Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home TNI, POLRI & HANKAM

Unit Reksrim Polsek Sukawati Berhasil Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

beritafajar by beritafajar
23 November 2021
in TNI, POLRI & HANKAM
0
Unit Reksrim Polsek Sukawati Berhasil Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Gianyar-BALI) | Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil ungkap pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam DK 6853 KBB, Pelaku berinisial KC. 51 tahun, Hindu, Swasta, asal Kubutambahan, Buleleng.

Kejadian berawal dari pelaku KC. mendatangi rumah korban yang dalam keadaan sepi, kepada korban, pelaku saat itu mengaku bernama I Wayan Budiasa mengaku kenal baik dengan ayah korban, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli obat karena kepala sakit namun tidak kunjung datang untuk mengembalikan.

Saat release kasus internal, Selasa 23/11/2021, Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P. SH., mengungkapkan,” Modus pelaku berpura-pura kenal baik dengan ayah korban dan meminjam motor korban untuk membeli obat karena mengaku kepala sakit, namun tidak dikembalikan,” jelas Kapolsek.

Berbekal ciri-ciri pelaku Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil menyusuri keberadaan pelaku di wilayah Ubud, saat diinterogasi pelaku mengaku bernama I Ketut Caniasa dan mengakui perbuatanya,” papar Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU A. A. Gede Alit Sudarma, S.H., M.H., menambahkan pelaku disangkakan pasal 378 KUHP/Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

“Saat ini pelaku diamankan ke Polsek Sukawati guna penanganan lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim.(BFT/GIA/Hen)

Previous Post

Bagi Pencari SKCK, Polres Gianyar Berupaya Berikan Pelayanan yang Terbaik

Next Post

Polres Gianyar tetap Laksanakan Penjemputan Lansia untuk Divaksin

beritafajar

beritafajar

Next Post
Polres Gianyar tetap Laksanakan Penjemputan Lansia untuk Divaksin

Polres Gianyar tetap Laksanakan Penjemputan Lansia untuk Divaksin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Astromania Καζίνο: βήματα και μέθοδοι

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Perwakum Siap Dukung Transparansi Informasi

Audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Perwakum Siap Dukung Transparansi Informasi

24 April 2026
Optimalkan Lahan Bera, Dinas Pertanian Denpasar Tanam Jagung Manis di Subak Intaran Barat

Optimalkan Lahan Bera, Dinas Pertanian Denpasar Tanam Jagung Manis di Subak Intaran Barat

24 April 2026
Ny. Ayu Kristi Tutup Posyandu di Pemecutan, Dorong Pelayanan Berbasis Masyarakat

Ny. Ayu Kristi Tutup Posyandu di Pemecutan, Dorong Pelayanan Berbasis Masyarakat

24 April 2026
Bunda PAUD Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Kreativitas Anak dan Pendidikan Serangkaian Gebyar PAUD

Bunda PAUD Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Kreativitas Anak dan Pendidikan Serangkaian Gebyar PAUD

24 April 2026

Recent News

Audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Perwakum Siap Dukung Transparansi Informasi

Audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Perwakum Siap Dukung Transparansi Informasi

24 April 2026
Optimalkan Lahan Bera, Dinas Pertanian Denpasar Tanam Jagung Manis di Subak Intaran Barat

Optimalkan Lahan Bera, Dinas Pertanian Denpasar Tanam Jagung Manis di Subak Intaran Barat

24 April 2026
Ny. Ayu Kristi Tutup Posyandu di Pemecutan, Dorong Pelayanan Berbasis Masyarakat

Ny. Ayu Kristi Tutup Posyandu di Pemecutan, Dorong Pelayanan Berbasis Masyarakat

24 April 2026
Bunda PAUD Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Kreativitas Anak dan Pendidikan Serangkaian Gebyar PAUD

Bunda PAUD Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Kreativitas Anak dan Pendidikan Serangkaian Gebyar PAUD

24 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur