Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kontak Tembak di Kawasan Komodo: Polisi Bekuk Pemburu Rusa Bersenjata Api, Satwa Dilindungi Jadi Korban

beritafajar by beritafajar
16 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0
Kontak Tembak di Kawasan Komodo: Polisi Bekuk Pemburu Rusa Bersenjata Api, Satwa Dilindungi Jadi Korban
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM Operasi senyap aparat kepolisian bersama petugas penegakan hukum Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berujung dramatis. Tiga pemburu liar bersenjata api berhasil dibekuk dalam patroli gabungan di kawasan konservasi dunia Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan tersebut bahkan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan kontak tembak di perairan Pulau Komodo.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35), seluruhnya berasal dari Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diduga kuat melakukan perburuan rusa—satwa yang dilindungi—dengan menggunakan senjata api ilegal di dalam kawasan habitat komodo.

“Benar, ada tiga orang yang kami amankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” ujar Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., Selasa (16/12/2025).

Informasi Masyarakat Berujung Operasi Malam Hari

Kapolres menjelaskan, operasi tersebut bermula dari permintaan resmi BTNK kepada kepolisian setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas perburuan liar di kawasan TNK. Merespons laporan itu, patroli gabungan segera dibentuk, melibatkan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta petugas Gakkum BTNK.

“Kami mendapatkan informasi adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK,” tegasnya.

Setelah informasi diterima pada Sabtu (13/12/2025), tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi sasaran pada malam hari. Hingga akhirnya, pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mendeteksi sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.

Kejar-kejaran dan Kontak Senjata di Laut

Situasi mendadak memanas saat petugas berupaya melakukan penangkapan. Bukannya berhenti, perahu para terduga pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan di perairan Pulau Komodo.

“Terjadi kejar-kejaran hingga kontak tembak. Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas berhasil menghentikan perahu pelaku,” ungkap AKBP Christian.

Penangkapan berlangsung di perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Tiga orang berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lain melompat ke laut dan melarikan diri. Hingga kini, aparat masih melakukan pencarian terhadap para buronan tersebut.

Rusa Jantan dan Senjata Api Rakitan Jadi Barang Bukti

Usai penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung digelandang ke Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti mencolok di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.

“Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magasin dan 10 butir peluru. Selain itu, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit handphone, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya,” beber Kapolres.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal hingga perburuan satwa liar yang dilindungi. Mereka disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Saat ini proses penyidikan dilakukan secara intensif oleh tim gabungan Polri dan Gakkum BTNK. Para pelaku terancam hukuman penjara berat, bahkan hingga seumur hidup,” tegas AKBP Christian.

Negara Tak Boleh Kalah di Kawasan Konservasi Dunia

Kapolres Manggarai Barat juga mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum di kawasan konservasi. Menurutnya, Pulau Komodo bukan hanya milik daerah atau negara, tetapi warisan dunia yang wajib dijaga bersama.

“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas setiap pelanggaran,” tandasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di kawasan TNK.

“Peran publik sangat penting. Kejahatan lingkungan adalah musuh bersama,” pungkasnya.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)

Previous Post

Satu Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ruteng Ditemukan Tewas dengan Cara Gantung Diri

Next Post

234 SC Hadiri Pisah Sambut Pangdam I/ BB: Tekankan Sinergi Pembangunan Sumut yang Merata 

beritafajar

beritafajar

Next Post
234 SC Hadiri Pisah Sambut Pangdam I/ BB: Tekankan Sinergi Pembangunan Sumut yang Merata 

234 SC Hadiri Pisah Sambut Pangdam I/ BB: Tekankan Sinergi Pembangunan Sumut yang Merata 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

17 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

19 April 2026
Tindaklanjuti Berita Viral di Sosial Media, Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Asal Inggris

Tindaklanjuti Berita Viral di Sosial Media, Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Asal Inggris

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Astromania Καζίνο: βήματα και μέθοδοι

19 April 2026

Recent News

Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

19 April 2026
Tindaklanjuti Berita Viral di Sosial Media, Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Asal Inggris

Tindaklanjuti Berita Viral di Sosial Media, Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Asal Inggris

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Astromania Καζίνο: βήματα και μέθοδοι

19 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur