LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM,-Manggarai Barat- Sebuah proyek pembangunan jalan kabupaten senilai Rp7 miliar di ruas Hita–Bari, Nusa Tenggara Timur, terancam batal hanya karena tidak ada pejabat yang bersedia menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ironisnya, bukan karena kekurangan anggaran atau persoalan teknis, melainkan karena rasa takut. Sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dikabarkan enggan menerima penugasan tersebut akibat trauma kasus hukum yang menyeret sejumlah PPK pada proyek-proyek sebelumnya.
Pemerhati pembangunan daerah, Iren Surya, SH, menilai situasi ini sebagai “krisis keberanian dan tanggung jawab publik” yang tengah melanda birokrasi daerah. Ia menyebut, efek psikologis dari penindakan hukum yang dilakukan tanpa pendampingan memadai membuat banyak ASN memilih diam daripada bertindak.
“Penindakan kasus korupsi jalan Golo Welu–Orong dan irigasi Wae Kaca tahun 2021 yang baru muncul empat tahun kemudian membuat pejabat trauma. Mereka takut terseret kasus, meski bekerja sesuai aturan,” ujar Iren tegas, Sabtu (18/10/2025).
Proyek jalan Hita–Bari sejatinya merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan dapat membuka akses ekonomi bagi masyarakat Desa Bari dan sekitarnya. Jalan tersebut menghubungkan Kecamatan Pacar dan Macang Pacar wilayah yang selama ini sulit dijangkau karena kondisi jalan rusak parah.
Namun, akibat tidak adanya PPK yang bersedia, pembangunan terancam gagal dilaksanakan tahun ini. Padahal, dana sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Iren, pembatalan proyek bukan hanya soal kehilangan kesempatan pembangunan, tetapi juga mencerminkan bagaimana ketakutan hukum telah mematikan semangat pelayanan publik.
“Ketika pejabat takut bertindak, rakyat yang jadi korban. Ekonomi Desa Bari tetap terisolasi, akses pendidikan dan kesehatan pun tetap sulit,” tegasnya.
Iren pun menyerukan agar Bupati, DPRD, dan Kejaksaan segera duduk bersama mencari solusi konkret. Ia mengusulkan mekanisme pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek agar aparatur tidak lagi merasa “berjalan di atas ranjau hukum”.
“Solusi sederhana, Bupati bisa libatkan aparat penegak hukum sejak awal. Jangan tunggu kasus baru bergerak. Dengan pendampingan, pejabat merasa aman, proyek tetap berjalan, dan publik mendapat manfaat,” paparnya.
Ia menegaskan, pembangunan bersih dan berintegritas hanya bisa terwujud jika hukum difungsikan sebagai pengawal kebaikan, bukan alat ketakutan. “Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan penghambat,” kata Iren menutup pernyataannya.
Kasus proyek jalan Hita–Bari ini membuka refleksi penting bagi seluruh birokrasi di Indonesia. Pemberantasan korupsi memang wajib ditegakkan, namun jika menimbulkan ketakutan hingga ASN enggan bertanggung jawab, maka ada yang salah dalam mekanisme pembinaan dan koordinasi antar-lembaga.
Rakyat Desa Bari tak butuh alasan hukum, mereka butuh jalan untuk hidup layak. Jika proyek senilai Rp7 miliar ini benar-benar dibatalkan hanya karena rasa takut, maka yang hancur bukan hanya jalan menuju Bari, tetapi juga jalan menuju keberanian dan keadilan bagi rakyat kecil.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)












