BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Selasa (7/4/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penguasaan dan perampasan tanah negara di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Demonstrasi digelar secara terpusat di tiga titik strategis, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, serta Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.
Massa secara bergantian menyampaikan orasi, menuntut kejelasan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang dinilai telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Koordinator aksi, Florianus Surion Adu atau yang dikenal sebagai Fery Adu, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam menyelamatkan aset negara dari penguasaan pihak-pihak yang diduga sebagai mafia tanah.
“Aksi ini adalah panggilan moral untuk menyelamatkan tanah negara yang diduga telah dikuasai secara tidak sah. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” tegasnya dalam orasi.
Florianus mengungkapkan, dugaan penguasaan tanah negara di wilayah Kerangan disebut telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991 hingga kini. Lahan tersebut diduga dikuasai oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu bersama pihak keluarga.
Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti adanya praktik transaksi jual beli tanah negara antar individu melalui akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris pada tahun 2014. Mereka menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius dalam tata kelola pertanahan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada putusan perdata Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dinilai justru melegitimasi penguasaan tanah negara oleh pihak tertentu.
“Ini preseden buruk dalam penegakan hukum agraria. Tanah negara bisa berpindah tangan seolah menjadi milik pribadi. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Florianus.
Diduga Telah Dikuasai dan Dimanfaatkan
Dalam aksinya, massa juga mengungkap bahwa lahan yang disengketakan saat ini diduga telah dikuasai secara fisik. Sejumlah aktivitas pembangunan disebut telah berlangsung di atas tanah tersebut.
Mulai dari pemagaran lahan, pembangunan pondok, hingga penggunaan alat berat seperti excavator dilaporkan telah dilakukan. Bahkan, ditemukan pula struktur bangunan berbahan besi yang mengindikasikan adanya aktivitas pembangunan yang lebih permanen.
Kondisi ini, menurut massa aksi, semakin memperkuat dugaan bahwa tanah yang statusnya masih dipersoalkan telah dimanfaatkan secara sepihak.
Desak Penegakan Hukum Tegas
Sebagai bentuk tuntutan, massa aksi mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk segera mengambil langkah konkret dengan memasang plang permanen bertuliskan “Tanah Negara” di lokasi sengketa. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan awal terhadap aset negara.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta melakukan tindakan serupa guna mempertegas status hukum lahan yang disengketakan.
“Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melindungi aset negara. Ini harus segera dilakukan agar tidak semakin meluas,” tegas Florianus.
Aksi ini menjadi sinyal kuat meningkatnya keresahan publik terhadap dugaan praktik mafia tanah di Labuan Bajo. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga keadilan serta kepastian hukum atas tanah negara.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)









