LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM Operasi senyap aparat kepolisian bersama petugas penegakan hukum Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berujung dramatis. Tiga pemburu liar bersenjata api berhasil dibekuk dalam patroli gabungan di kawasan konservasi dunia Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan tersebut bahkan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan kontak tembak di perairan Pulau Komodo.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35), seluruhnya berasal dari Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diduga kuat melakukan perburuan rusa—satwa yang dilindungi—dengan menggunakan senjata api ilegal di dalam kawasan habitat komodo.
“Benar, ada tiga orang yang kami amankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” ujar Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., Selasa (16/12/2025).
Informasi Masyarakat Berujung Operasi Malam Hari
Kapolres menjelaskan, operasi tersebut bermula dari permintaan resmi BTNK kepada kepolisian setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas perburuan liar di kawasan TNK. Merespons laporan itu, patroli gabungan segera dibentuk, melibatkan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta petugas Gakkum BTNK.
“Kami mendapatkan informasi adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK,” tegasnya.

Setelah informasi diterima pada Sabtu (13/12/2025), tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi sasaran pada malam hari. Hingga akhirnya, pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mendeteksi sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.
Kejar-kejaran dan Kontak Senjata di Laut
Situasi mendadak memanas saat petugas berupaya melakukan penangkapan. Bukannya berhenti, perahu para terduga pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan di perairan Pulau Komodo.
“Terjadi kejar-kejaran hingga kontak tembak. Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas berhasil menghentikan perahu pelaku,” ungkap AKBP Christian.
Penangkapan berlangsung di perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Tiga orang berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lain melompat ke laut dan melarikan diri. Hingga kini, aparat masih melakukan pencarian terhadap para buronan tersebut.
Rusa Jantan dan Senjata Api Rakitan Jadi Barang Bukti
Usai penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung digelandang ke Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti mencolok di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.
“Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magasin dan 10 butir peluru. Selain itu, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit handphone, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya,” beber Kapolres.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal hingga perburuan satwa liar yang dilindungi. Mereka disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Saat ini proses penyidikan dilakukan secara intensif oleh tim gabungan Polri dan Gakkum BTNK. Para pelaku terancam hukuman penjara berat, bahkan hingga seumur hidup,” tegas AKBP Christian.
Negara Tak Boleh Kalah di Kawasan Konservasi Dunia
Kapolres Manggarai Barat juga mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum di kawasan konservasi. Menurutnya, Pulau Komodo bukan hanya milik daerah atau negara, tetapi warisan dunia yang wajib dijaga bersama.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas setiap pelanggaran,” tandasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di kawasan TNK.
“Peran publik sangat penting. Kejahatan lingkungan adalah musuh bersama,” pungkasnya.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)








