Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Uji Sidang Tertutup Program Doktor Hukum, Bamsoet Ingatkan Posisi Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Bukan Positive Legislator

beritafajar by beritafajar
22 Juli 2025
in Nasional & Internasional, Pendidikan
0
Uji Sidang Tertutup Program Doktor Hukum, Bamsoet Ingatkan Posisi Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Bukan Positive Legislator
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta) Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Tetap Program Pascasarjana Doktor Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya Bambang Soesatyo mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus kembali ke jalur konstitusional sebagai negative legislator, bukan positive legislator yang menciptakan norma hukum baru. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembagian kewenangan antara lembaga-lembaga negara telah diatur secara tegas dalam UUD 1945. Kewenangan membentuk dan mengubah norma hukum secara eksklusif berada di tangan DPR bersama Pemerintah. Sementara MK hanya diberi kewenangan menyatakan suatu norma dalam undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945, bukan menciptakan norma baru.

“Dalam beberapa putusan uji materiil, MK ternyata tidak hanya menyatakan norma yang ada apakah bertentangan dengan UUD 1945, melainkan juga menetapkan norma baru. Semisal, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisah antara Pemilu pusat dan Pemilu daerah. Ini bukan lagi pengujian norma, ini penciptaan norma dan itu melampaui kewenangan MK,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Program Pascasarjana Doktor Hukum Universitas Borobudur Achmad Taufan Soedirdjo, dengan Judul “Rekonstruksi Rekruitmen Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Panel Ahli Melalui Lembaga Perwakilan”, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (22/7/25).

Hadir sebagai penguji antara lain Ketua Sidang Prof. Bambang Bernanthos, Promotor Prof. Zainal Arifin Hoesein, Ko-Promotor Dr. Ahmad Redi, Penguji Internal Prof. Faisal Santiago, serta Penguji Eksternal Prof. Ibnu Sina Chandranegara.

Ketua DPR ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, dalam putusan No. 135/PUU-XXII/2024, MK tidak hanya menetapkan waktu penyelenggaraan Pemilu secara terpisah, tetapi juga menentukan tenggat waktu maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan DPR, untuk menggelar Pilkada dan Pileg DPRD. Hal tersebut menjadi norma baru yang tidak memiliki dasar perundang-undangan sebelumnya dan belum pernah dibahas serta disetujui oleh lembaga legislatif.

“Ini bukan hanya soal teknis pemilu. Ini menyangkut legitimasi kelembagaan, stabilitas sistem hukum, dan kepercayaan publik terhadap proses pembentukan norma. Ketika lembaga peradilan masuk ke ranah legislasi, maka prinsip checks and balances menjadi kabur,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menegaskan, keputusan MK yang mengeluarkan norma baru telah menggeser peran konstitusional Mk dari pengawal konstitusi menjadi aktor pembentuk hukum atau dikenal sebagai positive legislator. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip pembagian kekuasaan yang dianut oleh Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C UUD 1945, yang menyatakan bahwa MK hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga, membubarkan partai politik, dan menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.

“Dalam sistem konstitusi kita, Mahkamah Konstitusi adalah negative legislator. Artinya, ia hanya menyatakan suatu norma bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jika dinyatakan bertentangan, norma tersebut tidak berlaku lagi, tetapi bukan berarti MK berwenang menyisipkan norma pengganti. Itu adalah domain legislasi, tugas dan tanggung jawab DPR dan Pemerintah,” tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini meminta MK melakukan kajian mendalam atas arah perannya selama ini. Kewenangan yang besar harus dibarengi dengan kesadaran konstitusional yang kuat, terutama dalam menjaga kemurnian peran sebagai penjaga konstitusi, bukan penafsir yang sekaligus pembentuk norma.

“Ke depan, MK harus menahan diri dan kembali pada jalur yang telah digariskan oleh konstitusi. Jika ada kekosongan hukum setelah suatu norma dibatalkan, maka biarlah DPR dan pemerintah yang menyusun norma baru sesuai prinsip demokrasi dan representasi rakyat. Jangan sampai kewenangan yudikatif masuk ke wilayah legislatif yang tidak menjadi bagiannya,” pungkas Bamsoet. (BFT/JAK/Red/Bam)

Previous Post

Dari Kongres PSI 2025 di Solo: Jokowi Komitmen Dukung Penuh, Kaesang Terpilih Lagi dan Prabowo Peringatkan Soal Serakahnomics

Next Post

ETH dan Uang Tunai milik BTCS Inc. di Pasar Kini Bernilai $242 Juta

beritafajar

beritafajar

Next Post
ETH dan Uang Tunai milik BTCS Inc. di Pasar Kini Bernilai $242 Juta

ETH dan Uang Tunai milik BTCS Inc. di Pasar Kini Bernilai $242 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

15 April 2026
Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

15 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Kolaborasi Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Bali Amankan WN Ukraina Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Overstay

Kolaborasi Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Bali Amankan WN Ukraina Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Overstay

20 April 2026
Gubernur Koster dan Kapolri Lepas 11.000 Pelari, Wondr Kemala Run 2026 Sukses Angkat Sport Tourism Bali

Gubernur Koster dan Kapolri Lepas 11.000 Pelari, Wondr Kemala Run 2026 Sukses Angkat Sport Tourism Bali

20 April 2026
Resmikan Gedung MUI Bali, Gubernur Koster Ajak Bangun Kehidupan Masyarakat Bali yang Nyaman, Damai dan Kondusif

Resmikan Gedung MUI Bali, Gubernur Koster Ajak Bangun Kehidupan Masyarakat Bali yang Nyaman, Damai dan Kondusif

20 April 2026
Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Rahina Suci Tumpek Landep

Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Rahina Suci Tumpek Landep

19 April 2026

Recent News

Kolaborasi Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Bali Amankan WN Ukraina Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Overstay

Kolaborasi Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Bali Amankan WN Ukraina Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Overstay

20 April 2026
Gubernur Koster dan Kapolri Lepas 11.000 Pelari, Wondr Kemala Run 2026 Sukses Angkat Sport Tourism Bali

Gubernur Koster dan Kapolri Lepas 11.000 Pelari, Wondr Kemala Run 2026 Sukses Angkat Sport Tourism Bali

20 April 2026
Resmikan Gedung MUI Bali, Gubernur Koster Ajak Bangun Kehidupan Masyarakat Bali yang Nyaman, Damai dan Kondusif

Resmikan Gedung MUI Bali, Gubernur Koster Ajak Bangun Kehidupan Masyarakat Bali yang Nyaman, Damai dan Kondusif

20 April 2026
Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Rahina Suci Tumpek Landep

Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Rahina Suci Tumpek Landep

19 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur