Denpasar, BERITAFAJARTIMUR.COM Kepemimpinan Dr. Drs. M.S Chandra Jaya, M.Hum selaku Ketua Yayasan dipertanyakan karena masa tugasnya sebagai Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra telah berahir pada tanggal 20 September 2018. Setidaknya hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Ketut Wirawan, SH, M.Hum saat ditemui di Denpasar, Selasa (25/9). Menurutnya, ada lima kesalahan yang dilakukan oleh Chandrajaya sejak dirinya memimpin Yayasan Dwijendra Denpasar yang dimulai tanggal 20 September 2013 lalu, hingga berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2018 kemarin.
Dikatakan, kesalahan yang dimaksud adalah tidak membut laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan keungan Yayasan, melakukan kegiatan pembangunan gedung tanpa sepengetahuan dan seijin Ketua Pembina Yayasan, memaksa rapat Pembina Yayasan untuk menyetujui peminjaman uang sebesar Rp 72 miliar tanpa disertai dengan studi kelayakan, melarang Pembina Yayasan memasuki areal Dwijendra dengan menggunakan preman sewaan. “Menghalangi Pengawas Yayasan untuk melakukan audit penggunaan keuangan Yayasan” terangnya.
Lebih jauh, setelah tiga kali penolakan untuk dipriksa, Pengawas Yayasan akhirnya mengambil sikap tegas dengan menyampaikan surat pemberhentian sementara terhadap Chandrajaya sebagai Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra kepada Ketua Pembina Yayasan Dwijendra dr. I Ketut Karlota, untuk ditindaklanjuti. “Pembina Yayasan memanggil Chandarajaya untuk melakukan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak mau menghadiri rapat sebagai tempat untuk melakukan pembelaan diri, sehingga Pembina Yayasan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian secara tetap,” ucap Wirawan.
Atas pemberhentian ini, Chandrajaya mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar pemberhentian dirinya dibatalkan. Namun permohonan tersebut ia cabut kembali, sehingga secara hukum dapat dianggap bahwa ia telah menerima pemberhentian dirinya. “Selanjutnya Chandrajaya mengajukan gugatan kepada para Pembina Yayasan ke PN Denpasar tentang pemberhentiannya dan kegagalanya membangun Gedung Universitas yang baru di Tohpati dengan meminta ganti rugi material sebesar Rp 90 miliar dan ditambah Rp 1 miliar atas kerugian inmaterialnya,” imbuh Wirawan.
Ditambahkan, yang lebih aneh lagi Chandrajaya masih tetap berkantor di Yayasan Dwijendra Denpasar dengan pengawalan para preman sewaan, padahal masa tugasnya sebagai Ketua Pengurus Yayasan telah berakhir tanggal 20 September 2018 kemarin. Hal tersebut sesuai yang tertuang dalam Akta No. 24n tertanggal 20 September 2013. “Seharusnya Chandra Jaya sudah harus meninggalkan Yayasan Dwijendra seusai berakhirnya masa jabatannya,” tambahnya.
Kini, kisruh kepengurusan Yayasan Dwijendra Denpasar telah dilaporkan ke Polda Bali oleh Ketut Wirawan dengan nomor laporan 21/V/2018 tanggal 3 Mei 2018 tentang pengaduan, penggelapan dalam jabatan. War/don








