BORONG-BERITAFAJARTIMUR.COM-, Sebanyak 86 Desa di Manggarai Timur dikabarkan tidak bisa cair dana desa tahap ll tahun 2025. Hal tersebut karena ada aturan baru dari Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 dengan membatasi pencairan dana non earmark apabila desa melakukan pengajuan setelah September 2025.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai Timur, Gaspar Nanggar, Kepada media ini pada Senin (8/12/2025) mengatakan, sebanyak 86 desa di Kabupaten Manggarai Timur tidak bisa di cairkan dana desa, karena aturan PMK No 81 Tahun 2025 yang melarang pencairan dana non earmark apabila desa belum mengajukan.
Lanjut Kadis Gaspar, keluarnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, melarang dana non earmark yang belum diajukan pencairan oleh desa itu sudah tidak bisa dicairkan lagi.yang pengajuan di atas bulan September 2025, sudah tidak bisa disalurkan meskipun telah diajukan.
Gaspar menyebut, hal ini menjadi kendala pencairan dana desa tahap ll khususnya dana non earmark, tentunya akan berdampak pada pekerjaan yang sudah dilaksanakan di desa, termasuk honor para kader dan tidak bisa dibayarkan.
Akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025, sebanyak 86 desa di Manggarai Timur yang mengalami kendala pencairan Dana Desa Tahap ll.
Adapun batas Waktu PMK tersebut menetapkan bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratannya belum lengkap sampai batas waktu tertentu (17 September 2025, berdasarkan draf peraturan) akan ditunda penyalurannya.
Situasi ini menimbulkan banyak respon dan kekhawatiran di kalangan kepala desa karena berpotensi mengganggu fiskal desa dan menghambat pembayaran kegiatan yang telah direncanakan, seperti gaji linmas dan tenaga kesehatan desa.
“Dengan adanya suara edaran dari tig menteri sebagai solusi dari tidak disalurkan dana desa tahap ll tahun 2025 dampak dari PMK Nomor 81,” jelasnya.(Ardi)





