BERITAFAJARTIMUR.COM (Borong) Tanah seluas 206 meter persegi yang berlokasi di Apotek Setia, Kelurahan
Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, tengah menjadi perbincangan.
Betapa tidak, tanah yang sudah dijual oleh Ekolis Setyowati kepada VA kini
dipermasalahkan oleh pihak penjual.
Tanah tersebut dijual seharga Rp1 miliar dan transaksi dilakukan secara sadar tanpa paksaan.
Kesepakatan ini diperkuat dengan perjanjian pengikatan jual beli yang
ditandatangani di hadapan notaris.
Pembayaran bertahap, tanah malah dipermasalahkan berdasarkan perjanjian, pembayaran dilakukan dalam tiga tahap:
● DP (uang muka) sebesar Rp15 juta.
● Pembayaran tahap kedua sebesar Rp500 juta.
● Pembayaran tahap ketiga sebesar Rp485 juta.
VA telah melakukan pembayaran tahap pertama sesuai kesepakatan. Namun, di
tengah proses, Ekolis Setyowati tiba-tiba ingin mengambil kembali tanah tersebut tanpa alasan yang jelas.
Perubahan sikap penjual, menurutnya, awalnya Ekolis Setyowati menawarkan tanah tersebut dengan harga Rp1,5 miliar. Namun, VA belum menyepakati harga itu.
“Tiba-tiba, Ekolis ingin tanahnya cepat terjual dan menurunkan harga menjadi Rp1 miliar agar tidak ada tawar-menawar lagi. Akhirnya, harga tersebut disepakati,” jelasnya.
Setelah kesepakatan dicapai, VA dan Ekolis mendatangi notaris untuk membuat perjanjian pengikatan jual beli tanah yang ditandatangani kedua belah pihak. Namun, setelah transaksi berlangsung, Ekolis kembali menghubungi VA dan mengklaim bahwa anaknya tidak menyetujui penjualan tanah tersebut.
“Katanya, uang DP yang sudah diberikan akan dikembalikan jika tanah itu berhasil dijual kembali.”
Pembeli siap tempuh jalur hukum
VA menegaskan tidak akan menerima jika tanah tersebut dijual kepada pihak lain.
“Kalau sampai tanah ini dijual ke orang lain, saya akan menuntut karena sudah ada perjanjian pengikatan di notaris,” ujarnya.
VA juga mempertanyakan alasan pembatalan sepihak oleh Ekolis.
“Dia tidak memberi alasan yang jelas. Saya menduga uang DP digunakan untuk
membayar utangnya,” katanya.
Masalah Keluarga Ikut Berpengaruh
VA semakin bingung karena ketika meminta pengembalian uang DP, Ekolis meminta agar menunggu hingga tanahnya laku terjual.
Selain itu, ada konflik internal dalam keluarga Ekolis terkait kepemilikan tanah ini.
Mantan suami Ekolis diketahui sudah menikah lagi dan tinggal di Jawa, sementara seluruh warisan di Borong masih atas namanya. Ekolis hanya memegang surat penyerahan warisan tanpa perjanjian di notaris.
“Ekolis bilang sertifikatnya disimpan ibunya di Jawa. Tapi setelah ditanya lagi, katanya ibunya sudah mengirim ke Pak Dedi tanpa sepengetahuannya. Jadi ini makin tidak jelas,” ujar VA.
VA pun mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika tanah tersebut tetap dijual ke pihak lain.
“Saya tidak ingin tanah itu dikembalikan, tapi cara mereka sudah keterlaluan. Ini harus diproses hukum.”(BFT/BOR/Ardi)












