_April alias Laura juga Laporkan Penyidik Polres Badung atas Indikasi Dugaan Pemerasan Senilai Rp50 Juta kepada Laura._
DENPASAR-BERITAFAJARTIMUR.COM
Kasus percobaan pembakaran yang diduga dilakukan April alias Laura, seorang Waria telah memenuhi unsur sesuai KUHP pasal 187, yang berujung dilaporkannya yang bersangkutan ke Polres Badung oleh Gonzalo Antonio Sanzhez Villa, WNA asal Italia yang kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak berdamai. Upaya damai ini diadakan setelah Laura membayar kerugian senilai Rp.150 juta atas permintaan Gonzalo Antonio Sanzhes Villa. Di sinilah masalahnya, karena setelah upaya damai, bukannya mendapat Restorative Justice, namin kasusnya dilanjutkan di Polres Badung. Apalagi oknum penyidik Polres Badung diduga meminta uang sejumlah Rp50 juta kepada korban Laura. Sehingga pihaknya pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali yakni ke Krimum Polda dan Propam Polda Bali untuk mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.
Usai Pemeriksaan di Polda Bali, Kuasa Hukum Laura, Adv. Niran Nuang Ambo, S.H.,M.H, bersama Adv. Sri Kinanti Rahayu Kasman, S.H.,M.H., dari Kantor Centrale Low Firm kepada sejumlah awak media menjelaskan,” Kita telah membayar untuk ganti rugi sebesar 150 Juta kepada korban, namun sampai hari ini tidak terjadi Restorastice Justice (RJ) dan tidak terealisasi, kemudian uang dari klien kami itu sudah tidak dikembalikan sampai hari ini, maka dari itu kami putuskan tanggal 3 November hari ini kami langsung ke Polda Bali untuk melaporkan terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan WNA atas nama Gonzalo, WNA asal dari Italia.
Kalau keluhan dari klien saya, itu terkait restoratif yang telah kita bayarkan 150 Juta, kemudian seakan-akan terjadi pengunduran-pengunduran atau penundaan yang tidak jelas tanpa alasan yang relavan, sehingga restoratiflce justice itu tidak dilaksanakan, padahal seluruh elemen dan syaratnya telah terpenuhi. Kemudian daripada itu ada dugaan bahwasanya oknum dari penyidik di unit satu Polres Badung telah melakukan percobaan pemerasan yang melewati wewenangnya untuk memaksa dan mengiming-imingi klien kami untuk membuat surat tanpa sepengetahuan kami agar dikirimkan guna untuk membatalkan surat-surat kami kepada penyidik, dengan iming-iming kalau klien kami mengirim surat, maka restorative justice, maka RJ itu akan segera dilaksanakan. Jadi kami juga sudah melaporkan itu, dan itu di Propam Polda Bali tembusan di Kapolda, Ombusdman, lalu Mabes Polri. Dan kami tindaki secara tegas serta kami betul-betul atensi, dan ini butuh keadilan sampai kapan selalu hal-hal seperti ini mau terulang, kemudian sampai kapan oknum-oknum ini tidak diberantas,” tegas Niran Nuang Ambo, pada Senin (3/11/2025).

Ditanya apa yang dilakukan pihanya dengan adanya indikasi dugaan pemerasan yang dilakukan baik oleh Ginzalo maupun Penyidik Polres Badung? “Indikasi pemerasan sebenernya kami tidak melaporkan terkait pemerasan, kalau di pihak pelapor (Gonzalo, red), tapi kalau indikasi pemerasan dilakukan penyidik, yang pertama adalah pengakuan dari klien kami yang mengatakan bahwa dia dimintai Rp50 Juta, bahkan dimintai jaminan dengan bukti kalau klien kami itu menulis surat, kemudian pada saat kami temui kembali klien kami di akhir Oktober, itu ada vidio pengakuan dari klien kami bahwasanya ada permintaan 50 Juta,” ungkap Adv. Niran Nuang Ambo, S.H.,M.H.
“Kami punya vidio terkait permintaan, permohonan untuk keadilan klien kami selaku seorang. Inisial oknum nya GR, pangkat nya dia penyidik,” sambung Adv. Sri Kinanti Rahayu Kasman, S.H.,M.H.

Hasil pemeriksaan hari ini, kami membuat laporan polisi terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Gonzalo, terkait dugaan penggelapan tindak pidana penipuan dilakukan saudara Gonzalo, karena kami telah memberikan uang sebesar 150 Juta yang diperuntukan untuk damai, yang di peruntukan untuk restorative justice, tapi tidak terealisasi, tidak sesuai daripada fungsi dan kesepakatan antara pihak, sehingga hari ini kami menempuh jalur hukum untuk meminta bahwa saudara Gonzalo diduga telah melakukan tindakan penggelapan dan penipuan serta kami menegaskan segera untuk dikembalikan uang tersebut, dan
Langsung diterima oleh Gonzalo disaksikan oleh penyidik satu,” ungkap Niran Nuang Ambo.
Ia melanjutkan,” Butir perjanjiannya terkait bagaimana kedua belah pihak melakukan perdamaian, dan kedua pelapor mencabut laporannya, kedua belah pihak juga sepakat bahwasanya melakukan perdamaian lewat jalur kekeluargaan dan akan melakukan restorative justice, namun sampai saat ini tidak terealisasi sama sekali. Itu yang kita tidak mengerti, tapi berdasarkan pengelihatan kami dan pengamatan kami seakan-akan ini dibiarkan untuk tidak di lakukan restorative justice dan diupayakan untuk tahap dua,” tambah Sri Rahayu.

Lalu terkait ada dugaan penyidik Polres Badung meminta uang Rp50 juta kepada Laura, bagaimana sikap tim kuasa hukum? Adanya pengakuan klien kami terkait penyidik yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan/permintaan uang sesuai pasal 368 KUHP, itu akan kami upayakan semaksimal mungkin. Karena dari pihak Laura mestinya ada hak keadilan yang dia dapatkan, namun sampai sekarang itu tidak pernah, hari ini dia tahap dua pelimpahan di Kejaksaan Negeri Badung, mestinya dia harus dibebaskan, mestinya pihak lain klien kami dibebaskan pada saat surat kesepakatan damai itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Upaya yang kami lakukan sekarang, kami melaporkan terkait 150 Juta itu dengan pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan, kemudian kami mengharapkan untuk segera dikembalikan. Setelah itu, kami mengharapkan bahwasanya Kejaksaan Negeri Badung bisa melihat surat pernyataan damai, surat kesepakatan damai dan mengupayakan untuk dilakukan restorative justice. Hari ini posisi yang seharusnya diperhatikan adalah posisi April atau Laura, karena dia adalah warga negara Indonesia, bukan warga negara asing, tentunya lebih diutamakan untuk mendapatkan keadilan hukum berupa restorative justice,” tutup Niran Nuang Ambo.(Tim12)











