Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

The Habibie Center Keluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Polemik Revisi UU Pilkada

beritafajar by beritafajar
23 Agustus 2024
in Nasional & Internasional, Politik
0
The Habibie Center Keluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Polemik Revisi UU Pilkada
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta) – The Habibie Center mengeluarkan pernyataan sikap terhadap polemik Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Kamis (22/8/24). Hal tersebut dipicu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat pembahasan revisi UU Pilkada secara cepat dan mendadak, merespon keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUUXXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024, Rabu (21 Agustus 2024), bertempat di Senayan Gedung MPR-DPR RI.

Pembahasan revisi UU Pilkada oleh DPR RI ini menimbulkan polemik di kalangan akademisi, praktisi dan masyarakat umum, tak terkecuali The Habibie Center, karena mengabaikan putusan MK terkait usia calon kepala daerah dan penetapan threshold bagi partai politik untuk mengajukan calonnya. DPR RI tetap menginginkan pertama, syarat usia calon kepala daerah yang ditetapkan menjadi 30 tahun saat pelantikan. Kedua, threshold bagi partai politik yang memiliki kursi DPRD sebanyak 20% atau 25% suara di Pileg.

Sikap DPR RI terhadap keputusan MK ini menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi. Mencermati berbagai fenomena yang menunjukkan upaya penghancuran demokrasi di Indonesia, dimana polemik terkait revisi UU Pilkada telah ikut menambah bukti kegentingan kondisi, The Habibie Center, sebagai lembaga think tank independen yang didirikan untuk mendorong pembangunan dan penguatan demokrasi di Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

1. The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh DPR RI seharusnya bersifat konstitusional dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, revisi UU Pilkada terkait perubahan persyaratan usia calon kepala daerah dan besaran kursi partai politik tidak memiliki dasar-dasar yang dapat diterima secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta tanpa urgensi yang menekan.

2. The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 dan merefleksikan pengabaian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

3. Untuk itu, The Habibie Center menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, sehingga secara tegas menolak revisi UU Pilkada yang bersifat inkonstitusional.

4. The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang inkonstitusional dapat menimbulkan sengketa antar lembaga negara dan ketidakpastian hukum pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa akan datang.

5. The Habibie Center menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tidak merefleksikan nilai-nilai demokrasi dan mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia untuk secara bersama-sama menolak agenda revisi UU Pilkada dan praktek-praktek penyelenggaraan negara lainnya yang bersifat anti demokrasi.

6. The Habibie Center menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

Demikian pernyataan sikap The Habibie Center terhadap revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak mengindahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUUXXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. (BFT/JAK/Red/The Habibi Center)

Previous Post

Polres Mabar Gelar Sispamkota Pilkada Serentak 2024

Next Post

Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Juni 2024 Catatkan Kinerja Solid & Terjaga Stabil

beritafajar

beritafajar

Next Post
Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Juni 2024 Catatkan Kinerja Solid & Terjaga Stabil

Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Juni 2024 Catatkan Kinerja Solid & Terjaga Stabil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1
Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

14 Juli 2026
Buka Peluang Kolaborasi di berbagai Bidang Wali Kota Jaya Negara Tanda Tangani Perjanjian MoU Sister City Dengan Kota Piraeus

Buka Peluang Kolaborasi di berbagai Bidang Wali Kota Jaya Negara Tanda Tangani Perjanjian MoU Sister City Dengan Kota Piraeus

14 Juli 2026
Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan terhadap Tamu Hotel BSTH & Spa, FVK Dilaporkan ke Polisii

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan terhadap Tamu Hotel BSTH & Spa, FVK Dilaporkan ke Polisii

14 Juli 2026
Gubernur Koster Tinjau Progress Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Karangasem

Gubernur Koster Tinjau Progress Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Karangasem

14 Juli 2026

Recent News

Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

14 Juli 2026
Buka Peluang Kolaborasi di berbagai Bidang Wali Kota Jaya Negara Tanda Tangani Perjanjian MoU Sister City Dengan Kota Piraeus

Buka Peluang Kolaborasi di berbagai Bidang Wali Kota Jaya Negara Tanda Tangani Perjanjian MoU Sister City Dengan Kota Piraeus

14 Juli 2026
Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan terhadap Tamu Hotel BSTH & Spa, FVK Dilaporkan ke Polisii

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan terhadap Tamu Hotel BSTH & Spa, FVK Dilaporkan ke Polisii

14 Juli 2026
Gubernur Koster Tinjau Progress Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Karangasem

Gubernur Koster Tinjau Progress Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Karangasem

14 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur