LABUAN-BERITAFAJARTIMUR.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat menggelar rapat internal tertutup pada Kamis, 4 Agustus 2025, untuk membahas 14 tuntutan yang diajukan oleh Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) pada 2 September 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Sewargading S.J Putera, tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting.
DPRD Manggarai Barat sepakat untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Perjalanan Dinas. Sewargading menyatakan bahwa DPRD telah melakukan pengurangan perjalanan dinas lebih dari 50% dari pagu anggaran tahun sebelumnya.
“Ini sebagai bentuk komitmen nyata, DPRD Kabupaten Manggarai Barat sudah melakukan pengurangan perjalanan dinas lebih 50% dari pagu anggaran tahun sebelumnya,” ujar Sewargading kepada awak media Jumat 05 Agustus 2025
Selain itu, DPRD secara tegas menolak pembangunan hotel, resort, dan fasilitas sejenis di Pulau Padar untuk menjaga keberlanjutan ekosistem Taman Nasional Komodo dan menghindari kerusakan lingkungan. Sewargading mendesak pihak atau perusahaan yang berencana membangun di Pulau Padar untuk menghormati keputusan masyarakat Manggarai Barat.
“Langkah ini diambil demi menjaga keberlanjutan ekosistem Taman Nasional Komodo, menghindari kerusakan lingkungan, serta menjawab aspirasi masyarakat Manggarai Barat yang khawatir akan dampak negatif pembangunan terhadap ruang hidup satwa dan ekonomi lokal,” tegas Sewargading.
DPRD mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsinya secara penuh dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di Manggarai Barat. Selain itu, DPRD mendesak ATR/BPN Manggarai Barat untuk segera menyelesaikan proses penerbitan sertifikat tanah yang telah lama diajukan oleh masyarakat.
“Terkait dengan Sertifikat Tanah, DPRD mendesak ATR/BPN Manggarai Barat untuk segera menyelesaikan proses penerbitan sertifikat tanah yang telah lama diajukan oleh masyarakat, sebagai wujud kepastian hukum atas hak kepemilikan mereka,” jelas Sewargading.
DPRD bersama Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati yang berkaitan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk memastikan bahwa kebijakan NJOP memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, asas manfaat, serta tidak membebani masyarakat kecil maupun pemilik tanah warisan.
“Evaluasi ini ditujukan untuk memastikan bahwa kebijakan NJOP memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, asas manfaat, serta tidak membebani masyarakat kecil maupun pemilik tanah warisan,” tegas Sewargading
Sewargading menegaskan bahwa DPRD berkomitmen sebagai jembatan aspirasi masyarakat yang akan diperjuangkan baik kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Seluruh aspirasi masyarakat yang belum dibahas dalam rapat ini akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja komisi sesuai dengan mekanisme kelembagaan DPRD Kabupaten Manggarai Barat.(BFT/LBJ/Yoflan)





