Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum

beritafajar by beritafajar
15 Maret 2026
in Hukum & Kriminal
0
DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (JAKARTA) – Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. selaku Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), menyatakan solidaritas, empati, dan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan keluarga, sekaligus mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip negara hukum (rule of law, rechtsstaat), demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Tindakan penyiraman air keras adalah bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, dan biadab. Selain menimbulkan penderitaan fisik, tindakan ini juga berpotensi memberikan trauma psikologis berkepanjangan. Serangan terhadap seorang aktivis HAM patut diduga tidak semata-mata sebagai tindak pidana biasa, melainkan juga bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum (supremacy of law), kami menilai kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman yang serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik kekerasan semacam ini berkembang tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. MENGECAM DENGAN KERAS segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap aktivis HAM, termasuk tindakan penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus;
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut;
3. Menuntut pengungkapan secara tuntas tidak hanya terhadap pelaku lapangan, namun terutama aktor intelektual (doenpleger), jaringan, motif, serta kemungkinan obstruction of justice di balik peristiwa ini.
4. Membentuk tim pencarian fakta independen/joint investigation team yang terdiri dari para tokoh, masyarakat sipil, aparat penegak hukum independen, komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR RI, elemen forensik independen, dan para tokoh kredibel;
5. Melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat aktivitas 30 hari sebelum dan sesudah kejadian yang menimpa Andrie Yunus maupun kegiatan yang dilakukan oleh kontraS;
6. ⁠Menelusuri segala percakapan intimidatif dan mengancam terhadap Andrie Yunus sebelumnya, yang disampaikan melalui media komunikasi elektronik, seperti WA, email, dan sebagainya.
7. ⁠Melakukan investigas forensik digital secara komprehensif, mencakup penelusuran across-locations CCTV, rute berkendara motor pelaku, dll.

“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional serta satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa kejahatan semacam ini tidak terulang kembali. Negara harus hadir dan memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan, Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” tutur Ketum DPP DePA-RI Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., L.LM menutupi. (Megy)

#depari
#luthfiyazid
#andrieyunus
#aktifisham
#kontras
#dewanpergerakanadvokatrepublikindonesia

Previous Post

OJK Terbitkan Aturan tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Next Post

Wilson Lalengke Diundang Dubes Rusia Mengikuti Telekonferensi Internasional tentang Kejahatan Perang di Wilayah Belgorod

beritafajar

beritafajar

Next Post
Wilson Lalengke Diundang Dubes Rusia Mengikuti Telekonferensi Internasional tentang Kejahatan Perang di Wilayah Belgorod

Wilson Lalengke Diundang Dubes Rusia Mengikuti Telekonferensi Internasional tentang Kejahatan Perang di Wilayah Belgorod

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Kulkas Konsleting Picu Kebakaran Dapur di Pemecutan, Babinsa dan PMK Sigap Padamkan Api

Kulkas Konsleting Picu Kebakaran Dapur di Pemecutan, Babinsa dan PMK Sigap Padamkan Api

29 April 2026
SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan PT Mahalayati Nusantara Raya

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan PT Mahalayati Nusantara Raya

28 April 2026
Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD agar Dilakukan RDP

Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD agar Dilakukan RDP

28 April 2026
Satres Narkoba Deliserdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Satres Narkoba Deliserdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

28 April 2026

Recent News

Kulkas Konsleting Picu Kebakaran Dapur di Pemecutan, Babinsa dan PMK Sigap Padamkan Api

Kulkas Konsleting Picu Kebakaran Dapur di Pemecutan, Babinsa dan PMK Sigap Padamkan Api

29 April 2026
SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan PT Mahalayati Nusantara Raya

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan PT Mahalayati Nusantara Raya

28 April 2026
Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD agar Dilakukan RDP

Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD agar Dilakukan RDP

28 April 2026
Satres Narkoba Deliserdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Satres Narkoba Deliserdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

28 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur