Caption: Kepala Kesbangpol Manggarai Barat, Frans Partono. Foto: BFT/Yoflan Bagang.
BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Keberadaan Forum Keagenan Kapal (FOKAL) yang beroperasi di wilayah Manggarai Barat kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga saat ini FOKAL disebut belum pernah melaporkan atau mendaftarkan keberadaannya secara resmi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Kesbangpol Manggarai Barat, Frans Partono, kepada media ini menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan keberadaan organisasi atau forum yang menangani keagenan kapal tersebut.
“Sampai hari ini, forum atau organisasi yang menangani keagenan kapal, yang disebut FOKAL, belum pernah melapor secara resmi ke Kesbangpol Manggarai Barat,” tegas Frans Partono, kepada media ini, Kamis (22/1/2026) pagi.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi dugaan yang selama ini disuarakan oleh sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Penyelenggara Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM), yang dipimpin oleh Marsel Ahang, yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi mempertanyakan legalitas dan legitimasi FOKAL.
Pasca Demo, Kesbangpol Lakukan Verifikasi
Frans menjelaskan, setelah aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu lalu, dirinya langsung memerintahkan staf Kesbangpol untuk melakukan penelusuran dan verifikasi internal terkait status FOKAL.
“Pasca demo kemarin, saya perintahkan staf untuk melakukan verifikasi. Namun poinnya jelas, hingga saat ini FOKAL belum pernah melaporkan keberadaannya secara resmi ke Kesbangpol Manggarai Barat,” ujarnya.
Menurut Frans, laporan atau pendaftaran organisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi agar pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan kegiatan organisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Lapor Diatur Undang-Undang
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, setiap organisasi kemasyarakatan, termasuk forum atau perkumpulan yang bersifat nonformal, diwajibkan untuk melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol.
Selain itu, kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa:
Setiap ormas atau forum wajib mendaftarkan keberadaannya kepada pemerintah daerah; Pendaftaran dilakukan melalui Kesbangpol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota; Tujuannya adalah untuk menjamin tertib administrasi, transparansi, serta pengawasan terhadap aktivitas organisasi di daerah.
Dengan tidak melaporkan keberadaannya, sebuah forum atau organisasi berpotensi dinilai tidak tertib administrasi, bahkan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan sementara, hingga pembekuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aktivitas Jalan Terus, Legalitas Dipertanyakan
Ironisnya, meski belum terdaftar di Kesbangpol, FOKAL disebut telah aktif melakukan berbagai kegiatan dan menyatakan diri sebagai wadah keagenan kapal di Labuan Bajo dan sekitarnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan pemerintah daerah terhadap organisasi yang beroperasi di sektor strategis, khususnya sektor maritim dan pelabuhan.
“Kalau tidak terdaftar, bagaimana pemerintah bisa melakukan pembinaan dan pengawasan? Ini yang menjadi persoalan,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Kesbangpol Diminta Tegas
Sejumlah pihak kini mendesak Kesbangpol Manggarai Barat agar bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan. Kejelasan status hukum dan administratif organisasi dinilai penting demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah konflik kepentingan di lapangan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Penyelenggara Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM), Marsel Ahang secara tegas mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai Barat untuk membekukan seluruh aktivitas Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL) yang disebut-sebut berada di bawah naungan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Marsel Ahang, SH, aktivis LSM LPPDM NTT, yang menilai keberadaan FOKAL sejak awal menyimpan banyak kejanggalan, baik dari sisi pembentukan, legalitas, hingga pola aktivitasnya di lapangan.
Menurut Ahang, FOKAL merupakan forum yang dibentuk oleh KSOP Labuan Bajo, namun dalam praktiknya justru melibatkan pihak-pihak dari luar daerah yang diduga kuat memanfaatkan forum tersebut untuk melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha dan agen kapal di wilayah perairan Labuan Bajo.
“FOKAL ini sejak awal patut dicurigai. Forum ini dibentuk oleh KSOP Labuan Bajo, tetapi kemudian dimanfaatkan oleh orang-orang luar yang diduga sengaja masuk dan bermain di dalamnya dengan modus pungli. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Marsel Ahang kepada wartawan, Selasa (21/1/2026).
Diduga Rugikan Dunia Usaha dan Cederai Iklim Investasi
Ahang menilai, keberadaan FOKAL bukan hanya menimbulkan keresahan di kalangan agen kapal lokal, tetapi juga berpotensi merusak iklim usaha dan pariwisata di Labuan Bajo yang selama ini dipromosikan sebagai destinasi super prioritas nasional.
Ia menyebut, berbagai keluhan dari pelaku usaha maritim mulai bermunculan, terutama terkait biaya-biaya tidak resmi yang dibebankan dengan dalih forum atau koordinasi keagenan kapal.
“Kalau forum ini benar dibentuk untuk kepentingan pengaturan dan koordinasi, seharusnya transparan, legal, dan tidak membebani pihak manapun. Faktanya, justru muncul dugaan pungli. Ini mencederai prinsip pelayanan publik dan tata kelola pelabuhan yang baik,” ujarnya.
Atas dasar itu, LSM LPPDM mendesak Kesbangpol Manggarai Barat untuk segera turun tangan, melakukan klarifikasi menyeluruh, serta membekukan aktivitas FOKAL sampai status hukum, struktur organisasi, dan dasar pembentukannya benar-benar jelas.
Ahang menegaskan, Kesbangpol memiliki kewenangan untuk mengevaluasi keberadaan organisasi atau forum yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.
“Kesbangpol tidak boleh diam. Jika forum ini tidak terdaftar secara resmi atau menyimpang dari tujuan awalnya, maka wajib dibekukan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal berkedok forum,” tegasnya.
Menanggapi isu pungutan Rp10 juta per kapal yang dikaitkan dengan KSOP dan organisasi pelabuhan, Ali Imran menyebut tudingan tersebut tidak sesuai fakta lapangan.
“Saya melihat sendiri proses pembinaan dan pendampingan. Tidak ada pungutan atau imbalan apa pun. KSOP justru membantu pelaku usaha memenuhi aturan,” jelas Ali Imran
Ia juga menyoroti perubahan signifikan wajah Pelabuhan Labuan Bajo, mulai dari terminal penumpang, sistem parkir, hingga tata kelola yang dinilainya semakin mencerminkan gerbang destinasi wisata internasional.
Bantahan serupa disampaikan pelaku pariwisata Labuan Bajo, Ahyar Abadi. Ketua Asosiasi Kapal Wisata (ASKAWI) ini menegaskan isu pungutan Rp10 juta per kapal adalah informasi yang 100 persen keliru.
“Selama saya berkecimpung di dunia pariwisata Labuan Bajo sejak tahun 2014 sampai sekarang, saya tidak pernah menyetor Rp10 juta, baik ke KSOP yang mengurus kapal wisata maupun ke organisasi-organisasi di pelabuhan. Itu tidak benar sama sekali dan sangat menyesatkan masyarakat,” tegas Ahyar dengan nada penuh yakin.
Kasus FOKAL ini sekaligus menjadi cermin bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam memastikan setiap organisasi atau forum yang beroperasi di wilayah Manggarai Barat patuh terhadap regulasi yang berlaku, bukan hanya aktif di lapangan, tetapi juga sah secara hukum.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)











