ungkap Wayan Mudita.
Dijelaskan Wayan Mudita bahwa Pihak PT. MAG selalu berkelit setiap ditanya tanggal pasti keberangkatan Korban ke Jepang. Bahkan Pihak PT. MAG mengancam tidak akan memberangkatkan Korban jika terlalu banyak bertanya. Maka, sekitar bulan Agustus 2022, Pihak PT. MAG memberikan informasi kepada Korban melalui email bahwa Pihak PT. MAG telah memberangkatkan 60 (enam puluh) orang pekerja ke
Jepang untuk Bekerja.
“Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, para Korban pun berinisiatif untuk mencari informasi kebenaran hal tersebut kepada Para Calon Pekerja lainnya. Ditemukan fakta, bahwa tidak ada satupun CPMI yang berangkatkan oleh Pihak PT. MAG,” ungkapnya.
Atas ditemukannya fakta tersebut, segala informasi yang diberikan oleh Pihak PT. MAG diduga merupakan suatu rangkaian tipu muslihat agar para Korban percaya akan diberangkatkan untuk bekerja di Jepang.
“Selanjutnya pada Bulan September 2022, para Korban kemudian mengajukan pengembalian uang yang telah disetorkannya kepada Pihak PT. MAG. Namun hingga saat ini tidak ada itikad dari Pihak PT. MAG untuk melakukan pengembalian uang milik Para Korban,” terang Wayan Mudita.
Selain diduga melakukan suatu tipu muslihat, para Korban pun juga menduga bahwa PT. MAG
tanpa hak dan secara melawan hukum telah menggunakan uang milik para Korban untuk
kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, karena merasa tertipu dengan iming-iming diberangkatkan
ke Jepang dan merasa dirugikan karena telah mengeluarkan banyak biaya pendaftaran oleh
PT. MAG, para Korban yang didampingi oleh puluhan Advokat yang tergabung dalam Pusat
Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI Denpasar melaporkan Para Pihak yang terkait dengan
PT. MAG ke Polda Bali dengan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam kententuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab UndangUndang Hukum Pidana,” tutup Wayan Mudita.(BFT/DPS/Tim)










