Oleh Andre Vincent Wenas
Bukannya menyerap aspirasi masyarakatnya, Bupati Cilacap malah menyerap (meng-kooptasi) jajaran Forkopimda ke dalam pusaran korupsi berjamaah yang dibungkus dengan judul Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi apa itu Forkopimda?
Forkopimda adalah abreviasi dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Di tingkat Kabupaten adalah kumpulan pimpinan instansi pemerintahan di tingkat kabupaten yang bertugas menjaga stabilitas dan kelancaran jalannya roda pemerintahan secara umum.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2022, keanggotaan Forkopimda Kabupaten terdiri dari: Bupati, sebagai Ketua. Lalu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN). Barsatunya Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif beserta instrumennya, yaitu polisi dan militer untuk menjalankan roda pemerintahan daerah.
Kemudian Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat sebagai Sekretaris Forkopimda untuk mendukung tugas operasional forum tersebut. Ada pula yang disebut dengan Forkopimda-Plus, ini berlaku di beberapa daerah (seperti di Aceh), dimana strukturnya dapat ditambah dengan pimpinan instansi lain seperti Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) atau Kepala Baitul Mal, penambahan itu tergantung kebutuhan dan kondisi objektif di daerah setempat.
Forkopimda ini dapat mengundang pimpinan instansi vertikal lainnya (seperti Ketua Pengadilan Agama) sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
Kita disuguhi berita bahwa alasan penangkapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman oleh KPK terkait soal uang THR yang diperuntukan bagi anggota Forkopimda. Tapi pengumpulan dananya dilakukan dengan cara memeras Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dananya tuntu dari APBD, targetnya uang hasil pemerasan itu bisa dapat terkumpul pada 13 Maret 2026 sebagai dead-line.
Menurut keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, lantaran Bupati Cilacap mempertimbangkan waktu pendistribusian uang yang akan dipakai sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pertanyaan selanjutnya tentu siapa saja oknum Forkopimda Kabupaten Cilacap itu? Apakah mereka juga tahu tentang adanya THR bagi mereka dari Bupati? Apakah praktek seperti ini merupakan rutinitas setiap tahun? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Kalau ini sudah menjadi praktek umum, bukankah itu merupakan praktek korupsi yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Korupsi berjamaah dalam birokrasi pemerintahan. Penyakit yang menahun (kronis) sekaligus parah (akut).
KPK sendiri mengumumkan bahwa kasus di Kabupaten Cilacap ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-9 (kesembilan) di tahun 2026, sekaligus yang ke-3 (ketiga) di bulan Ramadhan tahun ini. Rombongan yang ikut digelandang KPK dari Cilacap OTT 26 orang, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Selain terkait soal THR, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pemerasan yang dilakukan terhadap 23 satuan kerja dari total 47 Satker perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diharuskan menyetor uang sekitar Rp 3 juta hingga Rp 100 juta untuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Di Kabupaten Cilacap ada 47 Satker yang terdiri dari 25 badan atau dinas, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas.
Setoran yang diterima beragam. Padahal, menurut KPK, permintaan awalnya sekitar Rp 75 – 100 juta dari setiap satuan kerja perangkat daerah. Setoran tersebut bisa beragam karena ada proses tawar-menawar, dan diatur berdasarkan pertimbangan Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma. Luar biasa bobroknya administrasi pemerintahan daerah seperti ini.
Jika Satker perangkat daerah tersebut tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, Rp 75 – Rp 100 juta, maka diharuskan melapor kepada Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target sesuai dengan kesepakatan.
Birokrasi dagang sapi ala Bupati Syamsul Auliya Rachman menargetkan dana yang terkumpul untuk keperluan THR Forkopimda Kabupaten Cilacam sebesar Rp 750 juta, namun dana pemerasan yang terkumpul akhirnya cuma Rp 610 juta. Menurut rencana, dari uang pemerasan itu sebesar Rp 515 juta bakal dipakai untuk keperluan pihak eksternal, sedangkan sisanya untuk keperluan pribadi Bupati.
Dengan cara memeras Satuan Kerja di lingkungan Pemda-nya sendiri, sudah bisa dipastikan dananya diambil dari APBD, sehingga kebocoran seperti ini jelas menggerogoti dana-dana pembangunan di pelosok-pelosok seantero negeri. APBD yang pada galibnya berasal dari pajak rakyat digerus gurita birokrasi yang rakus.
Apakah praktek seperti ini terjadi juga di kabupaten-kabupaten lainnya? Perlu diselidiki. Lantaran belum ketahuan bukanlah berarti mereka bersih. Benak auditor memang berangkat dari “presumption of guilt”, beda dengan adagium umum tentang “presumption of innocence”.
Makanya budayakan transparansi!
Jakarta, Selasa 17 Maret 2026
_Andre Vincent Wenas, MM.,MBA., Pemerhati Ekonomi dan Politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta._









