Beritafajartimur.com (LABUAN BAJO) – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Desa Compang Longgo, Desa Pantar, dan Desa Seraya Merannu resmi diambil sumpah jabatan dan dilantik, Senin (14/9/2026).
Dalam momentum tersebut, Pemerintah Kecamatan Komodo mengingatkan anggota BPD yang baru dilantik agar memahami secara serius tugas dan fungsi mereka sebagai representasi masyarakat di tingkat desa.
Pesan itu disampaikan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Komodo, Melkior Samsudin, S.PT., saat membacakan sambutan Camat Komodo dalam kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan anggota BPD dari tiga desa tersebut.
Melkior menegaskan, jabatan sebagai anggota BPD merupakan amanah besar yang diberikan masyarakat. Karena itu, tugas tersebut harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Desa beserta perubahannya, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Setidaknya ada tiga fungsi utama BPD yang harus dipahami dan dijalankan secara baik, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
“Sebagai anggota BPD, tugas ini tentunya amanah yang besar dari masyarakat dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” kata Melkior.
BPD Didorong Kawal Perdes Kesehatan Ibu dan Bayi
Dalam sambutannya, Melkior secara khusus menyoroti pentingnya keberadaan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur kesehatan ibu, bayi, dan balita.
Ia mengatakan, pemerintah desa perlu memiliki regulasi yang dapat menjadi dasar dalam memberikan perhatian dan perlindungan terhadap ibu hamil serta bayi dan balita, termasuk memastikan mereka memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kita selama ini sedang menggaungkan bahwa setiap desa wajib membuat satu Perdes terkait kesehatan ibu dan bayi balita,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan data yang dimiliki, belum banyak desa yang telah memiliki regulasi tersebut.
Karena itu, kehadiran anggota BPD yang baru diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong pemerintah desa membahas dan menyusun Perdes yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
BPD, kata dia, memiliki fungsi strategis dalam proses pembahasan dan penyepakatan regulasi desa.
Diminta Serius Perhatikan Persoalan Rabies
Selain kesehatan ibu dan anak, persoalan rabies juga menjadi perhatian dalam sambutan tersebut.
Melkior meminta pemerintah desa bersama BPD mendorong adanya regulasi desa yang berkaitan dengan pengendalian hewan dan pencegahan penyakit rabies.
Hal tersebut dinilai penting karena Flores masih merupakan wilayah yang menghadapi ancaman rabies.
“Flores ini wilayah rabies. Setiap kasus yang ditangani selalu mengikuti SOP terkait rabies,” katanya.
Menurut dia, persoalan rabies tidak cukup hanya ditangani ketika sudah terjadi kasus. Upaya pencegahan dan pengendalian juga membutuhkan dukungan pemerintah desa, perangkat desa, serta masyarakat.
Karena itu, keberadaan Perdes diharapkan dapat memperjelas peran dan langkah pemerintah desa dalam melakukan pencegahan serta penanganan persoalan rabies di wilayah masing-masing.
BPD Bukan Lawan Kepala Desa
Melkior juga mengingatkan anggota BPD agar tidak salah memahami fungsi pengawasan terhadap kepala desa.
Pengawasan, kata dia, bukan berarti BPD harus menjadi lawan atau pesaing kepala desa. Sebaliknya, BPD dan kepala desa merupakan mitra dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Kepala desa itu bukan pesaing, bukan saingan dengan BPD, tetapi kepala desa adalah mitra,” tegasnya.
Karena itu, anggota BPD diminta menjaga hubungan harmonis dengan kepala desa, perangkat desa, serta lembaga-lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sinergi tersebut dinilai penting agar berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, lancar, dan transparan.
Aspirasi Masyarakat Wajib Dikawal
Melkior menegaskan, anggota BPD juga memiliki tanggung jawab untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Sebagai perwakilan masyarakat dari masing-masing wilayah, anggota BPD harus mengetahui persoalan yang dihadapi warga dan membawa aspirasi tersebut ke dalam forum pemerintahan desa.
“Usulan atau aspirasi masyarakat di desa wajib disampaikan oleh anggota BPD. BPD ini adalah DPR-nya desa,” ujarnya.
Ia meminta anggota BPD tidak hanya aktif ketika menghadiri rapat desa, tetapi juga membangun komunikasi dengan masyarakat sehingga mengetahui secara langsung kebutuhan dan persoalan yang berkembang di tengah warga.
Rencana Pembangunan Desa Harus Transparan
Dalam sambutannya, Melkior juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Setiap rencana kegiatan desa harus diketahui oleh BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta anggota BPD yang baru dilantik untuk segera mempelajari berbagai regulasi yang berkaitan dengan desa dan BPD.
“Karena teman-teman yang dilantik ini adalah orang-orang baru, maka lakukan tugas dengan baik. Pahami dan kuasai Undang-Undang Desa dan peraturan terkait BPD. Itu harus dipahami,” pesannya.
Melkior berharap anggota BPD dari Desa Compang Longgo, Desa Pantar, dan Desa Seraya Merannu dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Ia juga mengingatkan agar anggota BPD tidak menjadikan fungsi pengawasan sebagai ruang untuk langsung berkonfrontasi dengan kepala desa.
“Jangan sampai hari ini dilantik, besok langsung menyerang kepala desa. Jangan begitu. Pahami dulu fungsi dan tugas BPD,” pungkasnya.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)





