BORONG-BERITAFAJARTIMUR.COM | Proyek Bangunan tambahan Puskesmas Wukir di Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT telah mencapai progres 89 persen, dan juga siap melayani masyarakat.
Proyek Pembangunan ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total nilai kontrak sebesar Rp3.306.654.536,00. yang dikerjakan oleh Kontraktor pengawas profesional CV. Jawa Mai.
Sementara itu, kualitas dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis diawasi secara ketat oleh konsultan pengawas, PT Adicatama Perkasa Corporindo.
Kemitraan ini memastikan bahwa gedung baru Puskesmas Wukir dibangun dengan standar yang tinggi dan sesuai dengan perencanaan.
Salah satu warga setempat, Verni pada Senin (1/12/2025) mengatakan bahwa, Kami sebagai masyarakat sangat bangga dan antusias yang tinggi menyambut proyek pembangunan ini.
“Pembangunan gedung puskesmas ini menjadi salah satu tanda kemajuan di wilayah paling selatan Manggarai Timur, yakni Kecamatan Elar Selatan.
Dengan adanya gedung baru ini, layanan kesehatan menjadi lebih mudah didapatkan oleh masyarakat,” ujar Verni.
Verni juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Manggarai Timur atas realisasi pembangunan ini, yang telah menjawab kebutuhan mendesak masyarakat akan fasilitas kesehatan yang layak dan memadai.
Proyek DAK Puskesmas Wukir ini merupakan contoh nyata dari komitmen Pemerintah Daerah Manggarai Timur dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan.
Dengan rampungnya gedung tambahan ini, Puskesmas Wukir diharapkan mampu menampung lebih banyak fasilitas, peralatan, dan tenaga kesehatan, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat Elar Selatan dan sekitarnya dapat meningkat secara drastis.
Tinggal menunggu beberapa persen lagi, Puskesmas Wukir akan segera beroperasi penuh dengan wajah baru, memberikan harapan kesehatan yang lebih cerah bagi warga Manggarai Timur.
Sementara itu, ketika ditanya awak media mengenai kapan pembangunan gedung puskesmas tersebut akan rampung, sumber internal menjelaskan bahwa target penyelesaian ditetapkan pada Desember 2025.
Ia menegaskan, apabila proyek itu melampaui batas waktu yang ditentukan, pihak pelaksana akan dikenakan sanksi denda.(Ardi)












