Beritafajartimur.com (Sanur-Denpasar) | Sikap tegas pemerintah pusat untuk mengawasi sekaligus menindak Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal patut diapresiasi. Tindakan tegas pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) memberangus sejumlah 3515 usaha pinjaman online. Namun bak cendawan di musim hujan Pinjaman Online (Pinjol) terus tumbuh tak terkendali. Kehadiran Pinjol ilegal ini sangat meresahkan karena tindak tanduknya telah banyak merugikan masyarakat. Mulai dari mereka yang sudah terlanjur bertransaksi dengan Pinjol ilegal maupun yang belum sama sekali. Karena nyatanya, dalam prakteknya, Pinjol ini meneror seseorang yang menjadi sasaran untuk segera membayar utangnya padahal orang tersebut belum pernah berhubungan dengan Pinjol. Repot kan?
Hal tersebut terungkap saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VIII Bali Nusa Tenggara menggelar acara Temu Wartawan bersama Satgas Waspada Investasi pada Jumat, 22 Oktober 2021. Acara Temu Wartawan ini berlangsung di Prama Hotel, Sanur-Denpasar.
Hadir di acara ini, Kepala OJK Regional wilayah 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, didampingi Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing.
Pada kesempatan ini, Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa usaha Pinjaman Online saat ini lagi berkembang sangat cepat sejak didirikan di China pada 2015 silam. Kemudian pada 2016 masuk Indonesia dan terus tumbuh dan berkembang pesat. Dalam catatan SWI ada 1800 Pinjol Legal tapi kini setelah terus dibina dan ditata tersisa 1600an. Sedangkan yang ilegal mencapai puluhan ribu. “Kenapa disebut ilegal? Itu karena usaha mereka tidak terdaftar secara resmi,” jelas Tongam L. Tobing dalam penjelasannya dihadapan puluhan awak media.
Menurutnya, sangat mudah untuk mengenali Pinjol Ilegal sebab pada umumnya mereka menggunakan media sosial untuk menawarkan pinjaman kepada calon korbannya.
Korbannya pun semakin banyak dari hari ke hari hingga puluhan juta warga masyarakat bertekuk lutut dibawah kekuasaan Pinjaman Online. Pemerintah sudah berusaha keras untuk memberantas Pinjol melalui aparat kepolisian. Sesuai data dari SWI hingga kini telah ada 3515 Pinjol yang sudah dibredel namun karena kelihaian mereka besoknya buka kembali dengan nama lain.
“Tindakan hukum terhadap para pelaku usaha Pinjol bukan kewenangan SWI. Itu menjadi kewenangan aparat kepolisian. Sedangkan penutupan usaha Pinjol adalah kewenangan SWI,” jelas Tongam L. Tobing, saat ditanya apa tindakan yang sudah dilakukan SWI sehingga tidak merugikan masyarakat dengan kehadiran Pinjol Ilegal tersebut.
Upaya Perang terhadap Pinjol Ilegal menurut Tongam L. Tobing harus dilakukan pihaknya bersama aparat terkait,” namun peran masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan meminimalisir kehadiran Pinjol Ilegal. Masyarakat harus terus diedukasi untuk tidak terjebak pada iming-iming bujuk rayu oknum Pinjol Ilegal. Kenali ciri-ciri Pinjol Ilegal ini baru menerima tawarannya untuk transaksi pinjaman Online,” ucapnya, mewanti-wanti.
“Karena itu masyarakat diminta untuk berhati-hati ketika berhubungan dengan Pinjol. Ada tiga hal penting untuk diperhatikan agar masyarakat terhindar dari jeratan Pinjol yakni: Pinjam sesuai kebutuhan, Jangan pinjam untuk menutup utang lama, dan Pinjam untuk hal produktif seperti usaha dan perluasan usaha,” tutupnya berbagi resep jitu untuk mengajukan Pinjol. (Donny Parera)











