MANGGARAI-BERITAFAJARTIMUR.COM Praktik penjualan minyak tanah di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, diduga berlangsung secara liar dan sistematis.
Harga eceran yang seharusnya menjadi pelindung rakyat kecil justru diabaikan terang-terangan.
Temuan ini terungkap setelah Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Junaidin Mahasan, turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah agen dan pangkalan minyak tanah, Jumat (19/12/2025).
Dalam kunjungan reses dan kerja kedewanan tersebut, Junaidin mendapati hampir seluruh pangkalan menjual minyak tanah jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
“Ini bukan lagi soal selisih kecil. Hampir semua pangkalan menjual di atas HET. Aturan seolah tidak ada,” tegas Junaidin.
Padahal, berdasarkan ketetapan pemerintah daerah, harga minyak tanah untuk Kecamatan Reok sebesar Rp3.600 per liter.
Harga ini telah memperhitungkan seluruh komponen biaya distribusi, termasuk harga dari Pertamina, ongkos angkut, serta margin keuntungan yang wajar bagi agen dan pangkalan.
Namun fakta lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda.
Minyak tanah justru dijual Rp5.000 per liter, atau Rp25.000 per jerigen lima liter selisih yang dinilai mencekik masyarakat kecil.
“Keuntungan mereka sudah berlapis-lapis. Untung saat ambil di depot, untung lagi saat menjual ke masyarakat. Ini jelas praktik yang tidak berkeadilan,” ujar Junaidin.
Lebih mengkhawatirkan, Junaidin mengungkap adanya indikasi penjualan minyak tanah dalam skala besar, per drum, yang diduga dilakukan pada malam hari.
Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius dalam tata niaga migas dan membuka ruang besar bagi penyimpangan.
Menurutnya, agen tidak memiliki kewenangan menjual minyak tanah dalam jumlah besar.
Peran agen dibatasi sebagai penyalur resmi dari badan usaha pemegang izin, seperti Pertamina, kepada pangkalan atau konsumen akhir sesuai kuota.
“Kalau sudah jual per drum, itu patut dicurigai. Bisa mengarah ke penimbunan, pengoplosan, atau permainan distribusi. Aparat tidak boleh tutup mata,” tegasnya.
Junaidin menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait telah memberi ruang bagi praktik-praktik menyimpang tersebut untuk terus berlangsung.
Ia mendesak Pemerintah Daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit distribusi dan penindakan tegas.
“Kalau dibiarkan, ini kejahatan struktural terhadap rakyat kecil. Negara tidak boleh kalah oleh permainan oknum,” katanya.
Sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, Junaidin menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk merekomendasikan pencabutan izin pangkalan dan agen yang terbukti melanggar HET dan aturan distribusi.
“Minyak tanah adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kalau harganya dipermainkan, itu sama saja merampas hak hidup rakyat,” pungkasnya.(BFT/MGR/Red/Yoflan)









