Beritafajartimur.com (Gianyar-BALI) | Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil ungkap pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam DK 6853 KBB, Pelaku berinisial KC. 51 tahun, Hindu, Swasta, asal Kubutambahan, Buleleng.
Kejadian berawal dari pelaku KC. mendatangi rumah korban yang dalam keadaan sepi, kepada korban, pelaku saat itu mengaku bernama I Wayan Budiasa mengaku kenal baik dengan ayah korban, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli obat karena kepala sakit namun tidak kunjung datang untuk mengembalikan.
Saat release kasus internal, Selasa 23/11/2021, Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P. SH., mengungkapkan,” Modus pelaku berpura-pura kenal baik dengan ayah korban dan meminjam motor korban untuk membeli obat karena mengaku kepala sakit, namun tidak dikembalikan,” jelas Kapolsek.
Berbekal ciri-ciri pelaku Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil menyusuri keberadaan pelaku di wilayah Ubud, saat diinterogasi pelaku mengaku bernama I Ketut Caniasa dan mengakui perbuatanya,” papar Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU A. A. Gede Alit Sudarma, S.H., M.H., menambahkan pelaku disangkakan pasal 378 KUHP/Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
“Saat ini pelaku diamankan ke Polsek Sukawati guna penanganan lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim.(BFT/GIA/Hen)









