Beritafajartimur.com (Labuan Bajo) — Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes., memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Senin (12/10/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Yulianus Weng membacakan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat di hadapan para kepala sekolah yang dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam arahannya, Weng mengingatkan para kepala sekolah agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengaku memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan tugas di luar ketentuan resmi.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil dalam mengelola sekolah harus memiliki dasar aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah, kita harus selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang datang dan mengaku memiliki kewenangan atau dapat mengatur sesuatu di luar ketentuan yang ada,” demikian pesan Weng dalam sambutannya.
Ia menekankan, kepala sekolah harus mampu membedakan antara keputusan yang tampak baik secara kasatmata dan keputusan yang benar berdasarkan ketentuan hukum maupun prosedur administrasi.
Sebab, keputusan yang terlihat baik belum tentu sesuai aturan. Sebaliknya, keputusan yang diambil berdasarkan prosedur yang benar akan memberikan landasan kuat bagi pengelolaan sekolah yang profesional dan transparan.
Kepala Sekolah Diminta Tidak Mengambil Keputusan karena Tekanan
Weng juga mengingatkan para kepala sekolah agar tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan keinginan pribadi ataupun tekanan dari pihak tertentu.
Dalam menjalankan tugas, kepala sekolah berpotensi menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pengelolaan administrasi, pelaksanaan program pendidikan, hingga penggunaan anggaran sekolah. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar.
Ia meminta para kepala sekolah yang belum memahami suatu ketentuan agar tidak mengambil langkah sendiri. Mereka diminta aktif berkoordinasi dengan dinas terkait maupun berdiskusi dengan kepala sekolah senior yang memiliki pengalaman lebih banyak.
Menurut Weng, bertanya dan berkonsultasi bukanlah tanda kelemahan seorang pemimpin. Sebaliknya, langkah tersebut menunjukkan kesediaan untuk belajar dan memastikan keputusan yang diambil tidak menyimpang dari aturan.
Komunikasi dan kerja sama antarkepala sekolah juga perlu diperkuat agar pengalaman serta pengetahuan dapat dibagikan untuk membantu menyelesaikan persoalan di lingkungan pendidikan.
Pengelolaan Dana Sekolah Jadi Perhatian
Selain kepemimpinan dan kepatuhan terhadap aturan, Weng secara khusus menyoroti pengelolaan keuangan sekolah.
Ia meminta kepala sekolah memahami ketentuan mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana sekolah. Setiap penggunaan anggaran harus dilakukan sesuai peruntukan, prosedur, dan aturan yang berlaku.
Apabila terdapat ketentuan yang belum dipahami, kepala sekolah diminta berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang sebelum mengambil keputusan.
Pesan tersebut menjadi penting karena kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab terhadap proses pembelajaran, tetapi juga terhadap tata kelola administrasi dan keuangan di satuan pendidikan yang dipimpinnya.
Kepatuhan terhadap aturan, menurut arahannya, menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan memastikan setiap kebijakan sekolah dapat dipertanggungjawabkan.
Weng menegaskan bahwa kepala sekolah harus menjalankan amanah dengan jujur, berintegritas, serta tidak mudah terpengaruh oleh tekanan pihak lain.
Dengan prinsip tersebut, para kepala sekolah diharapkan mampu membangun lingkungan pendidikan yang dikelola secara profesional dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di Manggarai Barat.
Daftar Kepala Sekolah yang Dilantik
Berdasarkan daftar nama yang diberikan, berikut 32 nama pejabat yang disebut dilantik pada Senin (12/10/2026):
1. Benediktus Song, S.Pd. — Kepala SMP Negeri 3 Lembor Selatan. Sebelumnya menjabat guru ahli muda di SMP Negeri 5 Lembor Selatan.
2. Abdul Karim, S.Pd. — Kepala SD Negeri Jati Makmur.
3. Karolina Andini, S.Pd. — Kepala SMP Negeri 4 Sano Nggoang.
4. Frederikus Peher, S.Pd. — Kepala SDK Tentang 1.
5. Heribertus Boi, S.Pd. — Kepala SDK Galang.
6. Karolina Kurniawati Ano, S.Pd. — Kepala SD Negeri Haba.
7. Ikbal, S.Pd., Gr. — Kepala SD Negeri Menjaga.
8. Imelda Yasinta Serisurti, S.Pd. — Kepala SD Negeri Sewar.
9. Agustinus Eko Widiatomo, S.Pd., Gr. — Kepala SD Katolik Sok Rutung.
10. Abdul Karim — Kepala SD Negeri Pulau Boleng.
11. Hermina Fati, S.Pd. — Kepala SD Inpres Werang.
12. Aleksander Semua, S.Pd. — Kepala SD Inpres Lengkong Belang.
13. Kamelian Hendrawati, S.Pd. — Kepala SDK Kaca.
14. Sarifudin Masik, S.Pd. — Kepala SD Inpres Raong.
15. Timotius Tapeng, S.Pd. — Kepala SD Katolik Rekas 2.
16. Rafael Dinarsus, S.Pd. — Kepala SD Katolik Siri Mese.
17. Saturnimus Suhardin, S.Ag. — Kepala SD Negeri Ules.
18. Alfonsius Harjo, S.Pd. — Kepala SD Negeri Wae Mege.
19. Salesius Masur, S.Pd. — Kepala SD Inpres Wae Togo.
20. Maria Rosalia Mustika, S.Pd., Gr. — Kepala SD Negeri Wae Liang.
21. Maria Beni Sailum, S.Pd. — Kepala SD Negeri Terang.
22. Adrianus Jehalut, S.Pd. — Kepala SD Negeri Tando.
23. Salerinus Sastra Jeni, S.Ag. — Kepala SD Inpres Mbodong.
24. Heribertus Ivon, S.Pd. — Kepala SD Inpres Ngancar.
25. Anggelus Rilis, S.Pd. — Kepala SD Negeri Labe.
26. Oktafianus Bani — Kepala SD Negeri Leda.
27. Maria Yovita Nurhayati, S.Ag. — Kepala SMP Negeri 2 Ndoso.
28. Stefanus Arto, S.Pd. — Kepala SD Inpres Wongkol.
29. Maria Suryani Bakti Misa, S.Pd. — Kepala TK Negeri Wersawe.
30. Maria Geni Haliman, S.Pd. — Kepala TK Negeri Bari.
31. Kristianus Bahri, S.Pd. — Kepala SD Lengkong Pake.
32. Yulius Argianta Manggil, S.Pd. — Kepala SD Inpres Jimbor.
Pelantikan ini menjadi momentum bagi para kepala sekolah untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas pendidikan. Selain dituntut mampu memimpin proses pembelajaran, mereka juga harus memastikan pengelolaan sekolah berlangsung sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)





