RUTENG-BERITAFAJARTIMUR.COM | Pria berinisial HM (25) merupakan Napi warga Binaan Lapas Kelas llB Ruteng ditemukan tewas dengan cara gantung diri didalam sel Karantina Lapas Kelas llB Ruteng,pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 07.30 WITA.
Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, melalui Kasih Humas Polres Manggarai AKP Gusti Putu Sabanugraha, kepada media ini pada Senin (15/12/2025) malam mengatakan bahwa, pada hari Minggu pagi pukul 06.30 WITA telah dilaksanakan serah terima pergantian regu jaga Lapas kelas ll Ruteng.pada saat pengecekan Sel Karantina Blok A kamar 02 yang ditinggal oleh korban, petugas melibat pintu seel tertutup dari dalam menggunakan tripleks alas tidur.
Merasa curiga dengan kondisi tersebut, petugas kemudian membuka pintu sel dan mendapati korban dalam posisi tergantung pada ventilasi trali kamar sel menggunakan kain sarung yang biasa digunakan korban.
Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada petugas jaga lainnya dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Manggarai.
Sekitar pukul 08.10 Wita, personel piket SPKT Polres Manggarai yang dipimpin oleh Pamapta I AIPTU Ari Erong bersama anggota identifikasi mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Sejak tanggal 2 November 2025 korban dipindahkan dari Sel Blok D kamar D4 ke Sel Karantina karena sering mengancam dan memukul sesama penghuni sel. Korban HM merupakan narapidana dengan Nomor Registrasi Perkara B.P-53/2019 dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan masa pidana berakhir pada 20 Februari 2027”,ujarnya.
Sejak tahun 2022, korban kerap mengeluhkan gangguan kesehatan mental berupa halusinasi pendengaran.
“Pihak Lapas Kelas IIB Ruteng sempat membawa korban ke Puskesmas Ruteng, dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosis mengalami gangguan skizofrenia. Korban telah mendapatkan perawatan dan pendampingan medis secara berkala”,katanya.
Namun, pada Maret 2025 korban kembali mengalami gangguan kesehatan dengan keluhan sakit kepala, susah tidur, serta mendengar bisikan suara. Meskipun telah diberikan pengobatan, kondisi korban tidak menunjukkan perubahan signifikan sehingga pada November 2025 korban kembali ditempatkan di sel karantina hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Hasil Olah TKP dan Visum
Hasil olah TKP menunjukkan korban gantung diri pada ventilasi trali dengan ketinggian sekitar 140 cm dari lantai di dalam sel berukuran 100 cm x 200 cm. Korban menggunakan kain sarung warna biru motif kotak-kotak miliknya. Pada leher korban ditemukan bekas lilitan kain, lidah menjulur dan tergigit, serta keluar cairan dari hidung. Di lokasi kejadian tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Ruteng untuk dilakukan visum oleh dr. Maria Patricia Marisstella. Hasil visum menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat hambatan pernapasan karena lilitan kain di leher saat gantung diri.
Sikap Keluarga
Berdasarkan hasil olah TKP dan visum medis, pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai takdir dan menolak dilakukan autopsi serta tidak menuntut proses hukum.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ayah kandung korban, Fransiskus Haji, dan disaksikan oleh dua orang perwakilan keluarga.
Jenazah korban kemudian diantar ke kampung halamannya di Golo Tanggo, Desa Benteng Wunis, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, untuk disemayamkan sambil menunggu kesepakatan keluarga terkait prosesi pemakaman.
Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Manggarai dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.(Ardi)









