Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Usman Wibisono Dalam Pledoinya Bongkar Dugaan Penyimpangan Uang Arisan Kyokushinkai Karate-Do Indonesia

beritafajar by beritafajar
24 November 2023
in Daerah
0
Usman Wibisono Dalam Pledoinya Bongkar Dugaan Penyimpangan Uang Arisan Kyokushinkai Karate-Do Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Surabaya-JATIM) | Kubu Terdakwa Usman Wibisono yang sebelumnya dituntut pidana 3 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap Erick Sastrodikoro, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, semakin garang membongkar dugaan penyimpangan puluhan miliar uang arisan yang terjadi di perguruan karate tersebut.

Hal itu ditunjukkan Usman dan Penasihat Hukumnya, Benny Ruston dalam lanjutan persidangan agenda Pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/11/2023).

Tanpa tedeng aling-aling, Beny Ruston menuding jika Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih prematur. Karena menurutnya, untuk dapat menuntut seseorang dengan Pasal 311 ayat 1 KUHAP, maka JPU harus dapat membuktikan terlebih dahulu unsur yang terkandung dalam rumusan Pasal 310.

Ia lantas menjabarkan di Grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam dimana semua anggota Grup WA itu merupakan warga PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Benny Rustono menambahkan bahwa yang meng-upload adalah Terdakwa dalam kapasitas sebagai Ketua FSH PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

“Bahwa dari dua fakta persidangan itu, dakwaan JPU tidak terpenuhi dan seharusnya Terdakwa hanya bisa dituntut dengan Pasal UU ITE yang sejalan dengan putusan MK,” tegasnya.

Namun Benny Ruston menggaris bawahi sekalipun Jaksa menuntut Terdakwa dengan UU ITE, tindakan yang dilakukan Terdakwa tidak dapat masuk dalam kategori tersebut, mengingat adanya ketentuan tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE Juncto Keputusan Bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

Oleh karena itu, Benny Ruston meminta agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Usman Wibisono (vrijspraak) dan memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

Majelis Hakim yang diketuai Yoes Hantyarso juga memberikan kesempatan kepada Terdakwa Usman supaya bisa dapat secara langsung membacakan Pledoi. Usman menegaskan tujuan pembelaan ini adalah untuk membela hak orang banyak di perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang telah didirikan tahun 1967 sampai sekarang dan telah tersebar di 18 provinsi dari Sumatera sampai Papua.

“Dengan ratusan pembina yang menjalankan misi untuk membina anak bangsa melalui disiplin dan jiwa karate dan berguna bagi nusa dan bangsa Indonesia,” ucap Usman lantang tanpa menyiratkan rasa takut.

Ia secara ksatria mengakui pendidikan karakter bangsa yang menjadi tanggung jawab pihaknya sebagai para pembina turut diamalkan dengan sungguh-sungguh, terutama mengamalkan sumpah karateka PMK yang keenam yaitu membela mereka yang benar, yang lemah tapi benar dan akan menahan mereka yang belum tentu benar.

“Bahwa hak perguruan tersebut adalah hasil usaha arisan perguruan Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sejak tahun 2000 yang sejak tahun 2010 memakai nama arisan PMK menjadi tulang punggung dalam melestarikan perguruan yang memiliki tanggung jawab yang tertuang dalam visi dan misi perguruan untuk nusa dan bangsa,” bebernya.

Dalam pembinaan anak bangsa, Usman menguraikan perguruan berkewajiban menaungi ratusan pembina dan keluarganya yang tersebar mulai dari Sumatera sampai dengan Papua yang menggantungkan hidupnya dan membangun keluarga serta pribadinya sebagai pembina yang harus menjadi tauladan yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Pada saat ini menurutnya hak perguruan yang seharusnya diterima perguruan malah dikuasai dan dijadikan alat untuk menghancurkan perguruan, termasuk menghancurkan orang-orang yang berani mempertahankan dan membela perguruan.

“Termasuk kami bertiga, Nyonya Liliana Herawati, Bapak Rudi Hartono dan saya sendiri yang telah dilaporkan polisi dengan keterangan dan kesaksian yang tidak benar atau palsu,” ujarnya.

Dia mengungkap pribadi-pribadi yang menikmati keuntungan dari hasil usaha arisan terlihat bahwa dari Erick Sastrodikoro sendiri telah menerima transfer di dalam rekening Bank Panin atas nama Erick Sastrodikoro.

Usman mengingatkan dalam fakta persidangan, Tjandra Sridjaja (mantan Ketua Umum PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia) telah mengakui adanya tarikan dan tarikan tunai senilai Rp 29,7 miliar tersebut dan pengeluaran dalam jumlah yang tidak wajar. Dan lanjutnya telah diakui bahwa di dalam bukti yang ada dalam berkas perkara itu jelas terdapat rekening koran pengembalian arisan senilai Rp 7,5 miliar.

Maka dengan demikian, Usman menyebut ada angka sekitar Rp. 14 miliar yang tidak jelas berada dimana. Selain itu menurutnya, terdapat sekitar Rp 8 miliar yang tersebar di beberapa rekening di bank yang tidak disetujui atau tidak disepakati oleh arisan, jadi itu di luar kesepakatan.

Di persidangan sebelumnya, Usman juga mengutarakan ditunjukkan bukti bahwa Erick Sastrodikoro telah melaporkan bahwa ada sekitar Rp. Rp 4,5 miliar yang merupakan pelimpahan dari periode sebelumnya dari rekening atas nama Adriano Sunur dan Rudi Hartono ke periode IV dengan rekening atas nama PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Dia juga menjelaskan ada lagi temuan pengembalian pinjaman yang ada dari periode III, misalkan dari PT Rajawali Pratama International sebesar Rp 1 miliar yang merupakan perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Tjandra Sridjaja.

“Kemudian memberikan pinjaman kepada sejumlah anggota dari perguruan yang telah dipinjam pada periode III dari rekening atas nama Adriano Sunur dan Rudi Hartono,” pungkasnya.

Setelah Terdakwa Usman selesai membacakan Pledoi, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada JPU Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak apakah ada tanggapan dan dijawab tetap pada tuntutan.

Akhirnya Majelis Hakim menutup dan menunda persidangan pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan.(BFT/SBY/ Redho)

Previous Post

Komitmen Reformasi Birokrasi, Lapas Jombang Luncurkan Inovasi Unggulan

Next Post

Pj. Gubernur Bali Ikuti Diklat PAKU Integritas KPK RI, Dorong Kesadaran dan Pengetahuan Anti Korupsi di Penyelenggara Negara

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pj. Gubernur Bali Ikuti Diklat PAKU Integritas KPK RI, Dorong Kesadaran dan Pengetahuan Anti Korupsi di Penyelenggara Negara

Pj. Gubernur Bali Ikuti Diklat PAKU Integritas KPK RI, Dorong Kesadaran dan Pengetahuan Anti Korupsi di Penyelenggara Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
DPR dan POLRI Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Rekayasa Hukum Rahmadi

DPR dan POLRI Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Rekayasa Hukum Rahmadi

23 April 2026
Follow Up Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah, Gubernur Koster Temui Tiga Menteri, Pastikan Infrastruktur Bali Segera Dibangun

Follow Up Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah, Gubernur Koster Temui Tiga Menteri, Pastikan Infrastruktur Bali Segera Dibangun

23 April 2026
Ibu Putri Koster Ajak Kaum Perempuan Teladani Semangat Kartini untuk Perbaiki Tata Kelola Sampah

Ibu Putri Koster Ajak Kaum Perempuan Teladani Semangat Kartini untuk Perbaiki Tata Kelola Sampah

23 April 2026
Balinomics 2026: Pemprov Bali dan BI Susun Strategi Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah

Balinomics 2026: Pemprov Bali dan BI Susun Strategi Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah

23 April 2026

Recent News

DPR dan POLRI Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Rekayasa Hukum Rahmadi

DPR dan POLRI Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Rekayasa Hukum Rahmadi

23 April 2026
Follow Up Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah, Gubernur Koster Temui Tiga Menteri, Pastikan Infrastruktur Bali Segera Dibangun

Follow Up Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah, Gubernur Koster Temui Tiga Menteri, Pastikan Infrastruktur Bali Segera Dibangun

23 April 2026
Ibu Putri Koster Ajak Kaum Perempuan Teladani Semangat Kartini untuk Perbaiki Tata Kelola Sampah

Ibu Putri Koster Ajak Kaum Perempuan Teladani Semangat Kartini untuk Perbaiki Tata Kelola Sampah

23 April 2026
Balinomics 2026: Pemprov Bali dan BI Susun Strategi Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah

Balinomics 2026: Pemprov Bali dan BI Susun Strategi Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah

23 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur