BORONG-BERITAFAJARTIMUR.COM-, Maraknya bicara soal penyebaran virus gigitan anjing Rabies di Kecmatan Lamba Leda Timur dan kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kalau memiliki peliharaan anjing wajib di di ikat atau basmi.
Salah satu anggota sekertaris komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) sekertaris Partai PDI, Anton Dehot kepada media ini pada Jumat (31/10/2015) mengatakan bahwa, pemerintah Kabupaten Manggarai Timur bersama DPRD sudah menetapkan Perda berkaitan penyakit menular yakni Rabies untuk menjalankan Vaksinasi dan disarankan bagi semua Anjing peliharaan untuk di ikat dan minimal satu Ekor, kalau lenih dari satu Ekor Anjing peliharaan itu diwajibkan untuk basmi.
Satu Ekor di basmi, kalau dari satu maka diwajibkan untuk di ikat.
Sehingga untuk kedepannya bicara soal Anjing Rabies lebih kusus di kecamatan Lamba Leda Timur dan kecamatan Lamba Leda Selatan Kabupaten Manggarai Timur, tidak lagi merenggut nyawa manusia.
“Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Anton Dehot menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai lebih di kecamatan Lamba Leda Timur dan Selatan agar tetap waspada dengan anjing peliharaan masing-masing.
“Ikut himbauan dari pemerintah agar semua Anjing peliharaan kalau lebih dari satu ekor harus basmi.ini tidak terjadinya merenggut nyawa manusia.*(Reporter: Agustinus Ardi)












