Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Annmaning Kedua, Eksekusi Ditunda Karena PT BTID Ajukan PK, Hakim Minta Identifikasi Aset yang Bisa Disita

beritafajar by beritafajar
14 Februari 2026
in Hukum & Kriminal
0
Sidang Annmaning Kedua, Eksekusi Ditunda Karena PT BTID Ajukan PK, Hakim Minta Identifikasi Aset yang Bisa Disita
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Caption: Siti Sapurah, S.H., alias Ipung bersama Horasman Diando Suradi Siallagan S.H.

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar) Sidang panggilan Aanmaning atau teguran kedua dalam sengketa lahan di Serangan antara ahli waris dari Almarhum Daeng Abdul Kadir yakni Hj. Maisarah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026). Dalam sidang Panggilan Aanmaning kedua ini, para Termohon Eksekusi hingga turut Termohon Eksekusi hadir lengkap. Sebelumnya, termohon eksekusi 1 yakni PT BTID tidak hadir dalam sidang Panggilan Annmaning pertama. Para Termohon Eksekusi yang dimaksud adalah Termohon Eksekusi I yaitu PT.BTID (PT. Bali Turtle Island Development) yang diwakili oleh tim kuasa hukum, dan Termohon Eksekusi II Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Adat Serangan), Termohon Eksekusi III dihadiri langsung oleh Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami serta Turut Termohon Eksekusi Walikota Denpasar yang diwakili oleh Bidang Hukum. Sementara dari Pemohon Eksekusi yakni Sarah alias Hj. Maisarah yang diwakili langsung oleh kuasa hukum yang sekaligus ahli waris yaitu Siti Sapurah, S.H yang akrab disapa Ipung. Sidang Panggilan Annmaning Kedua dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum.

Saat dikonfirmasi usai sidang ahli waris Pemohon Eksekusi Siti Sapurah mengatakan, eksekusi lahan yang menjadi obyek sengketa dan sudah dimenangkan oleh pemohon berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, ditunda sampai PK di putus. “Penundaan eksekusi disepakati karena Termohon Eksekusi 1 yakni PT BTID mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Walaupun upaya hukum PK sama sekali tidak membatalkan eksekusi namun Ketua PN Denpasar meminta agar eksekusi ditunda dan hal ini sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Jadi tidak masalah,” ujarnya. Dari semua para pihak atau Termohon Eksekusi, hanya PT BTID yang mengajukan upaya hukum PK. Sementara Lurah Serangan, Desa Adat Serangan, Walikota Denpasar sudah menerima putusan pengadilan dan dinyatakan kalah namun belum mengajukan PK.

Sekalipun eksekusi ditunda sampai PK di putus, namun wanita yang lebih dikenal dengan panggilan Ipung ini menjelaskan, Ketua Majelis Hakim tetap meminta pihak BTID untuk membayar kerugian In-materiil sebesar Rp. 10.500.000.000,- (Sepuluh Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah). “Sekalipun eksekusi ditunda karena ada upaya hukum, namun hakim meminta agar pihak BTID segera membayar kerugian Imateril sebesar Rp 10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah). Bahkan hakim meminta Pemohon untuk bisa menyita aset PT BTID sebagai jaminan untuk pembayaran kerugian Imateril tersebut,” ujarnya.

PT BTID melalui kuasa hukumnya, memberikan penjelasan bahwa upaya hukum PK dilakukan karena di atas lahan obyek sengketa tersebut ada jalan akses publik, jalur akses para tamu atau turis ke pelabuhan dan merupakan jalur akses bagi warga untuk ke lokasi tempat sembahyang. “Penjelasan ini justru malah mendukung kesalahan yang dilakukan oleh PT BTID. Bahwa jalan umum tersebut ternyata dibangun di atas lahan milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Lahan orang lain dicaplok untuk dibangun jalan aspal. Bahkan Pemkot Denpasar sendiri juga sudah memberikan penjelasan bahwa jalan aspal tersebut tidak dibangun oleh Pemkot Denpasar, dan bukan merupakan infrastruktur milik Pemkot dan dibangun tidak dengan dana pemerintah,” ujarnya.

Ipung menegaskan, jika sebelumnya tidak ada jalan umum dan yang ada saat itu adalah jalan setapak kecil untuk warga keluar masuk. Saking kecilnya, sampai sepeda motor pun tidak bisa lewat di jalan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pihak yang kalah dalam sengketa tersebut adalah PT. BTID, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan dan Wali Kota Denpasar. Para pihak yang kalah wajib untuk mematuhi isi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang memimpin sidang aanmaning mengatakan bahwa isi putusan harus dipatuhi oleh para pihak yang kalah. Ada 2 point Putusan yang harus dilaksanakan (dieksekusi) atas permintaan Pemohon Eksekusi yang dahulu adalah Penggugat. Pertama, kepada Tergugat I/Termohon Eksekusi I PT. BTID (PT. Bali Turtle Island Development) dihukum untuk membayar kerugian In-materiil sebesar Rp. 10.500.000.000,- (Sepuluh Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah). Kedua, menghukum Tergugat II/Termohon Eksekusi II yaitu Desa Adat (Jro Bendesa Desa Adat Serangan), Tergugat III/Termohon Eksekusi III (Lurah Serangan) dan Turut Tergugat/Turut Termohon Eksekusi (Wali Kota Denpasar) atau pihak-pihak yang dianggap menggunakan/memanfaatkan objek sengketa seluas 647 meter persegi agar menyerahkan/mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi yaitu Sarah alias Hj. Maisarah atau kepada yang dikuasakan secara sukarela tanpa syarat apapun dan jika diperlukan bisa menggunakan pengamanan Polri/TNI.

Dalam sidang Panggilan Annmaning Kedua ini, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar juga membaca kembali amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimana Putusan Pengadilan ini juga sebagai dasar untuk BPN Kota Denpasar untuk melakukan pensertifikatan atas objek sengketa. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar berharap semua bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika tidak, Pengadilan Negeri Denpasar akan tetap melakukan eksekusi sesuai dengan permintaan Pemohon Eksekusi kecuali jika Pemohon Eksekusi menyatakan atau menarik permohonannya untuk dilakukannya eksekusi. (BFT/DPS/RED/Arnold)

Previous Post

SMK TI Bali Global Denpasar Kembali Gelar berbagai Lomba Memperebutkan Piala Prof Bandem

Next Post

ITB STIKOM Bali Perkuat Pendampingan Karakter Remaja melalui Inovasi Teknologi Pendidikan

beritafajar

beritafajar

Next Post
ITB STIKOM Bali Perkuat Pendampingan Karakter Remaja melalui Inovasi Teknologi Pendidikan

ITB STIKOM Bali Perkuat Pendampingan Karakter Remaja melalui Inovasi Teknologi Pendidikan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

11 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

11 Juni 2026
Antisipasi Dinamika Politik Sejak Dini, Polda Bali Perkuat Sinergi dengan Parpol, Organisasi Kepemudaan, dan Penyelenggara Pemilu

Antisipasi Dinamika Politik Sejak Dini, Polda Bali Perkuat Sinergi dengan Parpol, Organisasi Kepemudaan, dan Penyelenggara Pemilu

11 Juni 2026
‎Dari Harapan jadi Kekecewaan: 5 Tahun tanpa Tersangka, Syamsul Erikson Siahaan Tantang Integritas Polda Sumut ‎

‎Dari Harapan jadi Kekecewaan: 5 Tahun tanpa Tersangka, Syamsul Erikson Siahaan Tantang Integritas Polda Sumut ‎

11 Juni 2026

Recent News

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

11 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

11 Juni 2026
Antisipasi Dinamika Politik Sejak Dini, Polda Bali Perkuat Sinergi dengan Parpol, Organisasi Kepemudaan, dan Penyelenggara Pemilu

Antisipasi Dinamika Politik Sejak Dini, Polda Bali Perkuat Sinergi dengan Parpol, Organisasi Kepemudaan, dan Penyelenggara Pemilu

11 Juni 2026
‎Dari Harapan jadi Kekecewaan: 5 Tahun tanpa Tersangka, Syamsul Erikson Siahaan Tantang Integritas Polda Sumut ‎

‎Dari Harapan jadi Kekecewaan: 5 Tahun tanpa Tersangka, Syamsul Erikson Siahaan Tantang Integritas Polda Sumut ‎

11 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur